Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Agung dalam Menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6150Abstract
Abstrak
Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya. Oleh karena itu, Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Agung dalam Menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Dasar Hukum dari Mahkamah Agung terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 dan Pasal 24A yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi. Kemudian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur lebih lanjut mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan kekuasaan kehakiman. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengatur mengenai kedudukan, susunan, kekuasaan, dan hukum acara mahkamah Agung. Undang-Undang ini mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Adapun jenis metode penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam artikel ini adalah yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini adalah melalui penelitian kepustakaan (library research) yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier.
Kata Kunci: Kewenangan, Mahkamah Agung, Kekuasaan Kehakiman
Abstract
The Supreme Court is the highest state court of all subordinate judicial wards. Therefore, the Supreme Court exercises supreme supervision over the judiciary in the general judicial environment, religious court environment, military court environment, and state administrative court environment. The purpose of this study is to find out how the Position and Authority of the Supreme Court in Exercising Judicial Power in Indonesia. The legal basis of the Supreme Court is contained in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia Article 24 and Article 24A which regulates judicial power and the Supreme Court as the highest judicial institution. Then Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power further regulates matters related to judicial power. Furthermore, Law Number 14 of 1985 concerning the Supreme Court regulates the position, structure, power, and procedural law of the Supreme Court. This law has been amended by Law Number 5 of 2004 and Law Number 3 of 2009. The type of research method used by researchers in this article is that used to collect data in this study is through library research which includes primary, secondary, and tertiary legal materials.
Keywords: Authority, Supreme Court, Judicial Power
References
DAFTAR PUSTAKA
(RI, 2018) (Prof. Dr. Soerjono Soekanto, 2015) (Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, 2017) (Dr. Jaenal Aripin, 2010) (S.H., 1976) (RI, Tugas Pokok dan Fungsi, 2024) (Hasibuan, 2021) (Muntaha, 2019) (Faqih, 2020)
Dr. Jaenal Aripin, M. (2010). Himpunan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Kencana.
Faqih, M. (2020). Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi serta Eksistensi Mahkamah Agung di Indonesia. Mimbar Yustitia.
Hasibuan, R. N. (2021). Peranan Mahkamah Agung dalam Penegakan Hukum dan Keadilan Melalui Kekuasaan Kehakiman. 203-214.
Khuluq, M. K. (2002). Kekuasaan Kehakiman di Indonesia: Struktur dan Peran dalam Ketanegaraan. Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, Jambi.
Muntaha. (2019). Problematika Lembaga Mahkamah Agung dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan.
Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S. M. (2017). Peneitian Hukum. Prenada Media.
Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S. M. (2015). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
RI, M. A. (2018). Mahkamah Agung RI dan Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Mahkamah Agung .
RI, M. A. (2024). Tugas Pokok dan Fungsi.
S.H., M. K. (1976). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Bakti. (Placeholder1)
Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Lampung.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rheina Aini Safa’at, Graciella Azzura Putri Ananda, Rasji

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.