Analisis Implementasi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa dengan Metode Logic Model (Studi pada Desa Pateken Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung Jawa Tengah Tahun 2016).
DOI:
https://doi.org/10.31316/akmenika.v14i2.1007Abstract
Desa adalah susunan pemerintahan terkecil di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Pengaturan Desa yang baik secara tidak langsung dapat menyebabkan munculnya sistem pemerintahan yang baik pula. Undang-undang no.6 tahun 2014 adalah satu bentuk bahwa pemerintah telah berusaha memperbaiki tata kelola pemerintahan Desa agar dapat berjalan lebih baik. Tata kelola Keuangan pemerintah Desa identik dengan mengelolaan Alokasi dana Desa (ADD). Laporan ADD merupakan sebuah bentuk pertanggung jawaban Desa terhadap pemerintah pusat. Dengan adanya Undang-undang No.6 Tahun tahun 2014 tentang Desa, Desa diharapkan mampu mengem-bangkan potensi Desa dengan optimal. Penelitian ini memfokuskan perhatian pada penerapan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan ADD sebagai implementasi Un-dang-undang No.6 Tahun 2014 dengan tujuan untuk mendeskripsikan akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa dengan menggunakan Model Logic.
Penelitian ini merupakan rangkaian penelitian yang dilakukan karena sebelumnya dilakukan kegiatan pengabdian masyarakat terkait kesiapan implementasi Undang-undang no.6 Tahun 2014 tentang Desa dan ditemukan indikasi bahwa Desa Pateken dalam menyelenggarakan administrasi keuangannya belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, alat analisis yang digunakan adalah Model Logika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal.Â
- That it is not under consideration for publication elsewhere.
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities – tacitly or explicitly – of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.