PENERAPAN SELF ASSESMENT SYSTEM PPH PASAL 21 UNTUK UMKM SE JAKARTA

Authors

  • Lutfi Baradja Universitas Trisakti, Indonesia
  • Yuanita Yuanita Universitas Trisakti, Indonesia
  • Ali Gesang Widodo Budi Universitas Trisakti, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31316/jbm.v2i2.749

Keywords:

Akuntansi Perpajakan, PPh 21, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Abstract

Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus diterapkan di perusahaan. Banyak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) belum menerapkan perlakuan perpajakan yang tepat dalam menjalankan usahanya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang tepat kepada para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) khususnya untuk Pajak Penghasilan Pasal 21. Pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan pendekatan diskusi interaktif. Oleh karena itu, Universitas Trisakti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Studi Akuntansi melaksanakan program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan judul kegiatan “Pelatihan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk UMKM Sejakarta “. Setelah adanya pelatihan ini para pelaku UMKM dapat menerapkan self assessment system khususnya PPh Pasal 21 di perusahaan.

References

Dai, R. A. (unsrat), Ilat, V. (unsrat), & Mawikere, L. (unsrat). (2018). ANALISIS PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPH PASAL 21 PADA KARYAWAN TETAP PT. MEGA JASAKELOLA MANADO. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern.13(4), 420-426.

Khairiyah, Y. R. (DJPb), & Akhmadi, M. H. (stan). (2019). STUDI KUALITATIF : DAMPAK KEBIJAKAN INSENTIF PAJAK USAHA KECIL DAN MENENGAH TERHADAP KEPATUHAN PAJAK DAN PENERIMAAN NEGARA. Jurnal Manajemen Keuangan Publik., 36-45.

Mardiasmo. 2018. Perpajakan Edisi Terbaru 2018. Yogyakarta: ANDI.

Prakosa, P.B, & Hidayatulloh, A. (2019). ANALISIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 : SUDUT PANDANG PELAKU UMKM. Jurnal Akuntansi dan Pajak. 20(1). 99-108.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Runtuwarow, R. (unsrat), & Elim, I. (unsrat). (2016). ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DINAS PERKEBUNAN PROVINSI SULAWESI UTARA. Jurnal EMBA, 4(1), 283-294.

Waisnawa, N.K.D. (2019). SISTEM PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL (PPH) PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TETAP, DAN TENAGA AHLI BERBASIS WEB PADA PT. KEVIN BAKERI SUKSES SELALU. JURNAL AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN, 5(1), 15-20.

Downloads

Published

31-08-2020

Citation Check