PERAN UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PENDAMPINGAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN

Authors

  • Viezna Leana Furi Universitas PGRI Yogyakarta
  • Rosalia Indriyati Saptatiningsih Universitas PGRI Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v4i2.1168

Abstract

Abstrak

Penelitian ini  bertujuan  untuk  mendeskripsikan  dan  menganalisis  tentang  peran unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) dalam pendampingan korban kekerasan terhadap  perempuan  di  Kabupaten Bantul. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kendala yang dihadapi oleh UPTD PPA dalam pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Bantul. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Peneliti mengumpulkan data, observasi, wawancara dan dokumentasi untuk memperoleh data  yang  lengkap  dan  detail.  Subjek penelitian ini adalah : (1) kepala UPTD PPA, (2) konselor hukum, dan (3) konselor  psikologi.  Analisis  data  dilakukan  dengan  menggunakan  teknik analisis data induktif. Pemeriksaan keabsahaan data menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian ini adalah (1) peran  UPTD  PPA  dalam pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan yaitu : a) peran dalam menangani perempuan korban kekerasan, b) pendampingan  pemulihan kesehatan perempuan korban kekerasan,  c)  pendampingan  psikologi  perempuan korban kekerasan, d) pendampingan hukum perempuan korban kekerasan, e) peran dalam psikoedukasi dilingkungan perempuan korban kekerasan, dan f) peran dalam rehabilitasi sosial perempuan korban kekerasan. (2) kendala yang dihadapi oleh UPTD PPA yaitu kurangnya sumber  daya manusia di UPTD PPA Kabupaten Bantul yaitu konselor psikologi laki-laki dan korban kekerasan yang tidak ingin melaporkan kasus kekerasan  yang dialaminya.

Kata Kunci : UPTD PPA, Pendampingan Korban Kekerasan, Perempuan

 

Abstract

This study aims to describe and analyze the role of the Technical Implementation unit protection of women and children (UPTD PPA) in assisting victims of violence against women in Bantul Regency. In addition, this study aims to describe the constraints faced by UPTD PPA in assisting victims of violence against women in Bantul Regency. The research used descriptive qualitative method which is considered appropriate to describe an phenomenon. That occurs researchers collect data, observations, interviews and document to get complete and detail data. The subjects of this study were : (1) the head of the UPTD PPA, (2) the legal counselor, and (3) psychology counselor. Data analysis was performed using inductive data analysis techiques. Checking the validity of the data using triangulation techniques. The result of the research are : (1) the role of UPTD PPA in assisting victims of violence against women namely : a) role in dealing with women victims of violence, b) assistance in restoring women health victims of violence, c) psychological assistance for women victims of violence, d) legal assistance for women victims of violence, e) the role of psychoeducation in the environment of women victims of violence, and f) the role in social rehabilitation of women victims of violence. (2) The obstacles faced by UPTD PPA is the lack of human resources in UPTD PPA Bantul namely male psychology counselor and victims of violence who do not want to report cases of violence experienced by women victims of violence.

Keywords: UPTD PPA, Assisting of Violence, Women.

References

DAFTAR PUSTAKA

Aldila Arumita Sari & Ani Purwanti. 2018. Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan di Kota Demak. Jurnal Masalah-masalah Hukum jilid 47, No.3, hal 320-324, edisi Juli 2018.

Andrew Lionel L. 2016. “Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tanggaâ€. Jurnal Lex Crimen, volume V, No. 2, hal : 31 & 31-32, edisi Februari 2016.

Amin Kuncoro & Kadar. 2016. “Pengaruh Pemberdayaan Perempuan dan Peningkatan Sumberdaya Ekonomi Keluargaâ€. Jurnal Buana Gender, volume 1, No. 1, hal : 47, edisi Januari-Juni 2016.

Ario Ponco W. 2013. “Kajian Viktimologi terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaanâ€. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, edisi 1, volume 1, hal: 5, edisi Februari 2013.

Basrowi & Suwandi. 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta : Rineka Cipta.

Dewi Fitriani & Wildan. Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Novel Bidadari Hitam karya T.I. Thamrin. Jurnal Master Bahasa, volume 5, No. 5, hal 80-81, edisi Juli 2017.

Dyah Prita W & Yossy S. 2015. “Tinjauan Viktimologi dan Perlindungan Hukum Korban Kekerasan dalam Pacaranâ€. Jurnal Serambu Hukum, volume 08, No. 2, hal : 62, edisi Agustus 2014- Januari 2015.

Faisal Khadafi. 2015. Perlindungan dan Kedudukan Korban dalam Tindak Kekerasan Rumah Tangga Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, volume II, No. 2, hal 395-396, edisi Mei-Agustus 2015.

Ferlita, G. 2008. Sikap terhadap Kekerasan dalam Pacaran (Penelitian Pada Mahasiswa Reguler Universitas Esa Unggul yang Memiliki Pacar). Jurnal Psikologi, volume 6, No. 1, hal 10-15.

Hairani Siregar. 2015. Bentuk- bentuk Kekerasan Yang Dialami Perempuan Warga Komplek Dinas Peternakan Provinsi Sumatra Utara. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, volume 14, No.1, hal 11, edisi Juni 2015.

Hasyim Hasan. 2013. “Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam Rumah Tangga Perspektif Pemberitaan Mediaâ€. Sawwa, volume 9, No. 1, hal : 163 & 166, edisi Oktober 2013.

Iqbal Hasan. 2002. Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta : Ghalia Indonesia.

John Dirk Pasalbessy. 2010. Dampak Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak serta Solusinya. Jurnal Sasi, volume 16, No.3, hal 11-12, edisi Juli-September 2010.

Kamanto Sunarto. 2004. Pengantar Sosiologi. Jakarta: Lembaga FEUI

Ketut Adi Wirawan. 2015. Perlindungan terhadap Korban Sebagai Penyeimbang Asas Legalitas. Jurnal Advokasi, volume 5, No.2, hal 175, edisi September 2015

Komnas Perempuan. 2018. Membangun Akses Keadilan bagi Perempuan Korban Kekerasan. Jakarta.

Komnas Perempuan. 2018. Tergerusnya Ruang Aman Perempuan dalam Pusaran Politik Populisme (Catatan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2017). Jakarta.

Kurnia Muhajarah. 2016. Kekerasan terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga (Perspektif Sosio-Budaya, Hukum dan Agama). Jurnal Sawwa, volume 11, No.2, hal 127, edisi April 2016.

Lilik Aslichati. 2011. “Organisasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagai Sarana Pemberdayaan Perempuanâ€. Jurnal Organisasi dan Manajemen, volume 7, No. 1, hal : 2, edisi Maret 2011.

Lilik Mulyadi. 2007. Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Viktimologi. Jakarta: Djambatan.

Maisah & Yenti, SS. 2016. “Dampak Psikologis Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Jambiâ€. Esensia, volume 17, No. 2, hal : 266, edisi Oktober 2016.

Mia Amalia. 2011. Kekerasan terhadap Perempuan dalam Perspektif Hukum dan Sosiokultural. Jurnal Wawasan Hukum, volume 25, No. 2, hal 404 & 406, edisi September 2011.

Moleong. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.

Moleong. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif (edisi revisi). Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Muhammad Hasbi. 2015. “Kekerasan Perempuan dalam Wacana Pemikiran Agama dan Sosiologiâ€. Jurnal Al-Tahrir, volume 15, No. 2, hal: 393, edisi November 2015.

Munandar Sulaeman & Siti Homzah. 2010. Kekerasan terhadap Perempuan Tinjauan dalam Berbagai Displin Ilmu dan Kasus Kekerasan. Bandung: PT. Refika Aditama.

Nan Rahmiwati. 2001. “Isu kesetaraan Laki-laki dan Perempuan (Bias Gender)â€. Mimbar, No. 3, Th. XVII, hal : 274, edisi Juli-September 2001.

Ni Made D.W & Sri Hartati. 2014. Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Pandangan Perempuan Bali : Studi Fenomenologis terhadap Penulis Perempuan Bali. Jurnal Psikologi Undip, volume 12, No.2, hal 149- 150, edisi Oktober 2014.

Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Kabupaten Bantul.

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban kekerasan.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

Rena Yulia. 2010. Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Rosalia Indriyati S. 2004. “ Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Antisipasinyaâ€. Bulletin Skripia, volume 1, No. 1, hal : 4, edisi Desember 2004.

Rosalia Indriyati S. 2007. “Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan di Provinsi DIYâ€. Jurnal Dinamika Pendidikan, volume 6, No. 1, hal : 55 & 56, edisi Desember 2007.

Rosalia Indriyati S. 2015.“Pemberdayaan Perempuan Desa untuk Mengurangi Kemiskinanâ€. Seminar Nasional Universitas PGRI Yogyakarta, hal : 516.

Ruby Hadiarti J. 2011. Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan (Studi Etiologi Kriminal di Wilayah Hukum Polres Banyumas). Jurnal Dinamika Hukum, volume 11, No. 2, hal 222-223, edisi Mei 2011.

Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta

Sunarto. 2009. Televisi, Kekerasan dan Perempuan. Jakarta : PT. Kompas Media Nusantara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Tutik Sulistyowati. 2015. “ Model Pemberdayaan Perempuan dalam Meningkatkan Profesionalitas dan Daya Saing untuk menghadapi Komersialisasi Dunia Kerjaâ€. Jurnal Perempuan dan Anak, volume 1, No. 1, hal : 4, edisi Januari 2015.

Wahyuni & Indri Lestari. 2018. “Bentuk Kekerasan dan Dampak Kekerasan Perempuan yang Tergambar dalam Novel Room Karya Emma Donoghueâ€. Basa Taka, volume 1, No. 2, hal: 21, edisi Desember 2018.

Wildan Saugi & Sumarno. 2015. “Pemberdayaan Perempuan melalui Pelatihan Pengolahan Pangan Lokalâ€. Jurnal Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat, volume 2, No. 2, hal : 228, edisi November 2015.

Yaris Adhial F & Ach. Faisol T. 2019. “Perempuan dalam Prostitusi: Konstruksi perlindungan Hukum terhadap Perempuan Indonesia dari Perspektif Yuridis dan Viktimologiâ€. Jurnal Negara Hukum, volume 10, No. 1, hal : 71, edisi Juni 2019.Zakiyah. 2010. “Pemberdayaan Perempuan Oleh Lajnah Wanita dan Putri Al-Irsyad Surabayaâ€. Jurnal Analisa, volume XVII, No. 1, hal : 38, edisi Januari-Juni 2010.

Published

2020-12-01