POLICY IMPLEMENTATION OF THE ZONING SYSTEM AT THE JUNIOR HIGH SCHOOL LEVEL IN TEMANGGUNG DISTRICT IN 2023
DOI:
https://doi.org/10.31316/icasse.v1i1.6943Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk : 1) menjelaskan pelaksanaan kebijakan sistem zonasi pada PPDB jenjang SMP di Kabupaten Temanggung; 2) menjelaskan faktor pendorong dan faktor penghambat dan pendukung implementasi kebijakan sistem zonasi; dan 3) menjelaskan bentuk-bentuk konflik sosial pada PPDB dengan sistem zonasi di SMP N 2 Selopampang Kabupaten Temanggung. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data dalam penelitian ini adalah Kabid PSMP, guru dan orang tua peserta didik. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Data dianalisis menggunakan analisis penelitian kualitatif dimulai dengan menyiapkan dan mengorganisasikan data (data teks seperti transkip atau gambar seperti foto) untuk di analisis, kemudian mereduksi data tersebut menjadi tema melalui proses pengodean, peringkasan kode dan terakhir adalah penyajian data dengan bagan, tabel atau pembahasan Hasil penelitian yaitu: 1) implementasi kebijakan sistem zonasi di Kabupaten Temanggung tahun ajaran 2023/2024 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 18 Tahun 2024, Pelaksanaan PPDB 2023 menggunakan metode online. 2) Faktor pendukung yaitu keberagaman siswa di sekolah, transparansi dan kejujuran dalam pendaftaran, Faktor penghambat utama dalam pelaksanaan kebijakan ini meliputi kesalahan teknis dalam penentuan titik koordinat rumah, keterbatasan jaringan internet di sekolah pinggiran, serta kurangnya pemahaman orang tua dan peserta didik tentang kebijakan sistem zonasi. 3) Konflik sosial yang muncul antara lain ketimpangan mutu sekolah, wilayah blank spot area, pembatasan dalam memilih sekolah negeri, pemalsuan surat keterangan domisili, dan protes orang tua terhadap pelaksanaan PPDB.