Studi Aplikasi Standar Pelayanan Kefarmasian di 11 Apotek Kabupaten Ngawi

Penulis

  • Leyli Liju Laila Universitas Negeri Semarang
  • Ranita Rahmaniar Program Studi Farmasi, Kimia, Universitas Negeri Semarang

Abstrak

Latar belakang: Pelayanan kefarmasian telah berubah orientasinya dari drug oriented menjadi patient oriented. Namun, perubahan tersebut tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan pelayanan kefarmasian di apotek. Pelayanan kefarmasian di apotek di beberapa daerah di Indonesia masih belum sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.

Tujuan: Mengetahui kesesuaian pelayanan kefarmasian bagi 11 apotek di Kabupaten Ngawi dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016.

Metode: Penelitian ini berupa deskriptif kuantitatif dengan pendekatan prospektif. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi langsung oleh peneliti dengan menggunakan lembar observasi dan wawancara yang berisi pertanyaan tentang pelayanan kefarmasian di apotek kepada Apoteker Pengelola Apotek (APA) yang kemudian didokumentasikan. Analisis data dilakukan dengan memberikan skor pada setiap jawaban kemudian dilakukan penilaian lebih lanjut untuk menentukan tingkat kualitas pelayanan

Hasil: Pada kegiatan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP kesesuaian perencanaan sebesar 98,8%, pengadaan sebesar 76,8%, penerimaan sebesar 43,9%, penyimpanan sebesar 38,6%, pemusnahan dan penarikan sebesar 15,2%, pengendalian sebesar 54,5%, pencatatan dan pelaporan sebesar 55,7%. Pada pelayanan farmasi klinik kesesuaian pengkajian resep sebesar 50,6%, dispensing sebesar 42,8%, Pelayanan Informasi Obat (PIO) sebesar 47,1%, konseling sebesar 61,9%, pelayanan kefarmasian di rumah sebesar 9,1%, Pemantauan Terapi Obat (PTO) sebesar 13,6% dan Monitoring Efek Samping Obat (MESO) sebesar 3,0%.

Kesimpulan: Pelayanan kefarmasian pada 11 apotek di Kabupaten Ngawi belum sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016.

Kata Kunci: Standar Pelayanan Kefarmasian, Apotek, Kabupaten Ngawi

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-20