Eksekusi Boedel Pailit Yang Berada Di Luar Wilayah Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.1559Abstract
Saat ini terdapat inkonsistensi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, terkait permasalahan kepailitan lintas batas negara (cross-border insolvency) yang menganut dualisme prinsip, yaitu prinsip teritorial dan prinsip universal, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang berakibat pada sulitnya pelaksanaan isi putusan (eksekusi) terhadap boedel pailit yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. Adapaun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh inkonsistensi terkait dualisme prinsip dalam Undang-Undang Kepailitan terhadap tugas kurator dalam pemberesan boedel pailit milik debitur yang berada di luar wilayah hukum Indonesia dan menganalisis solusi apa yang dapat dilakukan untuk bisa melaksanakan eksekusi harta pailit atau boedel pailit yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal (doctrinal research), dengan penilitian yang bersifat persfektif. Pendekatan penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konceptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dengan studi kepustakaan (library research).
Kata Kunci: dualisme, eksekusi, prinsip teritorial, prinsip universal
References
Asnil, Dicky Moallavi. 2018. UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency sebagai Model Pengaturan Kepailitan Lintas Batas Indonesia dalam Integrasi Ekonomi ASEAN, Undang: Jurnal Hukum.
Fitria, Annisa. 2020. Tinjauan Hukum Eksekusi Harta Pailit Debitor di Luar Negeri, Lex Jurnalica Volume 17 Nomor 3.
Gautama, Sudargo. 2008. Hukum Perdata Internasional Indonesia Jilid I, Buku Kesatu, Bandung: PT Alumni.
Ginting, Elyta Ras. 2019, Hukum Kepailitan, Jakarta: Sinar Grafika.
Hardjowahono, Bayu Seto. 2013. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu, Edisi Kelima, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Nugroho, Susanti Adi Nugroho.2018. Hukum Kepailitan di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group.
Puspitasari S, Dian Septiandani, Diah Sulistyani RS, dan Kadi Sukarna. 2021. Problematika Eksekusi Harta Pailit dalam Cross Border Insolvency, Jurnal USM Law Review Vol 4 No 2.
Roisah, Kholis. 2015. Hukum Perjanjian Internasional Teori dan Praktik, Malang: Setara Press.
Satrio, Adi, Kartikasari dan Pupung Faisal. 2020. Eksekusi Harta Debitor Pailit yang Terdapat di Luar Indonesia dihubungkan dengan Pemenuhan Hak-Hak Kreditur, Ganesha Law Review Volume 2 Issue 1.
Shubhan, M. Hadi. 2008. Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Jakarta: Prenadamedia Group (Divisi Kencana).
Sjahdeini, Sutan Remy. 2018. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Edisi Kedua, Jakarta: Prenadamedia (Divisi Kencana).
Suryana, Daniel. 2007. Kepailitan Terhadap Badan Usaha Asing Oleh Pengadilan Niaga Indonesia, Bandung: Pustaka Sutra.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mariatul Fitriah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.