Eksekusi Boedel Pailit Yang Berada Di Luar Wilayah Hukum Indonesia

Authors

  • Mariatul Fitriah Universitas Lambungmangkurat

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.1559

Abstract

Saat ini terdapat inkonsistensi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, terkait permasalahan kepailitan lintas batas negara (cross-border insolvency) yang menganut dualisme prinsip, yaitu prinsip teritorial dan prinsip universal, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang berakibat pada sulitnya pelaksanaan isi putusan (eksekusi) terhadap boedel pailit yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. Adapaun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh inkonsistensi terkait dualisme prinsip dalam Undang-Undang Kepailitan terhadap tugas kurator dalam pemberesan boedel pailit milik debitur yang berada di luar wilayah hukum Indonesia dan menganalisis solusi apa yang dapat dilakukan untuk bisa melaksanakan eksekusi harta pailit atau boedel pailit yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal (doctrinal research), dengan penilitian yang bersifat persfektif. Pendekatan penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konceptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dengan studi kepustakaan (library research).

Kata Kunci: dualisme, eksekusi, prinsip teritorial, prinsip universal

References

Asnil, Dicky Moallavi. 2018. UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency sebagai Model Pengaturan Kepailitan Lintas Batas Indonesia dalam Integrasi Ekonomi ASEAN, Undang: Jurnal Hukum.

Fitria, Annisa. 2020. Tinjauan Hukum Eksekusi Harta Pailit Debitor di Luar Negeri, Lex Jurnalica Volume 17 Nomor 3.

Gautama, Sudargo. 2008. Hukum Perdata Internasional Indonesia Jilid I, Buku Kesatu, Bandung: PT Alumni.

Ginting, Elyta Ras. 2019, Hukum Kepailitan, Jakarta: Sinar Grafika.

Hardjowahono, Bayu Seto. 2013. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu, Edisi Kelima, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Nugroho, Susanti Adi Nugroho.2018. Hukum Kepailitan di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group.

Puspitasari S, Dian Septiandani, Diah Sulistyani RS, dan Kadi Sukarna. 2021. Problematika Eksekusi Harta Pailit dalam Cross Border Insolvency, Jurnal USM Law Review Vol 4 No 2.

Roisah, Kholis. 2015. Hukum Perjanjian Internasional Teori dan Praktik, Malang: Setara Press.

Satrio, Adi, Kartikasari dan Pupung Faisal. 2020. Eksekusi Harta Debitor Pailit yang Terdapat di Luar Indonesia dihubungkan dengan Pemenuhan Hak-Hak Kreditur, Ganesha Law Review Volume 2 Issue 1.

Shubhan, M. Hadi. 2008. Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Jakarta: Prenadamedia Group (Divisi Kencana).

Sjahdeini, Sutan Remy. 2018. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Edisi Kedua, Jakarta: Prenadamedia (Divisi Kencana).

Suryana, Daniel. 2007. Kepailitan Terhadap Badan Usaha Asing Oleh Pengadilan Niaga Indonesia, Bandung: Pustaka Sutra.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Downloads

Published

2024-07-20

Issue

Section

Articles