Prostitusi Dalam Perspektif Kebijakan Kriminal
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.1560Abstract
Abstrak
Praktik prostitusi telah lama menjadi isu yang diperdebatkan di Indonesia dan negara lainnya. Meskipun sudah umum terjadi, pengaturan hukum mengenai larangan prostitusi di tingkat nasional masih kurang jelas, dengan regulasi yang lebih banyak diatur oleh Peraturan Daerah. Pemerintah Indonesia belum menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum terhadap praktik ini, terutama dalam hal menetapkan sanksi bagi pengguna jasa seks komersial. Kitab Undang-undang Hukum Pidana hanya memberlakukan ketentuan bagi germo dan mucikari, sementara pengguna jasa prostitusi tidak terkena sanksi yang sama. Ketidakjelasan aturan hukum berpotensi meningkatkan praktik prostitusi, dengan konsekuensi bahwa praktik ini terus berkembang tanpa hambatan yang signifikan. Meskipun upaya dilakukan untuk mencegah prostitusi, kekurangan regulasi yang tegas menunjukkan bahwa hukum di Indonesia belum menyediakan landasan yang memadai untuk menangani masalah ini secara efektif. Prostitusi dianggap sebagai pelanggaran terhadap moral dan nilai-nilai agama, yang menentang ajaran-ajaran yang mengarah pada kebaikan. Oleh karena itu, perlunya reformasi dalam hukum pidana untuk mengkriminalisasi pengguna jasa prostitusi menjadi sangat penting. Penyusunan kebijakan delik prostitusi yang lebih jelas dan ketat menjadi langkah yang mendesak untuk menanggulangi masalah ini di masa depan.
Kata Kunci: Prostitusi, Kriminalisasi, Reformasi Hukum Pidana.
References
DAFTAR PUSTAKA
Atmasasmita, R. 2010. Teori dan kapita selekta kriminologi, Bandung; Reflika aditama.
Bassar, M. S. 1986. Tindak-tindak pidana tertentu di dalam KUHP. Bandung: Remadja Karya.
Boemiya, H. 2017. Analisis yuridis tindak pidana perbuatan zina (perzinahan) dalam perspektif hukum Islam.
Drs. H. Kondar Siregar, MA, 2015, Model Pengaturan Hukum Tentang Pencegahan Tindak Prostitusi Berbasis Masyarakat Adat Dalihan Na Tolu, Perdana Mitra Handalan.
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Prostitusi Dan Perbuatan Asusila.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran.
R. Van Dijk, 2006, Pengantar Hukum Adat Indonesia, terj. Mr. A. Soehardi, Bandung: Mandar Maju.
Ravena, D., & Kristian. 2017. Kebijakan kriminal. Jakarta: Kencana.
Rukminto Adi, I. 2009. Psikologi pekerjaan sosial dan ilmu kesejahteraan sosial. Jakarta: Rajawali Pers.
Santoso,T. Dan Zulva E.A 2010, Kriminologi, Jakarta: Raja Grafindo,
Soerjono dan H. Abdurrahman, 2003, Metode Penelitian Hukum, Jakarta,: PT. Rineke Cipta.
Soerjono Soekanto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta.: UI Press.
Sumaryono.Y.E. 2002. Etika & Hukum (Relevansi teori hukum kodrat thomas aquinus), Kanisius, Yogyakarta.
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Iqbal, Helmi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.