Tinjauan Yuridis Terhadap Penghentian Izin Pelaksanaa Reklamasi Pulau I di Provinsi DKI Jakarta (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 PK/TUN/2021)

Authors

  • Febrina Permadi Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.1687

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bagaimana penyelesaian sengketa terhadap Penghentian Izin Reklamasi Pulau I di Provinsi DKI Jakarta dan bagaimana kendala bagi pengembang dalam Pelaksanaan Reklamasi Pulau I di Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang menggunakan pendekatan metode yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder berupa putusan pengadilan, peraturan serta literatur terkait. Data yang terkumpul akan dianalisis secara kualitatif dan disimpulkan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa Gubernur DKI Jakarta berwenang dalam menerbitkan Keputusan Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta asas umum pemerintahan yang baik. Akibat hukumnya adalah bahwa Mahkamah Agung menolak gugatan, menyatakan batal judex facti.

Kata Kunci: Pembatalan Penghentian Izin Reklamasi, Pengembang Pulau I, Reklamasi

 

Abstract

This research seeks to reveal how to resolve disputes against the termination of the Island I Reclamation Permit in DKI Jakarta Province and how the obstacles for developers in the Implementation of Island I Reclamation in DKI Jakarta Province. This research is a descriptive research that uses a normative juridical method approach, which is carried out by examining secondary data in the form of court decisions, regulations and related literature. The collected data will be analyzed qualitatively and deductively inferred. The results showed that the Governor of DKI Jakarta was authorized to issue Decree Number 1409 of 2018 dated September 6, 2018 concerning the Revocation of several Governor's Decrees concerning the Granting of Reclamation Implementation Permits as far as it relates to Governor's Decree Number 2269 of 2015 concerning the Granting of Permits for the Implementation of Island I reclamation to PT Jaladri Kartika Pakci and does not violate applicable laws and regulations and the principles of good general government. The legal consequence was that the Supreme Court dismissed the suit, declaring it null and void of judex facti.

Keywords: Cancellation of Reclamation Permit Termination, Island Developer I, Reclamation

References

DAFTAR PUSTAKA

Ariyanti, V. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2), 33–54.

Chikmawati, N. F. (2013). Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Di Indonesia (Dalam Perspektif Perlindungan Hukum bagi Hak-hak Ekonomi Masyarakat Tradisional). ADIL: Jurnal Hukum, 4(2), 396–417.

Gunawan, W. (2018). Anomali Kewenangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik dalam Sistem Desentralisasi Pemerintahan di Indonesia. Jurnal Academia Praja, 1(01), 111–128.

Herlina, M. (2021). Sumber Kewenangan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

Hutabarat, D. T. H., Salam, A., Zuwandana, A., Al Azmi, C., Wijaya, C. R., Darnita, Tania, I., Lubis, L. K. A., Sitorus, M. A. P., Adawiyah, R., & Sinaga, R. (2022). Analysis Of The Implementation Of Law In Every Level Of Society In Indonesia. Policy, Law, Notary and Regulatory Issues (POLRI), 1(2), 9–14. https://doi.org/https://doi.org/10.55047/polri.v1i2.80

Ikbal, M., Yumanrdi, A., Wahyono, T., Rosidin, R., & Untari, D. T. (2021). Urgency Pengelolaan Potensi Bahari Berdasarkan Undang-Undang Nomer 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Jurnal Kajian Ilmiah, 21(4), 427–432.

Imawan, R. I. (2021). Penerapan Perizinan Reklamasi Wilayah Pesisir Pantai Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 (Studi Kasus Di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang). Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 27(1), 150–167.

Kalalo, F. P. (2009). Kebijakan reklamasi pantai dan laut: implikasi terhadap hak masyarakat pesisir dan upaya perlindungannya. Jurnal Hukum & Pembangunan, 39(1), 102–118.

Mahmud, P. M. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Pranada.

Pamungkas, Y. (2020). Pergeseran Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 339–359.

Rellua, O. (2013). Proses Perizinan dan Dampak Lingkungan Terhadap Kegiatan Reklamasi Pantai. Lex Administratum, 1(2).

Syarifah, Nur, A., Jebabun, A., Sati, N. I., Yosefin, M., Kurniawan, A. T., & Katta, A. (2020). Laporan Kajian Putusan Perkara Lingkungan Hidup. Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan.

Thamrin, H., Liwa, M. A., & Fitra, D. (2020). Implementasi Prinsip Check and Balances di Indonesia. Collegium Studiosum Journal, 3(1), 20–46.

Triatmodjo, B. (2014). Perencanaan bangunan pantai. Yogyakarta: Beta Offset.

Downloads

Published

2022-10-13