KAJIAN VALIDITAS KLAIM CHINA ATAS WILAYAH LAUT CINA SELATAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v5i2.1986Keywords:
Laut China Selatan, UNCLOS, Indonesia, ChinaAbstract
Abstrak
Lewat nine dash line, China melakukan klaim atas wilayah Laut China Selatan, termasuk di dalamnya meliputi wilayah Indonesia. Dampak dari klaim tersebut adalah peningkatan aktivitas China di Laut China Selatan, seperti meningkatnya aktivitas kapal-kapal China di wilayah laut Indonesia. Penelitian ini bermaksud untuk melihat validitas klaim China atas wilayah Indonesia di Laut China Selatan. Klaim China didasarkan pada klaim historis berdasarkan aktivitas kelautan nelayan tradisional China di wilayah tersebut. Dalam mengatur wilayah yuridiksi di laut, terdapat hukum internasional untuk mengaturnya, yakni United Nation Convention on The Law of The Sea. Dalam hukum tersebut, telah diatur bahwa suatu negara berhak atas beberapa wilayah laut, seperti Zona Ekonomi Ekslusif, Landas Kontinen, dan Laut Teritorial. Klaim dan aktivitas yang dilakukan China di wilayah Laut China Selatan merupakan pelanggaran terhadap berapa pasal dalam UNCLOS sekaligus pelanggaran terhadap kedaulatan Indonesia yang memiliki hak atas wilayahnya di laut tersebut, beserta dengan sumber daya di dalamnya.
Kata kunci: Laut China Selatan, UNCLOS, Indonesia, China
Â
Abstract
China claims the majority of the South China Sea as their territory using nine-dash line, including Indonesia’s sea territory. To strengthen the claim, China increases its activity in the region by sending its ships into Indonesia’s territory. China's claims over the region are based on a historical claim from their traditional fishermen's activity in that area. There is international law to regulate jurisdiction areas in the sea, such as The United Nations Convention on The Law of The Sea. The document regulates that a nation has a right over sea territories, such as Exclusive Economic Zone, Continental Shelf, and Territorial Sea. China's claim and activity over the region are a violation to several clauses in the UNCLOS and Indonesia’s sovereignty over the region, including are the resources in it.
Keywords: South China Sea, UNCLOS, Indonesia, ChinaReferences
DAFTAR PUSTAKA
Adikara, A. P. B. dan Adis Imam Munandar. (2021). Tantangan Kebijakan Diplomasi Pertahanan Maritim Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Laut Natuna Utara. Jurnal Studi Diplomasi dan Keamanan, 13(1), 83-101
B., Adhi Pramana. (2017). Pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif di Perairan Natuna dalam Perspektif Hukum Laut Internasional. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Deni, Fitra dan Lukman Sahari. (2017). Upaya Diplomasi Indonesia Terhadap Klaim China Atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Laut Natuna. International & Diplomacy, 3(1), 1-22.
Ernawati. Implementasi Deklarasi Djuanda dalam Perbatasan Perairan Lautan Indonesia. Kajian Multi Disiplin Ilmu untuk Mewujudkan Poros Maritim dalam Pembangunan Ekonomi Berbasis Kesejahteraan Rakyat.
Fatmawati, A. dan Elsa Aprina. (2019). Keabsahan Alasan Penolakan Republik Rakyat Tiongkok Terhadap Putusan Permanent Court Arbitration Atas Sengketa Klaim Wilayah Laut Cina Selatan Antara Filipina dan Republik Rakyat Tiongkok Berdasarkan Hukum Internasional. VeJ, 5(1), 105-129.
International Hydrographic Organization, 1953, Limits of Ocean and Seas
Muslimah, F., Wazi’atus Santiyah, dan Depict Pristine Adi. (2020). Analisis Konflik Kepulauan Natuna Pada Tahun 2016 – 2019. Jurnal Hukum Pidana Islam, 2(2), 87-96
Nurgiansah, T. H. (2018). Pengembangan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Siswa Melalui Model Pembelajaran Jurisprudensial Dalam Pendidikan Kewarganegaraan (Studi Kasus di SMK Bina Essa Kabupaten Bandung Barat Kelas X Administrasi Perkantoran). Tesis. Repository Universitas Pendidikan Indonesia, Oktober. http://ieeeauthorcenter.ieee.org/wp-content/uploads/IEEE-Reference-Guide.pdf%0Ahttp://wwwlib.murdoch.edu.au/find/citation/ieee.html%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.cie.2019.07.022%0Ahttps://github.com/ethereum/wiki/wiki/White-Paper%0Ahttps://tore.tuhh.de/hand
Nurgiansah, T. H. (2019). Pemutakhiran Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan di Era Revolusi Industri 4.0. Prosiding Seminar Kewarganegaraan Universitas Negeri Medan, 1(1), 95–102.
Nurgiansah, T. H. (2020). Filsafat Pendidikan. In Banyumas: CV Pena Persada.
Nurgiansah, T. H. (2021). Pendidikan Pancasila. In Solok: CV Mitra Cendekia Media.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia
Prakasa, S. U. W. dan Al-Qodar Purwo. (2019). Analisis Historical Traditional Fishing Right pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Legality, 27(1), 83-97.
Priskila, K. dan Athina Kartika Sari. (2021). Tinjauan Yuridis Pengaruh Pengakuan Sepihak China Atas Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna Utara Berdasarkan Hukum Internasional. Jurnal Komplikasi Hukum, 6(1), 2-16.
Rahardjo, M. D. (2003). Evaluasi dan Dampak Amandemen UUD1945 Terhadap Perekonomian di Indonesia. UNISIA, 49(26), 240-246
Ramli, R. P. (2021). Sengketa Republik Indonesia – Republik Rakyat Tiongkok di Perairan Natuna. Hasanuddin Journal of International Affairs, 1(1), 20-35
Santoso, T. I. (2020). Aksi Agresivitas Cina Pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Laut Natuna Utara: Perspektif Tugas Pokok TNI. Jurnal Kajian Lemhamnas RI, 41, 35-46
Shen, Jianming. (2002). China's Sovereignty over the South China Sea Islands: A Historical Perspective. Chinese JIL, 94-157
Syah, Taufiqurrohman. (2009). Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 Menghasilkan Sistem Checks And Balances Lembaga Negara. Karya Tulis Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hukum
Tampi, Butje. (2017). Konflik Kepulauan Natuna Antara Indonesia Dengan China (Suatu Kajian Yuridis). Jurnal Hukum Unsrat, 23(10), 1-16
Tanaka, Yoshifumi, 2015, The International Law of the Sea, Inggris: T.J. International Ltd. Padstow Cornwall
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.