KAJIAN VALIDITAS KLAIM CHINA ATAS WILAYAH LAUT CINA SELATAN INDONESIA

Authors

  • Patrisius Bagus Alvito Baylon Institut Teknologi Bandung
  • Octavianus Bagaswara Adi Institut Teknologi Bandung
  • Linquinn Aiko Institut Teknologi Bandung
  • Inditha Roulina Silalahi Institut Teknologi Bandung
  • Satrio Hasian Sitanggang Institut Teknologi Bandung
  • Dimas Naufal Al Ghifari Institut Teknologi Bandung
  • Bernard Susanto Institut Teknologi Bandung
  • Laode Muhammad Syarifizal Institut Teknologi Bandung
  • Alfiannisa Nur Afifah Institut Teknologi Bandung
  • Qoulan Thoyyibah Sulaiman Institut Teknologi Bandung
  • Epin Saepudin Institut Teknologi Bandung

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v5i2.1986

Keywords:

Laut China Selatan, UNCLOS, Indonesia, China

Abstract

Abstrak

Lewat nine dash line, China melakukan klaim atas wilayah Laut China Selatan, termasuk di dalamnya meliputi wilayah Indonesia. Dampak dari klaim tersebut adalah peningkatan aktivitas China di Laut China Selatan, seperti meningkatnya aktivitas kapal-kapal China di wilayah laut Indonesia. Penelitian ini bermaksud untuk melihat validitas klaim China atas wilayah Indonesia di Laut China Selatan. Klaim China didasarkan pada klaim historis berdasarkan aktivitas kelautan nelayan tradisional China di wilayah tersebut. Dalam mengatur wilayah yuridiksi di laut, terdapat hukum internasional untuk mengaturnya, yakni United Nation Convention on The Law of The Sea. Dalam hukum tersebut, telah diatur bahwa suatu negara berhak atas beberapa wilayah laut, seperti Zona Ekonomi Ekslusif, Landas Kontinen, dan Laut Teritorial. Klaim dan aktivitas yang dilakukan China di wilayah Laut China Selatan merupakan pelanggaran terhadap berapa pasal dalam UNCLOS sekaligus pelanggaran terhadap kedaulatan Indonesia yang memiliki hak atas wilayahnya di laut tersebut, beserta dengan sumber daya di dalamnya.

Kata kunci: Laut China Selatan, UNCLOS, Indonesia, China

 

Abstract

China claims the majority of the South China Sea as their territory using nine-dash line, including Indonesia’s sea territory. To strengthen the claim, China increases its activity in the region by sending its ships into Indonesia’s territory. China's claims over the region are based on a historical claim from their traditional fishermen's activity in that area. There is international law to regulate jurisdiction areas in the sea, such as The United Nations Convention on The Law of The Sea. The document regulates that a nation has a right over sea territories, such as Exclusive Economic Zone, Continental Shelf, and Territorial Sea. China's claim and activity over the region are a violation to several clauses in the UNCLOS and Indonesia’s sovereignty over the region, including are the resources in it.

Keywords: South China Sea, UNCLOS, Indonesia, China

Author Biography

Patrisius Bagus Alvito Baylon, Institut Teknologi Bandung

Mahasiswa S1 Teknk Dirgantara ITB

References

DAFTAR PUSTAKA

Adikara, A. P. B. dan Adis Imam Munandar. (2021). Tantangan Kebijakan Diplomasi Pertahanan Maritim Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Laut Natuna Utara. Jurnal Studi Diplomasi dan Keamanan, 13(1), 83-101

B., Adhi Pramana. (2017). Pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif di Perairan Natuna dalam Perspektif Hukum Laut Internasional. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Deni, Fitra dan Lukman Sahari. (2017). Upaya Diplomasi Indonesia Terhadap Klaim China Atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Laut Natuna. International & Diplomacy, 3(1), 1-22.

Ernawati. Implementasi Deklarasi Djuanda dalam Perbatasan Perairan Lautan Indonesia. Kajian Multi Disiplin Ilmu untuk Mewujudkan Poros Maritim dalam Pembangunan Ekonomi Berbasis Kesejahteraan Rakyat.

Fatmawati, A. dan Elsa Aprina. (2019). Keabsahan Alasan Penolakan Republik Rakyat Tiongkok Terhadap Putusan Permanent Court Arbitration Atas Sengketa Klaim Wilayah Laut Cina Selatan Antara Filipina dan Republik Rakyat Tiongkok Berdasarkan Hukum Internasional. VeJ, 5(1), 105-129.

International Hydrographic Organization, 1953, Limits of Ocean and Seas

Muslimah, F., Wazi’atus Santiyah, dan Depict Pristine Adi. (2020). Analisis Konflik Kepulauan Natuna Pada Tahun 2016 – 2019. Jurnal Hukum Pidana Islam, 2(2), 87-96

Nurgiansah, T. H. (2018). Pengembangan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Siswa Melalui Model Pembelajaran Jurisprudensial Dalam Pendidikan Kewarganegaraan (Studi Kasus di SMK Bina Essa Kabupaten Bandung Barat Kelas X Administrasi Perkantoran). Tesis. Repository Universitas Pendidikan Indonesia, Oktober. http://ieeeauthorcenter.ieee.org/wp-content/uploads/IEEE-Reference-Guide.pdf%0Ahttp://wwwlib.murdoch.edu.au/find/citation/ieee.html%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.cie.2019.07.022%0Ahttps://github.com/ethereum/wiki/wiki/White-Paper%0Ahttps://tore.tuhh.de/hand

Nurgiansah, T. H. (2019). Pemutakhiran Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan di Era Revolusi Industri 4.0. Prosiding Seminar Kewarganegaraan Universitas Negeri Medan, 1(1), 95–102.

Nurgiansah, T. H. (2020). Filsafat Pendidikan. In Banyumas: CV Pena Persada.

Nurgiansah, T. H. (2021). Pendidikan Pancasila. In Solok: CV Mitra Cendekia Media.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia

Prakasa, S. U. W. dan Al-Qodar Purwo. (2019). Analisis Historical Traditional Fishing Right pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Legality, 27(1), 83-97.

Priskila, K. dan Athina Kartika Sari. (2021). Tinjauan Yuridis Pengaruh Pengakuan Sepihak China Atas Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna Utara Berdasarkan Hukum Internasional. Jurnal Komplikasi Hukum, 6(1), 2-16.

Rahardjo, M. D. (2003). Evaluasi dan Dampak Amandemen UUD1945 Terhadap Perekonomian di Indonesia. UNISIA, 49(26), 240-246

Ramli, R. P. (2021). Sengketa Republik Indonesia – Republik Rakyat Tiongkok di Perairan Natuna. Hasanuddin Journal of International Affairs, 1(1), 20-35

Santoso, T. I. (2020). Aksi Agresivitas Cina Pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Laut Natuna Utara: Perspektif Tugas Pokok TNI. Jurnal Kajian Lemhamnas RI, 41, 35-46

Shen, Jianming. (2002). China's Sovereignty over the South China Sea Islands: A Historical Perspective. Chinese JIL, 94-157

Syah, Taufiqurrohman. (2009). Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 Menghasilkan Sistem Checks And Balances Lembaga Negara. Karya Tulis Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hukum

Tampi, Butje. (2017). Konflik Kepulauan Natuna Antara Indonesia Dengan China (Suatu Kajian Yuridis). Jurnal Hukum Unsrat, 23(10), 1-16

Tanaka, Yoshifumi, 2015, The International Law of the Sea, Inggris: T.J. International Ltd. Padstow Cornwall

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Undang-Undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia

United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)

Published

2021-12-02