ANALISIS PERLINDUNGAN HAK DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PETANI YANG BERKUALITAS DI PROVINSI BANTEN (STUDI IMPLEMENTASI PASAL 12 DAN PASAL 42 UU NO 19 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI)

Authors

  • Heri Fransisco Siagian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Damanhuri Damanhuri Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Ronni Juwandi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i1.2028

Abstract

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Pasal 12 & Pasal 14 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta hambatan dalam pelaksanaan Implementasinya. Penelitian ini dilakukan di Provinsi Banten dengan menggunakan metode deskriptif pendekatan kualitatif. Peneliti mengumpulkan data dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini yaitu Implementasi yang dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan sarana dan prasarana pertanian berupa alat-alat pertanian, memberikan kepastian usaha dan kontrol harga dengan penentuan harga melalui Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan juga stabilisasi harga yang dilakukan oleh Bulog, Pemerintah juga memberikan asuransi bagi petani yang mengalami gagal panen melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Selain pemberian prasarana, sarana pertanian dan kontrol harga, pemerintah juga memberikan penyuluhan dan pendampingan untuk pengembangan petani lebih berkualitas dalam proses produksi pertanian.  Dari hasil penelitian yang dilakukan peneliti di simpulkan bahwa perlindungan dan pengembangan yang dilakukan pemerintah dilihat dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 sudah berjalan cukup baik dengan adanya bantuan bagi petani dalam usaha taninya, walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan dalam pemerataan sarana pertanian, perubahan kebijakan atas Bulog yang berdampak terhadap tidak rutinnya Bulog dalam menyerap panen petani dan juga minimnya penyuluh di Provinsi Banten tidak sebanding dengan jumlah desa yang ada di Provinsi Banten.

Kata kunci: Perlindungan Hak Petani, Pemberdayaan Petani, Implementasi

 

Abstract

The purpose of the study is to knowing the Implementation of Article 12 & Article 14 of the Number 19 Act 2013 About Farmer Protection and Empowerment also the obstacles of its Implementation. This research located in Banten Province using the descriptive method of qualitative approaches. Researcher collect data using observation techniques, interviews and documentation. The result of this study is the Implementation was done by the government providing agricultural infrastructure within of agricultural tools, giving business certainty and price control with establishment prkce named (HPP) also price stabilization by Bulog, the Government also provided insurance for farmers who experienced crop failure through named Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Moreover infrastructure management, agricultural infrastructure and price control, the government also done socialization and mentoring for the development of more qualified farmers in the agricultural production process. From this research can conclude that the protection and development that the government has seen from the Number 19 Law of 2013 has been well enough with assistance for farmers in its farming efforts, although in the implementation there are still barriers to the equalization of agricultural means, policy changes over Bulog that have impacted the non-routine of Bulog in absorbing farmers' harvests and also lack of socialization in Banten Provinces as not worth as number of villages in the Banten Province.

Keywords: Farmers' Rights Protection, Farmers' Empowerment, Implementation of Law

References

DAFTAR PUSTAKA

Adhayanti. (2020). “Implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Studi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa Lantang Kecamatan Pol-Sel Kabupaten Takalar)“. Jurnal Fakultas Ilmu Sosial UNM

Ardiyanto, Deni. (2019). “Implementasi UU Nomor 19 Tahun 2013 Pasal 19 Ayat 1 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Studi Tentang Pemberian Bibit Pertanian di Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran). Fakultas Syariah. IAIN Metro. Lampung.

BantenRaya. (2021). Harga Anjlok, Petani Kesulitan Menjual Gabah. Diakses pada11 Mei 2021 melalui https://bantenraya.com/daerah/serang/harga-anjlok petani-kesulitan-menjual-gabah/

BantenSatu. (2020). Dampak Banjir, 519 Hektare Sawah di Banten Gagal Panen. Diakses pada 11 Mei 2021 melalui https://www.beritasatu.com/nasional/595345/dampak-banjir-519-hektaresawah-di-banten-gagal-panen

BPS Banten. (2020). “ Produksi Tanaman Padi dan Palawija Provinsi Banten. Katalog: 520300

BPS. (2018). “ Hasil Survei Pertanian Antar Sensus (SUTAS) 2018 â€. Seri-A2.

BPS. (2020). “Jumlah Penduduk Hasil Proyeksi Menurut Provinsi dan Jenis Kelamin (Ribu Jiwa), 2018-2020.

Farried dan Andi Syamsu. (2012). “ Studi Kebijakan Pemerintah“.Bandung: PT Refika Aditama.

Haedar, Akib dan Antonius Tarigan. (2008). “Artikulasi Konsep Implementasi Kebijakan: Perspektif, Model dan Kriteria Pengukurannya “. Jurnal Baca. Vol.1

IDXChannel. (2021). BPS Sebut Tingkat Pendidikan Petani Masih Rendah. Diakses pada 19 April 2021 melalui https://www.idxchannel.com/economics/bps-sebut-tingkat-pendidikan-petani-masih-rendah

Moleong, Lexy.J .2018. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Rosdakarya.

Nugraha, Satriya. (2015). UU No 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Wajib Dipahami. Alumni Universitas Brawijaya. Vol 1-2

Nurgiansah, T. H. (2018). Pengembangan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Siswa Melalui Model Pembelajaran Jurisprudensial Dalam Pendidikan Kewarganegaraan (Studi Kasus di SMK Bina Essa Kabupaten Bandung Barat Kelas X Administrasi Perkantoran). Tesis. Repository Universitas Pendidikan Indonesia, Oktober. http://ieeeauthorcenter.ieee.org/wp-content/uploads/IEEE-Reference-Guide.pdf%0Ahttp://wwwlib.murdoch.edu.au/find/citation/ieee.html%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.cie.2019.07.022%0Ahttps://github.com/ethereum/wiki/wiki/White-Paper%0Ahttps://tore.tuhh.de/hand

Nurgiansah, T. H. (2020). Filsafat Pendidikan. In Banyumas: CV Pena Persada.

Nurgiansah, T. H. (2021). Pendidikan Pancasila. In Solok: CV Mitra Cendekia Media.

Shanin, Teodor. (1966). †Peasantry as a Political Factorâ€. Middlesex: Penguin Books

Suciati. (2016). “Perlindungan Hukum Terhadap Petani Dalam Menggapai Negara Kesejahteraanâ€. Jurnal Moral Kemasyarakatan. Vol 1

Sugiyono,(2018). “Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D “, Bandung: ALFABETA.

Suharto, Edi. (2017). “ Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat“. Bandung: PT Refika Aditama

Usman, Nurdin. (2002). “ Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum “. Jakarta: Grasindo

Zubadi. (2013). “ Pengembangan Masyarakat (Wacana dan Praktik)“. Jakarta: Prenadmedia Group

Published

2022-01-01

Issue

Section

Articles