TINJAUAN PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v5i2.2044Keywords:
kewajiban dan hak warga negara, UUD 1945Abstract
Abstrak
Tujuan dari literatur ini adalah supaya masyarakat mengerti tetang hak dan kewajiban dalam bewarga negara di Indonesia. Serta mengerti tentag fakto-faktor apa saja yang menybabkan pelanggaran hal dan pengingkaran kewajiban warga negara. Metode penulisan yang dilakukan  menggunakan metode penulisan kepustakaan (library research). Pemahaman hak dan kewajiban ini harus dimiliki oleh setiap warga negara. Tujuannya adalah untuk memastikan semua warga negara bisa menghargai hak diri sendiri dan orang lain serta melakukan kewajibannya. Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.
Kata kunci: kewajiban warga negara, Hak warga negara, UUD 1945
Â
Abstract
The purpose of this study is for people to understand the meaning of the civic right and civic duties in Indonesia as well as to make them understand the factors that cause violation of the rights and obligations of citizens. This study used Literary methods (library research). All citizens must understand these rights and obligations so that they can respect the rights of themselves and others and fulfill them. Abuse of citizens’ rights occurs when they can't enjoy and get their rights. Even though the rights of citizens are already regulated in the Constitution of Indonesia. Violation of the citizen's right is the result of negligence or denial of obligations, whether carried out by the government or by citizens.keyword: civic duties, civic right, constitution of indonesia.
References
DAFTAR PUSTAKA
Dwientha, D., Seriksat, N., Jaya, P., & Purwoto. (2019). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan. Diponegoro Law Journal, Volume 8, Nomor 2, 1026-1041.
Imam, N., & Hasan, S. (2020). Retrieved from academia.edu: https://www.academia.edu/42680802/HAK_DAN_KEWAJIBAN_WARGA_NEGARA_DALAM_KEHIDUPAN_BERBANGSA_DAN_BERNEGARA_BERDASARKAN_PANCASILA_DAN_UUD_1945
Ii, B. A. B., and Tinjauan Pustaka. (2012). “Teori Kebutuhan Atau Kepentingan Manusia. Teori Ini Mengungkapkan Bahwa Konflik Dapat 1.†6–26.
Marliyati, Lilyk. (2019). PPKn Kelas XII: HAM Direktorat Pembinaan SMA.
Moendoeng, N. (2019). “Peran Pemerintah Dalam Mengatasi Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945.†Lex Et Societatis 52(1):1–5.
Mursyidik, S. (2019). “Makalah Kasus Pelanggaran Hak dan Pengin.â€
Nafilah. (2020). “Hak Dan Kewajiban Warga Negara.â€
Nahrowi. n.d. “Hak Dan Kewajiban Sebagai Warga Negara.†Stkip Pgri Blitar. Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (2016). From bssn.go.id: https://jdih.bssn.go.id/wp-content/uploads/2016/01/UUD1945PerubahanKedua.pdf
Nurcahyaningsih. (2015). Tinjauan Kriminologi Terhadap Perbuatan Main Hakim Sendiri. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Volume 3, 1-9.
Nurgiansah, T. H. (2020). Filsafat Pendidikan. In Banyumas: CV Pena Persada.
Nurgiansah, T. H. (2021). Pendidikan Pancasila. In Solok: CV Mitra Cendekia Media.
Septia, C., Amelia, C., Aisyah, P., Zahira, R., & Ika, W. (2021, Februari 2). Hak Kebebasan Berpendapat Yang Semakin Menyempit Dan Memburuk. Jurnal Syntax Fusion, 25-39..
UUD 1945 pasal 28 A-28J tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Dasar 1948 Pasal 27 Ayat 1, 2 dan 3
Undang-Undang Dasar 1948 Pasal 28A
Undang-Undang Dasar 1948 Pasal 28B Ayat 1 dan 2
Undang-Undang Dasar 1948 Pasal 28C Ayat 1 dan 2
Undang-Undang Dasar 1948 Pasal 28D Ayat 1, 2 dan 3
Undang-Undang Dasar 1948 Pasal 28E Ayat 1, 2 dan 3
Undang-Undang Dasar 1948 Pasal 28F
Undang-Undang Dasar 1948 Pasal 28G Ayat 1 dan 2
Undang-Undang Dasar 1948 Pasal 28J Ayat 1 dan 2
Undang-Undang Dasar 1948 Pasal 30 Ayat 1
Undang-Undang Dasar 1948 Pasal 31 Ayat 2
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.