ANALISIS STRUKTUR KEPEMIMPINAN MASYARAKAT KAMPUNG MAWESDAY DALAM BENTUK KEPEMIMPINAN SECARA YURIDIS DAN HISTORIS
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i1.2173Abstract
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengatahui tentang tata cara pembentukan struktur kepemimpinan di masyarakat Kampung Mawesday, dalam bentuk kepemimpinan secara yuridis dan historis, peran dan fungsi struktur kepemimpinan di masyarakat Kampung Mawesday dalam bentuk kepemimpinan secara yuridis dan hsitoris, serta untuk mengetahui tentang apa saja hambatan- hambatan yang dihadapi, serta solusi dalam kepemimpinan secara yuridis dan historis di Kampung Mawesday. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, adalah metode diskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa tata cara pembentukan struktur kepemimpin secara yuridis di Kampung Mawesday melalui pemilihan secara demokrasi yang diselenggarakan oleh panitia pemilihan kepala Kampung lewat tahap pencalonan, pemungutan suara, pengitungan dan penetapan hasil pemelihan. Peran dan fungsi kepemimpinan secara yuridis merupakan bentuk peran dan fungsi dalam menyelenggarakan urusan pemerintahaan, pembangunan dan kemasyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hambatanya dalam kepemimpinan secara yuridis adalah kurang adanya kerja sama antara pimpinan dengan perangkatnya dan kurang adanya kerja sama antara pimpinan dan masyarakat. Kemudian tata cara pembentukan struktur kepemimpinan secara historis adalah berdasarkan sejarah, asal-usul, kualitas pengetahuan dan garis keturunan yang bersifat turun-temurun. Peran dan fungsi kepemimpinan secara historis adalah dalam menjaga kebudayaan, memberikan pemahaman tentang adat, serta menjaga hak-hak masyarakat adat di Kampung Mawesday. Hambatan dalam kepemimpinan adat adalah, kurang adanya kerja sama, kurang adanya pemahaman tentang adat dan tidak melakukan trasformasi ilmu pengetahuan tentang adat kepada anak-anak adat di Kampung Mawesday.
Kata Kunci: Kepemimpinan Secara Yuridis dan Historis.
 AbstractThis study aims to find out about the procedures for forming a leadership structure in the Mawesday village community, in the form of juridical and historical leadership, the role and function of the leadership structure in the Mawesday village community in the form of juridical and historical leadership, and to find out what are the obstacles faced, as well as solutions in juridical and historical leadership in Mawesday Village. The method used in this study is a descriptive method with a qualitative approach. The results of this study indicate that the procedure for the formation of a juridical leadership structure in Mawesday Village is through elections held by the village head election committee through the stages of nomination, voting, counting and determining the results of the election. The juridical role and function of leadership is a form of role and function in carrying out government, development and community affairs in accordance with applicable regulations. The obstacle in juridical leadership is the lack of cooperation between the leadership and the apparatus and the lack of cooperation between the leadership and the community. Then the procedure for forming the historical leadership structure is based on history, origin, quality of knowledge and hereditary lineages. The role and function of leadership historically has been in maintaining culture, providing an understanding of adat, and safeguarding the rights of indigenous peoples in Mawesday Village. The obstacles in traditional leadership are lack of cooperation, lack of understanding of adat and not transforming knowledge about adat to indigenous children in Mawesday Village.
Keywords: Juridical and Historical Leadership.
References
DAFTAR PUSTAKA
Aedah, N. (2017). Peran Dan Fungsi Kepemimpinan Informal. Jurnal Ekologi Birokrasi, Vol. 5, No. 3, Agustus 2017, 3.
Aedah, N. (2017). Peran Dan Fungsi Kepemimpinan Informal. Jurnal Ekologi Birokrasi, Vol. 5, No. 3-4.
Daswati. (2012). Implementasi Peran Kepemimpinan. Jurnal Academica Fisip Untad Vol.04 No. 01 Pebruari, 788.
Indonesia, M. P. (2017). Pasal 18b Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam P. 1.-U. 1945, Pasal 18b Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Hal. 134). Jakarta: Pimpinan Badan Sosialisasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Periode 2014-2019
Kasenda, G. W. (2018). Peran Kepemimpinan Kepala Kampung Dalam Pelaksanaan pembangunan Di Kampung Kering Distrik Numekabupaten Puncak Jaya. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Sam Ratulangi, 7. Volome 2 No. 2
Lano, P. F. (2015). Fungsi Kepemimpinan Untuk Mengurangi Sikap Arogansi Pegawai. Jisip: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 75.
Mofu, A. J. (2014). Masyarakat Hukum Adat Dan Hak Ulayat Di Provinsi Papua Barat. Jurnal Administrasi Publik Volume 11 Nomor 2, Oktober 2014, 16.
Nurgiansah, T. H. (2020). Filsafat Pendidikan. In Banyumas: CV Pena Persada.
Nurgiansah, T. H. (2021). Pendidikan Pancasila. In Solok: CV Mitra Cendekia Media.
Remawara, Y. E. (2018). Kepemimpinan Kepala Suku Pada Suku Lani Di Desa Yowo. Holistik, Tahun Xi No. 21a / Januari - Juni , 2.
Remawara, Y. E. (2018). Kepemimpinan Kepala Suku Pada Suku Lani Di Desa Yowo. Holistik, Tahun Xi No. 21a / Januari - Juni , 7
Republik Indonesia. (2014 ) Undang-Undang No. 6 Tahun 2006 Tentang Desa Sabeni, B. A. (2012). Pengantar Antropologi. Pengantar Antropologi,, 142.
Sugiyono. (2014). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta Sukmadinata, Nana Syaodih. (2017). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
S. H. Idad Suhanda. (2017). Konsep Dasar Ips. Bandung : PT Remaja Rosdakarya. 101.
Singkoh, A. N. (2020). Kapasitas Kepala Suku Mee Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kampung studi Kasus Di Kampung Pasir Putih Distrik Ekadide Kabupaten Paniai provinsi Papua. Jurnal Jurusan Ilmu Pemintah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Hanok Simes, Dinar Sugiana Fitrayadi, Qotrun Nida
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.