Analisis Kepatuhan Hukum MAsyarakat Dalam Menerapkan Protokol Kesehatan Sesuai Peraturan Bupati Soppeng No. 52 Tahun 2020 di Kecamatan Lalabata
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i1.2543Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan: 1). Untuk mengetahui implementasi Peraturan Bupati Soppeng No.52 Tahun 2020 dalam penerapan protokol kesehatan di Kecamatan Lalabata. 2). Untuk mengetahui faktor penghambat penerapan protokol kesehatan di Kecamatan Lalabata. Jenis penelitian ini yaitu penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Tekhnik pengumpulan data meliputi: pengamatan,wawancara dan angket. Data yang diperoleh dari hasil penelitian ini diolah dengan menggunakan teknik tringulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Implementasi Penerapan protokol kesehatan di Kecamatan Lalabata masih belum terlaksana sebagaimana mestinya masih banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan di tempat umum meskipun mayoritas masyarakat mengetahui aturan penerapan dan penegakan protokol kesehatan serta mengetahui pentingnya penerapan protokol kesehatan, Perilaku masyarakat yang demikian menunjukkan bahwa kepatuhan hukum masyarakat lalabata masih tergolong rendah, mayoritas masyarakat berada di tingkatan Compliance (takut dikenakan sanksi), beberapa diantaranya berada di tingkatan kepatuhan identifikasi (menjaga hubungan baik dengan aparat penegak hukum) dan minim sekali yang memiliki kepatuhan internalisasi (mengetahui tujuan hukum diberlakukan dan mengetahui bahaya Covid-19). 2). Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan berupa teguran lisan, denda dengan nominal Rp.100.000 hingga Rp.250.000, dan sanksi fisik (push up). 3).Faktor-faktor yang menghambat masyarakat menerapkan protokol kesehatan di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng yaitu: (a) faktor kejenuhan masyarakat dengan situasi pandemi yang sudah berlangsung sejak lama, (b) faktor kurang nyaman menggunakan alat pelindung wajah ( masker), (c) Faktor rendahnya pengetahuan masyarakat akan bahaya Covid-19. 3) Upaya meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat menerapkan protokol kesehatan di Kecamatan Lalabata ialah dengan mengadakan penyuluhan Covid-19 setiap bulan.Â
Kata Kunci: Kepatuhan Hukum, Protokol Kesehatan, Perbup Soppeng No.52 Tahun 2020
Â
Abstract
This research aims to: 1). To find out the implementation of Soppeng Regent Regulation No.52 of 2020 in the implementation of health protocols in Lalabata District. 2). To find out the inhibiting factors for the implementation of health protocols in Lalabata Subdistrict. This type of research is descriptive research using a qualitative approach. The techniques of data collection include: observations, interviews and questionnaires. The data obtained from the results of this study is processed using tringulation techniques. The results of this study show that: 1) The implementation of health protocols in Lalabata District is still not implemented as it should be, there are still many people who ignore health protocols in public places even though the majority of the public knows the rules of implementing and enforcing health protocols and knows the importance of implementing health protocols, such community behavior shows that the legal compliance of the lalabata community is still relatively low, The majority of the public is at the Compliance level (fear of sanctions), some of which are at the level of identification compliance (maintaining good relations with law enforcement officials) and minimal who have internalization compliance (knowing the purpose of the law is enforced and knowing the dangers of Covid-19). 2). Sanctions given to violators of health protocols in the form of verbal reprimands, fines with a nominal amount of Rp.100,000 to Rp.250,000, and physical sanctions (push ups). 3). Factors that prevent the community from implementing health protocols in Lalabata District of Soppeng Regency are: (a) community saturation factors with the pandemic situation that has been going on for a long time, (b) factors that are not comfortable using face protection equipment (masks), (c) Factors of low public knowledge of the dangers of Covid-19. 3) Efforts to improve community legal compliance to implement health protocols in Lalabata District are to hold Covid-19 counseling every month.Â
Keywords: Legal Compliance, Health Protocol, Perbup Soppeng No.52 of 2020References
DAFTAR PUSTAKA
A.Irawan, R.A.Tanaya, D.Ratana, R.Kuswana, dan I.N.Suarsana.2020. Analisis Status Resiko, Tingkat Pengetahuan dan Kepatuhan Masyarakat Kelurahan Jimbaran Bali Tentang Covid-19.Jurnal Buletin Udayana Mengabdi. Volume 19 No.4.
Agus Mulyawan & Kristian.2020. Adaptasi Kehidupan Baru di Era Pandemi Covid-19 Perspektif Hukum. Jurnal Ilmiah Lambung Mangkurat University vol 2 Issue 1
Aprita, S.2021. Sosiologi Hukum. Jakarta:Kencana
Baharuddin & Rumpa, A. 2020. 2019-nCoV COVID-19 Melindungi Diri Sendiri dengan Lebih Memahami Virus Corona.Yogyakarta: Rapha Publishing
Baso, M. 2014. Sosiologi Hukum. Makassar: CV. Sah Makassar
FIS-H UNM. 2020. Pedoman penulisan skripsi. Cetakan-1 makassar: CV. Berkah Utami
Fitriah Faisal, Isnayanti, Arfa, dan Rahman Hasima. 2020. Peningkatan Pemahaman Hukum Masyarakat Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Pencegahan COVID-19 Melalui Media Poster di Desa Tombawatu Kabupaten Konawe. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Indonesia vol.1, N0.4 2020.diunduh 29 Maret 2021.
Fuadi, M. 2013. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Jakarta: Kencana Prennamdeia Group
Haryoto, E. 2020. Penanggulangan COVID19, Jakarta: Rakyat Merdeka Books
Jaya, B.G. 2020. Pengantar Ilmu Hukum, Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia
Kementerian Kesehatan RI tentang Covid-19 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 52 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019.
Kustina, S. 2021. Sebuah Buku Tentang Covid-19. Magelang: Tidar Media
Laode Harjudin. 2020. Dilema Penanganan Covid-19 Antara Legitimasi Pemerintah Dan Kepatuhan Masyarakat. Jurnal Kesejahteraan dan Pelayanan Sosial vol 1 no.1. Hal.90-97.
Lawrence Green. et.al. 2005. Health Education Planning A Diagnostic Approach. The Jihns Hapkins University: Mayfield Publishing Company.
Megafury Apriandhini.2021. Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Terhadap Penerapan Protokol Kesehatan Masa Pandemi Covid-1 di UPBBJ UT Samarinda. Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, dan Budaya
Moleong, L, J. 2020. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya
Novi Afrianti dan Cut Rahmiati. 2021. Faktorfaktor yang mempengaruhi kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan covid-19.Jurnal Ilmiah STIKES KENDAL.Vol 11 no.1. diunduh pada 18 juni 2021
Nurgiansah, T. H. (2020). Filsafat Pendidikan. In Banyumas: CV Pena Persada.
Nurgiansah, T. H. (2021). Pendidikan Pancasila. In Solok: CV Mitra Cendekia Media.
Pramono, B. 2020. Sosiologi Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka
Siyoto, S. & Sodik, A. 2015. Dasar Metodologi Penelitian, Yogyakarta: Literasi Media Publishing.
Suadi A.2018.Sosiologi Hukum Penegakan, Realitas, & Nilai Moralitas Hukum. Jakarta Timur: Kencana.
Soekanto, S. 1979. Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum. Bandung: Alumni.
Soeroso, R.2009. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Sutristo. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV.Jejak.
Thomas Blass.1999.The Milgram Paradigm After 35 Years: Something We Know About Obdience to Authority: Journal od Applied Psyhology. Vol 29.
Webster RK, et al .2020. How to Improve Adher ence with Quarantine: Rapid Review of Evidence. Public Health.(182):163-9
Wibowo Hadiwardoyo, 2021, Kerugian Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19, Baskara Journal of Business & Entrepreneurship Vol.1.
Yusuf Abdul Rahman.2021.Vaksinasi Massal Covid-19 sebagai Sebuah Upaya Masyarakat dalam Melaksanakan Kepatuhan Hukum (obedience Law).Khazanah Hukum,Vol.3 No.2:80-86.
Zainal, M.2019. Pengantar Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Deepublish.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Andi Aco Agung, Andi Nurul Aspi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.