Penerapan Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Upaya Mewujudkan Pemerintahan Yang Transparan dan Akuntabel

Authors

  • Hanina Nafisa Azka Universitas Sebelas Maret Surakarta
  • Fatma Ulfatun Najicha Universitas Sebelas Maret Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i1.2575

Abstract

Abstrak

Kebebasan dan keterbukaan adalah dua hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak setiap warga negara untuk mengakses informasi publik. Sebagai negara yang berasas demokrasi, setiap kebijakan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat.  Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah memiliki acuan atas memenuhi hak atas kebebasan mengakses informasi bagi setiap warganya demi mewujudkan negara demokrasi. Adanya kebebasan untuk melihat, memperoleh, dan mengakses informasi tentu menciptakan sistem pemerintahan yang bersih, transparan, serta meningkatkan keikutsertaan dan kepercayaan khalayak umum dalam setiap perumusan kebijakan dan langkah-langkah yang berkaitan dengan kepentingan khalayak umum. Negara yang menerapkan keterbukaan informasi publik dapat dikatakan sebagai negara yang transparan dan akuntabel. Selain itu, sistem pemerintahan yang bersifat terbuka dapat meminimalisasi adanya praktik-praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaran negaraTulisan ini mencoba mengutarakan hubungan antara adaya keterbukaan informasi publik dalam sistem pemerintahan sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good government).

Kata kunci: Kebebasan, Keterbukaan, Hak, Transparansi.

 

Abstract

Freedom and openness are two things related to the fulfillment of the right of every citizen to access public information. As a country based on democracy, every public policy must be accountable to the people. With the enactment of Law Number 14 of 2008 concerning Openness of Public Information, it becomes a reference for the government to fulfill the right to freedom of access to information for every citizen in order to create a democratic state. The freedom to view, obtain, and access information will create a clean, transparent government system, and increase public participation and trust in the formulation of public policies related to the interests of the general public. Countries that implement public information disclosure can be said to be transparent and accountable countries. In addition, an open government system can minimize the practice of collusion, corruption, and nepotism (KKN) in the administration of the state. This paper tries to describe the relationship between the openness of public information in the government system as an effort to realize good government.

Keywords: Freedom, Openness, Hak, Transparency.

References

DAFTAR PUSTAKA

Aulia, S. N., & Dewi, D. A. (2021). Pengaruh Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Membangun Karakter Generasi Muda. Jurnal Kewarganegaraan, 5(1), 268–275. https://doi.org/10.31316/jk.v5i1.1354

Jimly Asshiddiqie, (2005). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Konstitusi Pers, Jakarta.

Najicha, F. U. (2007). Aku Generasi Unggul Masa Depan, Generasi Muda Harapan Bangsa.

Nurgiansah, T. H. (2020). Filsafat Pendidikan. In Banyumas: CV Pena Persada.

Nurgiansah, T. H. (2021). Pendidikan Pancasila. In Solok: CV Mitra Cendekia Media.

Rasjid, Ryaas (1993). Desentralisasi Dalam Menunjang Pembangunan DaerahDalam Pembangunan Administrasi di Indonesia, Pustaka LP3ES, Jakarta.

Ratih, L. D., & Najicha, F. U. (2021). Wawasan Nusantara Sebagai Upaya Membangun Rasa Dan Sikap Nasionalisme Warga Negara. Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 10(2), 59-64.

Santosa, M. A., 2001, Good Governance dan Hukum Lingkungan, Jakarta: Indonesian Center for Enviromental Low (ICEL).

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantara Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik 1945.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Downloads

Published

2022-05-09

Issue

Section

Articles