Struktur Pengadaan Alutsista Dalam Metode Berpikir Sistem
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i1.2677Abstract
Abstrak
Pendekatan berpikir sistem telah dilakukan pada fenomena masalah pengadaan Alutsista untuk pembangunan postur pertahanan Negara Republik Indonesia. Tujuannya untuk mendapatkan gambaran yang lebih besar tentang struktur masalah pengadaan saat ini sehingga dapat memberikan usulan solusi atas masalah tersebut. Metode berpikir sistem dilakukan dengan membuat model pengadaan Alutsista yang sederhana dan diberikan analisis SWOT untuk memetakkan kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancamannya. Beberapa masalah pengadaan yang ditemukan adalah pengelolaan anggaran pengadaan yang lemah, adanya broker, fungsi pengawasan lemah, biaya pengadaan yang besar karena regulasi perencanaan yang panjang, aktivitas pengadaan yang bergantung pada kualitas SDM yang terbatas, dualisme dalam sistem pengawasan dan sistem peradilan militer. Berdasarkan fenomena masalah tersebut, dihasilkan usulan solusi terhadap pengadaan Alutsista, yaitu implementasi adalah kunci, peningkatan fungsi dan lembaga pengawasan, pengelolaan anggaran berbasis kinerja, peningkatan audit pengadaan dengan pelibatan lembaga pengawas independen, reformasi undang-undang peradilan militer, peningkatan efektivitas birokrasi pengadaan dan pengadaan Alutsista berbasis elektronik atau e-procurement.
Kata kunci: pengadaan alutsista, berpikir sistem, pertahanan, swot
Â
Abstract
A systems thinking approach has been carried out on the phenomenon of the problem of procuring Alutsista for the development of the defense posture of the Republic of Indonesia. The goal is to get a bigger picture of the structure of the current procurement problem so that it can provide proposed solutions to these problems. The system thinking method is carried out by making a simple defense equipment procurement model and given a SWOT analysis to map out its strengths, weaknesses, opportunities and threats. Some of the procurement problems found were weak procurement budget management, the presence of brokers, weak supervisory functions, large procurement costs due to lengthy planning regulations, procurement activities that depend on the limited quality of human resources, dualism in the supervisory system and the military justice system. Based on the phenomenon of the problem, proposed solutions for the procurement of defense equipment, namely implementation is key, improvement of supervisory functions and institutions, performance-based budget management, improvement of procurement audits with the involvement of independent supervisory agencies, reform of the military justice law, increasing effectiveness of procurement and procurement bureaucracy Electronic-based defense equipment or e-procurement.
Keywords: procurement of Alutsista, systems thinking, defense, swot
References
DAFTAR PUSTAKA
Araf, Al. 2016. Menata Ulang Alutsista. Diakses dari http://www.mediaindonesia.com, diakses pada 29 Mei 2022.
CNN Indonesia. 2022. Kronologi Kasus Korupsi Helikopter AW-101 yang Rugikan Negara Rp224 M. https://www.cnnindonesia.com, diakses pada tanggal 29 mei 2022.
Darmawan, W B. 2020. Kerjasama Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Daewoo Shipbuilding Marine Enginering dalam Pengadaan Kapal Selam sebagai Upaya Pemenuhan Minimum Essential Force Militer Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan RI. 2021. Mendorong dan Memajukan Industri Pertahanan Indonesia Menuju Kemandirian Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dalam majalah Pothan Magazine
Firdaus, Fahmi. 2020. BAE Hawk 109: Pesawat Tempur Lawas yang Jatuh di Riau Jago Ground Attack. https://nasional.okezone.com, diakses pada 19 April 2022
Jandhana, Putra. (2022). Bahan Kuliah Prodi IP Cohort 6- Defense Procurement/ Acquisiotion Planning: Case Study of F-16 Fighter Aircraft. Unhan. Jakarta
Jupriyanto. (2022). Bahan Kuliah Prodi IP Cohort 6- Siklus Hidup Industri Pertahanan. Unhan. Jakarta
Kementerian Pertahanan. 2021. Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) Abad Ke-2.
Liao, Shu-Hsien, et al. 2003. A web-based architecture for implementing electronic procurement in military organisations. Technovation Journal, pp. 521-532.
Muhammad, Ade. (2022). Bahan Kuliah Prodi IP Cohort 6- Pendekatan Sistem dalam Manajemen Industri Pertahanan. Unhan. Jakarta
Muhammad, Ade. (2021). Memaknai “Mr. M†dan Dugaan Permainannya dalam Pertahanan dalam “Armory Reborn: Majalah Dunia Strategi Perang dan persenjataanâ€, Hal: 70-77.
Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia.
Purmono, Abdi. 2016. Hercules Jatuh, ini 6 Pesawat Lain yang juga Bernasib Nahas. https://nasional.tempo.co, diakses pada 19 April 2022
Puspita, Sinta., dkk (2022). Analisis Tata Kelola Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan Pada Peralatan Huru-Hara Korp Pasukan Khas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara. Jurnal Industri Pertahanan, Vol. 3 No. 1
Rivani, Edmira. (2017). Transparansi Pengadaan Alutsista dalam Mencapai Kemandirian Pertahanan di Indonesia. Buletin APBN Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI. Edisi 20, Vol. 2. Jakarta Pusat
Sani, Abdullah. 2017. Peristiwa TNI AU Hentikan Sementara Operasional Pesawat Tempur F-16 dan Hawk. https://www.merdeka.com, diakses pada 19 April 2022
Siahaan, Timbul. (2022). Bahan Kuliah Prodi IP Cohort 6- Pengelolaan Pengadaan dalm Rantai Pasok. Unhan. Jakarta
Siahaan, Timbul. (2022). Bahan Kuliah Prodi IP Cohort 6- Kapita Selekta Tekind Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan. Unhan. Jakarta
Subekhi, Nur. (2012). Analisis Akuisisi Pertahanan Panser Anoa Produksi PT Pindad. Program Magister Manajemen Pertahanan, Fakultas Manajemen Pertahanan, Universitas Pertahanan
Sudarmanto A., Sudibyakto HA. 2011. Implementasi Kebijakan Pengadaan Alutsista Untuk Mendukung Kebutuhan Operasional Tentara Nasional Indonesia (Studi Tentang Pengadaan Alutsista Renstra 2005-2009). Jurnal Ketahanan Nasional, XVI (2)
Sularso, Aji. (2022). Efektivitas dan Efesiensi Kelembagaan Sektor Keamanan Laut dalam majalah “Jalasena admiraltyâ€. Hal. 67-78
Tehmina, Abas, Anderson, Eva, dkk. 2015. Results G20 Government Defence Anti-Corruption Index 2020 UK Transparancy International UK Defence and Security Program
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan
Yahya, Achmad N. 2021. TNI AL Minta Peristiwa Tenggelamnya KRI Nanggala-402 Tak Dipolitisasi
https://nasional.kompas.com, diakses pada 19 April 2022.
Yuwanto, Listyo. 2015. Profil Koruptor Berdasarkan Tinjauan Basic Human Values. Jurnal Integritas, Vol. 1 (1)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Kasim Kasim, Waskito Dwiwicaksoputro, Hazen Alrasyid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.