Sanksi Hukum Bagi Demonstran Yang Membawa Senjata Tajam Di Wilayah Hukum DKI Jakarta

Authors

  • Muhammad Tri Alfiansyah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Arrum Budi Leksono Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i1.2925

Abstract

Abstrak

Kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum di dalam konstitusi Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 pasca Amandemen kedua telah diatur dalam pasal 28E ayat (3) yang menyatakan:“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.†Yang dimaksutkan setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dapat berbentuk ungkapan atau pernyataan dimuka umum atau dalam bentuk tulisan ataupun juga dapat berbentuk sebuah aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Unjuk rasa atau demonstrasi dalam kenyataan sehari-hari sering menimbulkan permasalahan dalam tingkatan pelaksanaan, meskipun telah dijamin dalam konstitusi kita namun tata cara dan pelaksanaan unjuk rasa seringkali melukai semangat demokrasi itu sendiri.

Kata Kunci : Demonstran, senjata tajam

 

Abstract

Freedom of expression in public in the Indonesian constitution, the 1945 Constitution after the second Amendment has been regulated in Article 28E paragraph (3) which states: "Everyone has the right to freedom of association, assembly and expression." What is meant is that everyone has the right to freedom of expression, which can be in the form of an expression or statement in public or in written form or it can also take the form of a demonstration or demonstration. Demonstrations or demonstrations in everyday reality often cause problems at the implementation level, although it is guaranteed in our constitution, the procedures and implementation of demonstrations often hurt the spirit of democracy itself.

Keywords: Demonstrators, sharp weapons

References

DAFTAR PUSTAKA

Ade Safri Simanjuntak, Hambatan Komunikasi Antara Aparat Polisi Dengan Aliansi Mahasiswa Unjuk Rasa, Jurnal Demonstrasi, Volume 1, Nomor 1, Juni 2016.

Agryan Pikarsa, “Tinjauan Kriminologis Terhadap Penanggulangan Aksi Unjuk Rasa Oleh Polriâ€, Volume 11, Nomor 1, Juni, 2012

Jefri Martunas Oktavianus, “Pencegahan Tindak Pidana Dalam Aksi Unjuk RasaBerdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang KemerdekaanMenyatakan pendapat Dimika Umum Diwilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Pekanbaruâ€. Vol. III No. 2 Tahun 2016

Effendi Tolib, 2013. Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Pustaka Yustisia

M. Ryan Syahbana, “Penerapan Prosedur Tetap Polri Dalam Penanggulangan Unjuk Rasa Anarkiâ€. Edisi 2 Vol. 1 Tahun 2013

Mulyadi Mahmud, 2009. Kepolisian Dalam System Peradilan Pidana, Medan: USUPress

Munir Fuady, Sylvia Laura, 2015. Hak Asasi Tersangka Pidana. Jakarta: Predana Media Group

Perkap Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian

Sugiarto Said Umar, 2013. Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Soeroso R, 2014. Pengantar Ilmu Hukum, Jakara:Sinar Grafika

Suparman Marzuki, 2014. Politik Hukum Hak Asasi Manusia. Jakarta: Penerbit Erlangga

Yulihastin Erna, 2008. Bekerja sebagai polisi, Jakarta: Esensi Erlangga

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Wahyu Hartanto Gunawan, “Perlindungan Hukum Terhadap Polisi Yang Mengamankan Para Demonstran Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusiaâ€. Vol.2 No.2 Tahun 2013.

Downloads

Published

2022-06-19

Issue

Section

Articles