Sanksi Hukum Bagi Demonstran Yang Membawa Senjata Tajam Di Wilayah Hukum DKI Jakarta
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i1.2925Abstract
AbstrakKebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum di dalam konstitusi Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 pasca Amandemen kedua telah diatur dalam pasal 28E ayat (3) yang menyatakan:“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.†Yang dimaksutkan setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dapat berbentuk ungkapan atau pernyataan dimuka umum atau dalam bentuk tulisan ataupun juga dapat berbentuk sebuah aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Unjuk rasa atau demonstrasi dalam kenyataan sehari-hari sering menimbulkan permasalahan dalam tingkatan pelaksanaan, meskipun telah dijamin dalam konstitusi kita namun tata cara dan pelaksanaan unjuk rasa seringkali melukai semangat demokrasi itu sendiri.
Kata Kunci : Demonstran, senjata tajam
Â
Abstract
Freedom of expression in public in the Indonesian constitution, the 1945 Constitution after the second Amendment has been regulated in Article 28E paragraph (3) which states: "Everyone has the right to freedom of association, assembly and expression." What is meant is that everyone has the right to freedom of expression, which can be in the form of an expression or statement in public or in written form or it can also take the form of a demonstration or demonstration. Demonstrations or demonstrations in everyday reality often cause problems at the implementation level, although it is guaranteed in our constitution, the procedures and implementation of demonstrations often hurt the spirit of democracy itself.
Keywords: Demonstrators, sharp weapons
References
DAFTAR PUSTAKA
Ade Safri Simanjuntak, Hambatan Komunikasi Antara Aparat Polisi Dengan Aliansi Mahasiswa Unjuk Rasa, Jurnal Demonstrasi, Volume 1, Nomor 1, Juni 2016.
Agryan Pikarsa, “Tinjauan Kriminologis Terhadap Penanggulangan Aksi Unjuk Rasa Oleh Polriâ€, Volume 11, Nomor 1, Juni, 2012
Jefri Martunas Oktavianus, “Pencegahan Tindak Pidana Dalam Aksi Unjuk RasaBerdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang KemerdekaanMenyatakan pendapat Dimika Umum Diwilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Pekanbaruâ€. Vol. III No. 2 Tahun 2016
Effendi Tolib, 2013. Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Pustaka Yustisia
M. Ryan Syahbana, “Penerapan Prosedur Tetap Polri Dalam Penanggulangan Unjuk Rasa Anarkiâ€. Edisi 2 Vol. 1 Tahun 2013
Mulyadi Mahmud, 2009. Kepolisian Dalam System Peradilan Pidana, Medan: USUPress
Munir Fuady, Sylvia Laura, 2015. Hak Asasi Tersangka Pidana. Jakarta: Predana Media Group
Perkap Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian
Sugiarto Said Umar, 2013. Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Soeroso R, 2014. Pengantar Ilmu Hukum, Jakara:Sinar Grafika
Suparman Marzuki, 2014. Politik Hukum Hak Asasi Manusia. Jakarta: Penerbit Erlangga
Yulihastin Erna, 2008. Bekerja sebagai polisi, Jakarta: Esensi Erlangga
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wahyu Hartanto Gunawan, “Perlindungan Hukum Terhadap Polisi Yang Mengamankan Para Demonstran Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusiaâ€. Vol.2 No.2 Tahun 2013.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Muhammad Tri Alfiansyah, Arrum Budi Leksono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.