Tanggung Jawab Hukum Pelaku Tindak Pidana Penipuan Berkedok Investasi

Authors

  • Muhamad Iqbal Ikhsani Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Chitto Chumbadrika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i1.2955

Abstract

Abstrak

Pengaruh globalisasi terhadap perkembangan ekonomi menimbulkan banyak terjadinya kejahatan jenis baru terkait tindak pidana penipuan di bidang ekonomi. Salah satu yang marak terjadi adalah bisnis dengan skema Ponzi. Skema Ponzi adalah modus investasi illegal, dengan tujuan mengambil keuntungan dengan mengeksploitasi ketidaktahuan korbannya. Skema ponzi juga dikenal dengan istilah skema piramida karena anggota yang baru bergabung akan menjadi tingkatan seperti piramid. Biasanya, skema ponzi juga identik membentuk arisan berantai atau berkedok multi level marketing (MLM)

Kata Kunci: Tanggungjawab Hukum, Tindak Pidana Penipuan Invertasi

 

Abstract

The influence of globalization on economic development gives rise to There are many new types of crimes related to fraud in Indonesia economics. One that is rife is a business with Ponzi scheme. The Ponzi scheme is an illegal investment mode, with purpose of taking advantage by exploiting ignorance the victim. Ponzi schemes are also known as pyramid schemes because new members join the ranks like pyramids. Usually, ponzi schemes are also identical to form chain gatherings or under the guise of multi-level marketing (MLM).

Keywords: legal responsibility, investment fraud crime

References

DAFTAR PUSTAKA

Andrisman, Tri. Delik Tertentu dalam KUHP, (Unila: Bandar Lampung, 2011)

Bambang Waluyo, Dinamika Kebijakan Hukum Pidana, (Depok :Rajawali Pers, 2021)

Bawengan, Gerson. Penyidikan Perkara Pidana. (Jakarta: Pradnya Paramitha, 2007)

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana 1, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2002)

Hakim, Abdul. Analisis Investasi. (Jakarta: Penerbit Salemba Empat, 2003)

H. A. ZainaI Abidin Farid, Hukum Pidana I, (Jakarta :Sinar Grafika, 2014) Ida Bagus Rachmdi Supancana, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2006)

Hasbi Hasan, “Efektivitas Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Lembaga Perbankan Syariahâ€, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9 No. 3, Oktober 2012.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Lamintang, PAF. Delik-Delik Khusus. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2007)

Mulyadi, Mahmud. Politik Hukum Pidana, Bahan-bahan kuliah Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2011)

Otoritas Jasa Keuangan,â€Bentuk umum produk diduga illegal yang ditawarkanâ€

Pandji Anoraga, Perusahaan Multi Nasional Penanaman Modal Asing, (Jakarta: Dunia Pustaka Jaya, 2005)

Prasetyo, Rizki Dwi. 2014. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online dalam Hukum Pidana Positif di Indonesia.†Jurnal Artikel Ilmiah. (2014). Fakultas Hukum: Universitas Brawijaya

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung:PT. Refika Aditama. 2003)

R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, (Depok: Rajawali Pers, 2018)

Rudy Hendra Pakpahan, “Akibat Hukum Dibentuknya Lembaga Otoritas Jasa KeuanganTerhadap Pengawasan Lembaga Keuangan di Indonesia,†Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9, No 3, Oktober 2012.

Salim H.S, Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, (Jakarta : PT. RjaGrafindo Persada, 2012)

Soerjono, Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2010)

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Downloads

Published

2022-06-22

Issue

Section

Articles