Akibat Hukum Bagi Anak Di Bawah Umur Jika Terkait Kasus Terorisme Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i1.2956Abstract
AbstrakMemahami tentang anak di bawah umur terkait atau sebagai pelaku terorisme yang menunjukan hasil bahwa anak sebagai pelaku terorisme tidak bisa dianggap sebagai pelaku kejahatan, melainkan korban kejahatan, korban jaringan terorisme, korban doktrin, eksploitasi pemikiran, propaganda dari ajakan orang tua atau orang dewasa di sekitarnya sehingga harus dilindungi secara khusus. Anak seperti ini hanya manus ministra (alat untuk melakukan kejahatan), tidak boleh dipidana penjara, melainkan harus diedukasi, diberi konseling, direhabilitasi dan pedampingan sosial.
Kata Kunci: Anak di Bawah Umur, Terkait Terorisme, Akibat Hukum
Â
Abstract
Understanding of related minors or as perpetrators of terrorism which shows the result that children as perpetrators of terrorism cannot be considered as perpetrators of crime, but victims of crime, victims of terrorist networks, victims of doctrine, exploitation of ideas, propaganda from the invitation of parents or adults around them so it must be specially protected. Such a child is only a manus ministra (a tool to commit crimes), should not be sentenced to prison, but must be educated, given counselling, rehabilitated and social assistance.
Keywords: minors, related to terrorism, legal consequences
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Wahid, Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, Ham dan Hukum, (Bandung : PT.Refika Aditama, 2004)
Aji, Ahmad Mukri Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Analisis Terhadap UU no.15 dan 16 tahun 2003 Berdasarkan Teori Hukum). Cita Hukum, Vol. 1, No. 1, 2013.
Aziz, Aminah., Aspek Hukum Perlindungan Anak, (Medan, USU Press. 2008)
Djamil, M. Nashir., Anak Bukan Untuk Dihukum, (Jakarta, SinarGrafika.2012)
Gultom, Maidi., Perlindungan Hukum terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Anak diIndonesia, (Bandung, Rafika Aditama.2008)
Hambali, Azwad Rachmat. Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. Vol.13, No.1, 2019.
Handoko, Agus. Analisis kejahatan Terorisme Berkedok Agama (Analysis of Terorism crimes Impersonating Religion). Sosial & budaya syar-i, Vol. 6, No. 2, 2019.
Hikam, Muhammad A.S., Deradikalisasi: Peran Masyarakat Sipil Indonesia Membendung Radikalisme, (Jakarta, Kompas Media Nusantara. 2016)
Khusni, Moh.Faishol Fase perkembangan anak dan pola pembinaannya dalam perspektif Islam, Perempuan dan anak Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Vol.2, No.2, 2018.
Kusno, Adi., Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, (Malang, UMM Press. 2009)
Mahyani, Ahmad. Perlindungan Hukum Anak sebagai Pelaku Terorisme., Jurnal Hukum Magnum Opus, vol.2, No.1, 2019
Maknunah, Khoriroh., Penanganan Anak Dalam Tindak Pidana Terorisme, (Jakarta, C-Save Indonesia. 2016)
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, (Bandung, Alumni. 2007)
, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, (Jakarta, Habibie Center. 2012)
Muladi, Hakekat Terorisme dan Beberapa Prinsip Pengaturan Dalam Kriminalisasi, tulisan dalam Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, Vol II No. 03. 2002
Naharong, Abdul Muis. Terorisme atas Nama Agama. Refleksi, Vol. 13 No. 5,2013.
Napitupulu, Sufriadi Pinim Erasmus A. T., Studi Atas Praktik Peradilan Anak di Jakarta, (Jakarta, Institute for Criminal Justice Reform. 2013)
Ny. Moelyatno, Pokok-pokok Hukum Penitensier Indonesia, (Bandung, Alfabeta. 2010)
Qodir, Radikalisme Agama Di Indonesia, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar. 2014)
Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2000
Rozali Abdullah, Perkembangan Hak Asasi Manusia dan Keberadaan Peradilan Hak Asasi Manusia di Indonesia, (Jakarta:Ghalia Indonesia, 2002)
Sujasmin. Penetapan Aspek Hukum Pidana Materil dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Wawasan Yuridika Vol 1 No. 1, 2017.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang perubahan Atas Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Septiya Rizky, Chitto Chumbadrika
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.