Akibat Hukum Bagi Anak Di Bawah Umur Jika Terkait Kasus Terorisme Di Indonesia

Authors

  • Septiya Rizky Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Chitto Chumbadrika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i1.2956

Abstract

Abstrak

Memahami tentang anak di bawah umur terkait atau sebagai pelaku terorisme yang menunjukan hasil bahwa anak sebagai pelaku terorisme tidak bisa dianggap sebagai pelaku kejahatan, melainkan korban kejahatan, korban jaringan terorisme, korban doktrin, eksploitasi pemikiran, propaganda dari ajakan orang tua atau orang dewasa di sekitarnya sehingga harus dilindungi secara khusus. Anak seperti ini hanya manus ministra (alat untuk melakukan kejahatan), tidak boleh dipidana penjara, melainkan harus diedukasi, diberi konseling, direhabilitasi dan pedampingan sosial.

Kata Kunci: Anak di Bawah Umur, Terkait Terorisme, Akibat Hukum

 

Abstract

Understanding of related minors or as perpetrators of terrorism which shows the result that children as perpetrators of terrorism cannot be considered as perpetrators of crime, but victims of crime, victims of terrorist networks, victims of doctrine, exploitation of ideas, propaganda from the invitation of parents or adults around them so it must be specially protected. Such a child is only a manus ministra (a tool to commit crimes), should not be sentenced to prison, but must be educated, given counselling, rehabilitated and social assistance.

Keywords: minors, related to terrorism, legal consequences

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Wahid, Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, Ham dan Hukum, (Bandung : PT.Refika Aditama, 2004)

Aji, Ahmad Mukri Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Analisis Terhadap UU no.15 dan 16 tahun 2003 Berdasarkan Teori Hukum). Cita Hukum, Vol. 1, No. 1, 2013.

Aziz, Aminah., Aspek Hukum Perlindungan Anak, (Medan, USU Press. 2008)

Djamil, M. Nashir., Anak Bukan Untuk Dihukum, (Jakarta, SinarGrafika.2012)

Gultom, Maidi., Perlindungan Hukum terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Anak diIndonesia, (Bandung, Rafika Aditama.2008)

Hambali, Azwad Rachmat. Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. Vol.13, No.1, 2019.

Handoko, Agus. Analisis kejahatan Terorisme Berkedok Agama (Analysis of Terorism crimes Impersonating Religion). Sosial & budaya syar-i, Vol. 6, No. 2, 2019.

Hikam, Muhammad A.S., Deradikalisasi: Peran Masyarakat Sipil Indonesia Membendung Radikalisme, (Jakarta, Kompas Media Nusantara. 2016)

Khusni, Moh.Faishol Fase perkembangan anak dan pola pembinaannya dalam perspektif Islam, Perempuan dan anak Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Vol.2, No.2, 2018.

Kusno, Adi., Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, (Malang, UMM Press. 2009)

Mahyani, Ahmad. Perlindungan Hukum Anak sebagai Pelaku Terorisme., Jurnal Hukum Magnum Opus, vol.2, No.1, 2019

Maknunah, Khoriroh., Penanganan Anak Dalam Tindak Pidana Terorisme, (Jakarta, C-Save Indonesia. 2016)

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, (Bandung, Alumni. 2007)

, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, (Jakarta, Habibie Center. 2012)

Muladi, Hakekat Terorisme dan Beberapa Prinsip Pengaturan Dalam Kriminalisasi, tulisan dalam Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, Vol II No. 03. 2002

Naharong, Abdul Muis. Terorisme atas Nama Agama. Refleksi, Vol. 13 No. 5,2013.

Napitupulu, Sufriadi Pinim Erasmus A. T., Studi Atas Praktik Peradilan Anak di Jakarta, (Jakarta, Institute for Criminal Justice Reform. 2013)

Ny. Moelyatno, Pokok-pokok Hukum Penitensier Indonesia, (Bandung, Alfabeta. 2010)

Qodir, Radikalisme Agama Di Indonesia, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar. 2014)

Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2000

Rozali Abdullah, Perkembangan Hak Asasi Manusia dan Keberadaan Peradilan Hak Asasi Manusia di Indonesia, (Jakarta:Ghalia Indonesia, 2002)

Sujasmin. Penetapan Aspek Hukum Pidana Materil dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Wawasan Yuridika Vol 1 No. 1, 2017.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang perubahan Atas Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang

Downloads

Published

2022-06-22

Issue

Section

Articles