Tanggung Jawab Hukum Atas Kejahatan Korporasi

Authors

  • Yusuf Abdul Sukron Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Karli Karli Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3065

Abstract

Abstrak

Dengan diakuinya korporasi sebagai subyek hukum pidana berarti korporasi dapat dipertanggung jawabkan dalam hukum pidana, korporasi itu sifatnya bukan badaniah atau orang oleh karena itu tidak bisa dikurung yang bisa dipenjara itu adalah orang-orang didalamnya. Pidana yang harus digunakan adalah pidana denda, namun juga harus ada pidana-pidana lain yang bisa membuat korporasi tidak lagi mengulang kesalahannya. pengertian Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan MA RI 13/2016 sesuai kutipan berikut: “Tindak pidana oleh Korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi di dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi.

Kata Kunci: Kejahatan Korporasi, Tanggung Jawab Hukum

 

Abstract

The recognition of corporations as subjects of criminal law means that corporations can be accounted for in criminal law, corporations are not physical in nature or people, therefore they cannot be imprisoned, it is the people in them. The punishment that must be used is a fine, but there must also be other crimes that can make the corporation no longer repeat its mistakes. the definition of Crime by Corporations as regulated in Article 3 of MA RI Regulation 13/2016 according to the following quote: “Criminal acts by corporations are criminal acts committed by people based on work relationships, or based on other relationships, either individually or jointly act for and on behalf of the Corporation inside and outside the Corporate Environment.

Keywords: Corporate crime, legal responsibility

References

DAFTAR PUSTAKA

Arief Amrullah. Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering). (Malang:Bayumedia Publishing, 2004);

Budi Suhariyanto, “Per tanggung jawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Corporate Culture Model dan Implikasinya Bagi Kesejahteraan Masyarakatâ€, Jurnal Rechtsvinding Vol. 6 no. 3, 2017

Fuady Munir, Hukum Perseroan Terbatas dalam Paradigma Hukum Bisnis. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003);

Hasbullah F. Sjawie “Direksi Perseroan Terbatas serta Per tanggung jawaban Pidana Korporasiâ€, (Jakarta: Kencana, 2017)

Kurniawan, Ridho, “Per tanggung jawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Asas Strict Liabilityâ€, Jurnal Yuridis, Volume 1, Nomor 2, Desember 2014

Lakso Anindito “Jurnal Integritas Anti Korupsiâ€, (Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Nomor 1, Maret 2017);

Larry J. Siegel dan John L. Worral “Essentials of Criminal Justice, 11th Editionâ€, (USA: Cengage Learning, 2017)

Mahrus Ali “Kejahatan Korporasiâ€, (Yogyakarta: Arti Bumi Intaran, 2008);

Mardjono Reksodiputro, Kejahatan Korporasi Suatu Fenomena Lama Dalam Bentuk Baru, Malang: Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, 2004)

Mompang L. Panggabean, “Anotasi Putusan Per tanggung jawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Kajian Putusan No. 1405 K/Pid.Sus/2013â€, Jurnal Dictum Edisi 12, LeIP, 2017

Muladi dan Prof. Barda Nawawi Arief “Teori-teori dan Kebijakan Pidanaâ€, (Bandung: PT Alumni, 2008)

Nurgiansah, T. H. (2022). Pendidikan Pancasila Sebagai Upaya Membentuk Karakter Religius. Jurnal Basicedu, 6(4), 7310–7316. https://doi.org/10.31004/basicedu.v5i4.1230

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi

Rifai, Eddy, Perspektif Per tanggung jawaban Pidana Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 26, Nomor 1, Februari 2014.

Runtuwene, Rainma Rivardy Rexy, Per tanggung jawaban Pidana Korporasi Sebagai Suatu Perkembangan Tindak Pidana, Jurnal Lex et Societatis, Volume 5, Nomor 2, Maret-April 2017.

Saputra, Rony, Per tanggung jawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Cita Hukum, Volume 3, Nomor 2, Desember 2015.

Sally Simson “Corporate Crime, Law and Social Controlâ€, (New York: Cambridge University Press, 2002)

Simon Goulding “Company Law 2nd editionâ€, (London: Cavendish Publishing, 2009);

Soerjono, Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 2010);

Sutan Remi “Per tanggung jawaban Pidana Korporasiâ€, (Jakarta: Grafiti Pers, 2006);

Tawalujan, Jimmy, Per tanggung jawaban Korporasi terhadap Korban Kejahatan, Jurnal Lex Crimen, Volume 1, Nomor 3, Juli- September 2012.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Yusuf Sofie, Pelaku Usaha, Konsumen dan Tindak Pidana Korporasi, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002);

Downloads

Published

2022-06-30