Penguatan Karakter Anti Korupsi pada Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Berbasis Keislaman
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.3124Keywords:
Karakter anti Korupsi, korupsi, pendidikan kewarganegaraanAbstract
Abstrak
Tidak dapat dipungkiri, bahwa pada saat ini banyak negara di dunia tidak lepas dari yang namanya korupsi. Hal tersebut disebabkan rusaknya moral dan kurangnya penanaman karakter anti korupsi pada seseorang. Artikel ini menggali lebih dalam tentang betapa pentingnya penanaman karakter anti korupsi pada pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan juga penerapannya pada tingkat perguruan tinggi yang berbasis keislaman. Artikel ini menggunakan metode kajian pustaka, dengan mereview sumber-sumber ilmiah kemudian mengembangkan ide-ide yang ada pada sumber-sumber tersebut. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa karakter anti korupsi sangatlah penting ditanamkan pada diri seseorang, terutama pada civitas akademika perguruan tinggi yang merupakan generasi penerus bangsa ini dalam mengisi pemerintahan. Penerapannya melalu pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan juga keikutsertaan para mahasiswa dalam menolak korupsi yang penerapannya pada penyelanggaraan acara-acara kegiatan sebagai bentuk penolakan korupsi di negeri. Hal tersebut sebagai bentuk kampanye besar-besaran sebagai bentuk penguatan karakter anti korupsi, penolakan terhadap tindak pidana korupsi, dan yang paling utama adalah untuk menghilangkan para koruptor dari negara ini, guna menciptakan sebuah negara dan lembaga pemerintahan yang bersih, serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan damai.
Kata Kunci: Karakter Anti Korupsi, Korupsi, Pendidikan Kewarganegaraan.
Abstract
It is undeniable, that at this time many countries in the world can not be separated from the name of corruption. This is due to moral damage and lack of planting anti-corruption character in a person. This article delves deeper into the importance of planting anti-corruption characters in Civic Education Learning and also its application at the level of Islamic-based universities. This article uses the literature review method, by reviewing scientific sources and then developing ideas that exist in these sources. The results of this study states that the character of anti-corruption is very important instilled in a person, especially in the academic community of higher education which is the next generation of this nation in filling the government. Its application is through Civic Education Learning and also the participation of students in rejecting corruption whose application is in the organization of activity events as a form of rejection of corruption in the country. This is a form of large-scale campaign as a form of strengthening the character of anti-corruption, rejection of corruption, and the most important is to eliminate the corruptors from this country, in order to create a clean state and government institutions, and create a safe and peaceful community environment.
Keywords: Anti-Corruption Character, Corruption, Civic Education.
References
An-Nawawi, Yahya bin Syarifuddin. Matin Arba'n Nawawiyyah. Cirebon: Kharisma.
Annur, Cindy Mutia. (2022, Januari 10). KPK Sudah Tangani 1.194 Kasus Korupsi, Mayoritas Penyuapan. Diakses dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/01/10/kpk-sudah-tangani-1194-kasus-korupsi-mayoritas-penyuapan.
Arifin, Siful. (2015). Model Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi Islam. Kariman, 1(1), 1-16.
Azhar, Muhammad, et.al. (2013). Pendidikan Anti Korupsi. Yogyakarta: LP3 UMY, Partnership, Koalisi Antar Umat Beragama Untuk Anti Korupsi.
Fadilah, Ainun Hayatul, S. I. T. I. (2021). Analisis Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi Terhadap Urgensi Pencegahan Perilaku Tindak Korupsi Kepada Mahasiswa Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) (Doctoral dissertation, FKIP UNPAS).
Handoyo, E. (2013). Pendidikan Anti Korupsi. Yogyakarta: Ombak Dua.
Hidayatullah, M. Furqon. (2010). Guru Sejati: Pengembangan Insan Berkarakter Kuat dan Cerdas. Surakarta: Yuma Pustaka.
Jalaludin. (1997). Psikologi Agama. Jakarta: Grafindo.
Kristiono, N. (2018). Penanaman Karakter Anti Korupsi Melalui Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi Bagi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang. Hibualamo: Seri Ilmu-Ilmu Sosial Dan Kependidikan, 2(2), 51-56.
Marzali, Amri. (2016). Menulis Kajian Literatur. Jurnal Etnografi Indonesia, 1(2), 27-36.
Melfianora. (2017). Penulisan Karya Tulis Ilmiah dengan Studi Literatur. Pekanbaru: UPT Balai Penyuluhan Pertanian.
Miskawaih. (1994). Menuju Kesempurnaan Akhlak. Bandung: Mizan.
Nanggala, A. (2020). Internalisasi Nilai-Nilai Anti Korupsi Melalui Pembelajaran Pendidikan Kewaranegaraan. Jurnal Global Citizen: Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 9-23.
Noeh, Munawar Fuad. (2017). Islam dan Gerakan Moral Anti Korupsi. Jakarta: Zikrul Hakim.
Nurchotimah, A. S. I. (2021). Civic Engagement Siswa dalam Masa Pandemi Covid 19 (Suatu Studi di SMK Telkom Purwokerto). Integralistik, 32(2), 60-66.
Rabain, J. (2014). Perspektif Islam Tentang Korupsi. An-Nida': Jurnal Pemikiran Islam, 39(2), 187-198.
Shabir, Muslich. (2004). Terjemah Riyadhus Shalihin I, Edisi Kedua. Semarang: PT. Karya Toha Putra.
Sunarti, Euis. (2005). Menggali Kekuatan Cerita. Jakarta: PT Elek Media Komputindo.
Suryanegara, A. H. (2019). Reformasi Birokrasi dan Pemenuhan Hak Warga dalam Mengakses Pelayanan Publik Melalui Mal Pelayanan Publik. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 2(2), 189-205.
Suryani, I. (2015). Penanaman Nilai-Nilai Anti Korupsi di Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Korupsi. Jurnal Visi Komunikasi, 14(2), 285-301.
Tim Pustaka Agung Harapan. (2003). Kamus Cerdas Bahasa Indonesia Terbaru. Surabaya: CV Pustaka Agung Harapan.
Wibowo, Agus. (2012). Pendidikan Karakter: Strategi Membangun Karakter Bangsa Berperadaban. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Wibowo, A., & Purnama, S. (2013). Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi: Membangun Karakter Ideal Mahasiswa di Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Raka Ramandita, Ahmad Luqman Hakim, Isa Fauzan Anshory, Aulia Sholichah Iman Nurchotimah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.