Tindak Pidana Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga (Studi Perkara Nomor 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel)

Authors

  • Umar Aris Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Tiyar Cahya Kusuma Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3224

Abstract

Abstrak

Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 menyebutkan bahwa: “Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.†Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dalam Putusan Nomor: 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara Nomor: 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang menggunakan konsepsi yang legistis positivistis. Sumber Data yaitu Data sekunder. Data sekunder merupakan data pokok dalam Sumber data adalah data sekunder yang bersumber pada putusan Nomor: 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel, Peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur yang ada relefansinya dengan materi penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan analisa data tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam putusan Nomor: 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel, dapat disimpulkan bahwa. Penerapan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dalam Putusan Nomor: 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel adalah telah sesuai, di mana perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur dari Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara Nomor: 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel adalah: Pertimbangan juridis dan Pertimbangan sosiologis. Saran diajukan: pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 5 (lima) bulan menurut pandangan penulis belum sebanding dengan kerugian yang diderita korban, seharusnya hukuman lebih maksimal, namun hal ini dapat dijadikan perbaikan pada diri terdakwa untuk tidak melakukan kekerasan psikis dan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Kata Kunci: Kekerasan Psikis, Rumah Tangga

 

Abstract

Article 1 paragraph 1 of Law No. 23 of 2004 states that: "Domestic violence is any act against a person, especially a woman, which results in physical, sexual, psychological, and/or domestic neglect, causing misery or suffering, including threats to commit acts, coercion, or unlawful deprivation of independence within the scope of the household." This study aims to determine the application of the elements of Article 5 jo Article 44 paragraph (1) of Law Number 23 of 2004 in Decision Number: 1303 / Pid.B / 2012 / PN. Jkt.Sel and to find out the basis for the judge's legal considerations in deciding the case Number: 1303/Pid.B/2012/PN. Jkt.Sel. The method used is a normative juridical approach method, that is, an approach that uses a positivist legislative conception. Data Sources are secondary data. Secondary data is the main data in the data source is secondary data sourced in decision Number: 1303/Pid.B/2012/PN. Jkt.Sel, Laws and Regulations, literature books that have relefancy with research materials based on the results of research and data analysis on domestic violence crimes in decision Number: 1303 / Pid.B / 2012 / PN. Jkt.Cell, it can be concluded that. Application of Article 5 of Law Number 23 of 2004 in Decision Number: 1303/Pid.B/2012/PN. Jkt.Sel is in accordance, where the defendant's actions have been proven to be lawful and convincingly fulfilling the elements of Article 5 of Law Number 23 of 2004. The basis for the judge's legal considerations in deciding the case Number: 1303/Pid.B/2012/PN. Jkt.Sel is: Juridical considerations and Sociological considerations. Suggestion submitted: the sentence imposed on the defendant is imprisonment for 5 (five) months in the view of the author has not been proportional to the harm suffered by the victim, it should be a more maximum sentence, but this can be used as an improvement on the defendant not to commit psychic violence and physical violence within the scope of the household.

Keywords: Psychic Violence, Domestic

References

DAFTAR PUSTAKA

Kartanegara, Satochid. Tanpa Tahun, Hukum Pidana Bagian Satu. Balai Lektur Mahasiswa, hal 74

Muladi dan Nawawi Barda Arief, 1992. Teori-teori Dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.

Poernomo, Bmbang. 1984. “Pertumbuhan Hukum Pidana Penyimpangan diluar kodifikasi Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Sudarto, 1990. Hukum Pidana I. Bahan Penyediaan Bahan-Bahan Kuliah.

Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Downloads

Published

2022-07-11