Analisa Yuridis Pemolisian Dalam Rangka Tertib Berlalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 (Studi Kasus di Wilayah DKI Jakarta)
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3225Abstract
AbstrakDi Indonesia pengaturan yuridis tentang lalu lintas dan angkutan jalan secara nasional diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini menjadi dasar dan pedoman dalam penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Banyaknya kasus kecelakaan di wilayah DKI Jakarta yang diakibatkan para pelanggar lalu lintas yang tidak tertib dalam berkendara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tugas, fungsi serta hambatan para polisi lalu lintas dalam pemolisian untuk meningkatkan ketertiban para pengguna kendaraan dalam berlalu lintas di wilayah DKI Jakarta Peneltian ini menggunakan metode kulalitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh dari studi kepustakaan (study library), dengan menggunakan 3 bahan hukum (1) bahan hukum primer, (2) bahan hukum sekunder, (3) bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara sistematis dengan membuat suatu kesimpulan, yang kemudian ditarik kesimpulan dengan metode deduktif-induktif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa tugas dan fungsi polisi lalu lintas adalah sebagai aparat penegak hukum terutama dalam UU Lalu lintas dan peraturan pelaksanaannya, aparat penyidik Kecelakaan lau lintas, aparat yang mempunyai wewenang secara umum serta melaksanakan pendidikan lalu lintas kepada masyarakat, dan menyelenggarakan registrasi/ identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotorx serta mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data tentang Lalu Lintas. Serta hambatan yang dialami oleh polisi lalu lintas lebih besar pada factor manusia yang kurangnya kesadaran hukum masyarakat dalam mengikuti aturan berlalu lintas, serta adanya perilaku para oknum Penegak Hukum Lalu Lintas yang moralnya tidak baik.
Kata Kunci: Analisis Yuridis, Pemolisian, Tertib, Berlalu Lintas
Â
Abstract
In Indonesia, juridical regulation on road traffic and transportation nationally is regulated in the Law of the Republic of Indonesia Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. This law forms the basis and guideline in the enforcement of traffic violations. The number of accidents in the DKI Jakarta area is caused by traffic violators who are not orderly driving. This study aims to determine the duties, functions and obstacles of traffic police in policing to improve the order of vehicle users in traffic in the DKI Jakarta area This research uses a qualitative method with a normative juridical approach. Data were obtained from the study library, using 3 legal materials (1) primary legal materials, (2) secondary legal materials, (3) tertiary legal materials. Data analysis is carried out systematically by making a conclusion, for which conclusions are then drawn by the deductive-inductive method. Based on the results of the study, it was concluded that the duties and functions of the traffic police are as law enforcement officers, especially in the Traffic Law and its implementing regulations, traffic accident investigating officers, officers who have general authority and carry out traffic education to the public, and organize registration / identification of drivers and motor vehicles as well as collecting, processing and presenting data on Traffic. As well as the obstacles experienced by the traffic police are greater in the human factor, which lacks public legal awareness in following traffic rules, as well as the behavior of Traffic Law Enforcement officers whose morals are not good.
Keywords: Juridical Analysis, Policing, Orderly, Traffic
References
DAFTAR PUSTAKA
Adji, Oemar Seno. Etika Profesional dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dokter. Jakarta: Erlangga, 1991.
Faal, M. Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Deskresi Kepolisian). Jakarta: Pt Pradnya Paramita,1991.
Farid, Zainal Abidin. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafiika, 2007.
Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006.
Husen,Harun M. Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 1990.
Koenarto. Peranan Polisi Lalu Lintas Sebagai Penegak Hukum. Jakarta: PTIK, 2007. Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Surabaya: Putra Harsa,1993.
Negara Republik Indonesia, Badan Intelejen. Kecelakaan Lalu lintas Menjadi Pembunuh Terbesar Ketiga. Jakarta: Badan Intelejen Negara, 2012.
Poernomo, Bambang. Dalam Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.
Prakoso, Djoko. Kejahatan-kejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara. Jakarta: Bina Aksara, 1987.
Priyatno, Admaja. Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Di Indonesia. Bandung: Cv. Utomo, 2004.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana. Bandung: Refika Aditama, 2003. Rahardjo, Satjipto. Menuju Kepolisian Republik Indonesia Mandiri Yang Profesional. Jakarta: Yayasan Tenaga Kerja, 2000.
Sadjijono. Memahami Hukum Kepolisian. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.
Soekanto, Soejono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Polisi dan Lalu lintas (Analisis menurut Sosiologi Hukum). Bandung: Bandar Maju, 1990.
Sulistyowati Irianto & Shidarta. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Yayasan Pustakan Obor Indonesia, 2017.
Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan (Malang: Umm Pres, 2008.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: PN. Balai Pustaka, 2003.
Widodo, Soedibyo. Peranan Polisi Lalu Lintas Dalam penegakan Hukum Lalu Lintas. Jakarta; Info Lantas, 2012.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Anggawira Anggawira, Wishnu Dewanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.