Anak Sebagai Korban Penyalahguna Narkotika Perlu Dilindungi (Putusan PN Jakarta Barat Nomor 47/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Jkt.Brt)

Authors

  • Ahmad Fajar Satrio Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Gunawan Nachrawi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3232

Abstract

Abstrak

Hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, ada beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan bagi hakim. Seandainya anak sebagai penyalahguna narkotika dan harus berhadapan dengan hukum, maka putusan hakim yang akan dijatuhkan harus mempertimbangkan kehidupan si anak tersebut pada masa selanjutnya, oleh karena itu hakim harus yakin benar bahwa putusan yang akan diambil adalah yang paling tepat dan juga adil. Putusan hukuman terhadap anak sebagai pengguna Narkotika menurut UU Narkotika, bahwa terdakwa adalah merupakan korban sehingga putusaannya adalah harus berupa rehabilitasi.

Kata Kunci : Hukuman, anak korban penyalahgunaan narkotika

 

Abstract

The judge before making a decision on a child who commits a crime, there are several things that become the basis for consideration for the judge. If the child is a narcotics abuser and has to deal with the law, the judge's decision to be handed down must consider the child's future life, therefore the judge must be sure that the decision to be taken is the most appropriate and fair. The verdict against children as narcotics users according to the Narcotics Law, that the defendant is a victim so that the verdict must be in the form of rehabilitation.

Keywords: Punishment, child victims of drug abuse

References

DAFTAR PUSTAKA

Anton Sudanto, “Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia†Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Yarsi 8, no. 1, 2017

Barda Nawawi Arieaf, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia), Pidato Pengukuhwan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UNDIP Semarang, 25 Juni 1994.

Djoko Prakowso, Lany Bambang Riyadi, Amir Muhsin, Kejahatan- kwejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara. (Jakarta: Bina Akwsara, 2007)

Hidayat, Asep Syarifuddin, Samul Anam, and Muhammad Ishar Helmi. "Perlindungan hukum terhadap anak sebagai kurir narkotika." SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 5, no. 3 (2018).

Jimly Asshiddiqie. Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. (Jakarta:Sinar Grafika, 2009)

Meinarda, Simanjorang ,dkk. Upaya Hukum dalam Melindungi Anak SebagaiKurir Narkotika Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Universitas Asahan: Jurnal Tectum LPPM. Vol 1 No.1. November 2019

Muchamad Iksan, Hukum Perlindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, (Surakarta: Fakuwltas Hukum UMS. 2012)

Moch. Faisal Salam, Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia. (Bandung, Mandar Maju, 2005)

Nawawi, H.Hadari.. Metode Penelitian Bidang Sosial. (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2003)

SE Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahsun 2010 tentang Penetapa Penyalahguna, dan Pecandu Narvgkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehab Sosial.

Sudaryono & Natangsa Surbakti, Hukum Pidana, (Surakarta: Fakultas Hukum. 2005)

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press Sri Widowati Wiratmo Soekito, Anak Dan Wanita Dalam Hukum, (Jakarta: LP3ES, 2003)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Yunus, Yutirsa. "Analisis Konsep Restorative Justice Melalui Sistem Diversi Dalam SistemPeradilan Pidana Anak Di Indonesia." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 2, no. 2 (2013): 231-245

Downloads

Published

2022-07-12