Sistem Pemidanaan Pada Tindak Pidana Narkotika (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 772 K/Pid.Sus/2019)
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3234Abstract
Abstrak
Pengguna narkotika yang bukan pengedar ketika dihadapkan di depan persidangan, juga akan didakwa dengan pasal lain. Logikanya pengguna yang mendapatkan narkotika secara melawan hukum, maka sudah barang tentu terdapat juga sekaligus beberapa perbuatan yang dilakukan pengguna tersebut sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 111 dan atau Pasal 112 atau bahkan Pasal 114. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kata Kunci: Sistem Pemidanaan, Tindak Pidana Narkotika
Â
AbsractNarcotics users who are not dealers when brought before the trial, will also be charged with other articles. Logically, users who obtain narcotics against the law, then of course there are also at once several acts committed by these users as formulated in Article 111 and or Article 112 or even Article 114. Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics.
Keywords: Criminal System, Narcotics CrimeReferences
DAFTAR PUSTAKA
Abu Hanifah. â€Mencegah Dan Menanggulangi Penyalahgunaan Napza Melalui Peran Serta Masyarakatâ€. Jurnal Informasi, Vol. 16 No. 01 Tahun 2011
Alwi, Hasan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Jakarta : Balai Pustaka, 2002)
Dadang Hawari. Penyalahgunaan Dan Ketergantungan Naza. (Jakarta: Fakultas Kedokteran UI, 2012
Gunawan, Weka. Keren Tanpa Narkoba. (Jakarta : PT. Grasindo, 2006) Joko. Hindari Napza. (Surakarta : Mediatama, 2007)
Heningsih Gustina, Rina. “Peranan BNN Dalam Peredaran Narkotika dan Psikotropikaâ€. Ejournal Ilmu Pemerintahan Tahun 2015
Kennedy, Ballen. Budaya Malu Solusi Memberantas Masalah Narkoba. (Jakarta : Gramedium, 2010)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Komari, M. “Penyalahgunaan Narkoba dan Sanksinyaâ€. (Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Resort Cilacap. 2010
Lisa, Julianan. Narkoba Psikotropika Dan Gangguan Jiwa . (Yogyakarta : Nuha Medika, 2013)
M, K, Dewi. "Studi Tingkat Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika". Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences. Vol 4 No.1 2014., 1-4.
Moh.Taufik Makarao, dkk, Tindak Pidana Narkotika, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2003)
Nadeak, Wilson. Korban dan Masalah Narkotika, Cetakan IV, (Bandung, Indonesia Publishing House. 2006)
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 03 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional. Jakarta : Badan Narkotika Nasional
Ricardo, Paul. Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Oleh Kepolisianâ€. Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 6 No.III Desember 2010. Jakarta :Fisip UI
S, N, M, Zahara Elvi. "Peranan Hakim dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika". Mercatoria. Vol 3 No. 2 2010., 116-133
Soerjono, Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 2010)
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ferdino Caprico, Gunawan Nachrawi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.