Sistem Pemidanaan Pada Tindak Pidana Narkotika (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 772 K/Pid.Sus/2019)

Authors

  • Ferdino Caprico Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Gunawan Nachrawi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3234

Abstract

Abstrak

Pengguna narkotika yang bukan pengedar ketika dihadapkan di depan persidangan, juga akan didakwa dengan pasal lain. Logikanya pengguna yang mendapatkan narkotika secara melawan hukum, maka sudah barang tentu terdapat juga sekaligus beberapa perbuatan yang dilakukan pengguna tersebut sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 111 dan atau Pasal 112 atau bahkan Pasal 114. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kata Kunci: Sistem Pemidanaan, Tindak Pidana Narkotika

 

Absract

Narcotics users who are not dealers when brought before the trial, will also be charged with other articles. Logically, users who obtain narcotics against the law, then of course there are also at once several acts committed by these users as formulated in Article 111 and or Article 112 or even Article 114. Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics.

Keywords: Criminal System, Narcotics Crime

References

DAFTAR PUSTAKA

Abu Hanifah. â€Mencegah Dan Menanggulangi Penyalahgunaan Napza Melalui Peran Serta Masyarakatâ€. Jurnal Informasi, Vol. 16 No. 01 Tahun 2011

Alwi, Hasan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Jakarta : Balai Pustaka, 2002)

Dadang Hawari. Penyalahgunaan Dan Ketergantungan Naza. (Jakarta: Fakultas Kedokteran UI, 2012

Gunawan, Weka. Keren Tanpa Narkoba. (Jakarta : PT. Grasindo, 2006) Joko. Hindari Napza. (Surakarta : Mediatama, 2007)

Heningsih Gustina, Rina. “Peranan BNN Dalam Peredaran Narkotika dan Psikotropikaâ€. Ejournal Ilmu Pemerintahan Tahun 2015

Kennedy, Ballen. Budaya Malu Solusi Memberantas Masalah Narkoba. (Jakarta : Gramedium, 2010)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Komari, M. “Penyalahgunaan Narkoba dan Sanksinyaâ€. (Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Resort Cilacap. 2010

Lisa, Julianan. Narkoba Psikotropika Dan Gangguan Jiwa . (Yogyakarta : Nuha Medika, 2013)

M, K, Dewi. "Studi Tingkat Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika". Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences. Vol 4 No.1 2014., 1-4.

Moh.Taufik Makarao, dkk, Tindak Pidana Narkotika, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2003)

Nadeak, Wilson. Korban dan Masalah Narkotika, Cetakan IV, (Bandung, Indonesia Publishing House. 2006)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 03 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional. Jakarta : Badan Narkotika Nasional

Ricardo, Paul. Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Oleh Kepolisianâ€. Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 6 No.III Desember 2010. Jakarta :Fisip UI

S, N, M, Zahara Elvi. "Peranan Hakim dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika". Mercatoria. Vol 3 No. 2 2010., 116-133

Soerjono, Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 2010)

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Downloads

Published

2022-07-12