Kedudukan Janda Dalam Mewaris Harta Bawaan Suami

Authors

  • Muhammad Ramadhani Hidayat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Anshori Anshori Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3235

Abstract

Abstrak

Dalam praktek sering terjadi bilamana ada seorang yang meninggal dunia dengan meninggalkan harta kekayaan, maka akan timbul perselisihan di antara anak- anaknya sebagai ahli waris mengenai pembagian harta warisan tersebut. Ada dua golongan ahli waris ini juga sering menimbulkan masalah, karena sanak keluarga pewaris sebagai ahli waris berdasarkan hubungan darah atau ab-intestato merasa dirugikan dengan adanya ahli waris testamentair, seperti kepada janda (tidak ada hubungan darah) terhadap harta bawaan suaminya.

Kata Kunci: Kedudukan Janda, Mewaris Harta Bawaan Suami

 

Abstract

In practice, it often happens when someone dies leaving their assets behind, a dispute will arise between their children as heirs regarding the distribution of the inheritance. There are two groups of heirs who also often cause problems, because the heir's relatives as heirs based on blood relations or ab-intestato feel disadvantaged by the presence of testamentair heirs, such as widows (no blood relation) to her husband's inherited property.

Keywords: Both Widows, Inherit Husband's Property

References

DAFTAR PUSTAKA

A Pitlo, “Hukum Waris Menurut KUHPerdata Belandaâ€, (Jakarta : Intermasa, 2004)

Ali Afandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga dan Hukum Pembuktian Menurut BW, (Jakarta : BinaAksara, 2003)

Bachtiar, Mariyati, Hukum Waris Islam Dipandang dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender, Jurnal Hukum, Volume 3 Nomor 1, Tahun 2007.

Efendi Perangin, Hukum Waris, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005)

Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, (Bandung : PT Refika Aditama, 2011)

Gemala Dewi, Pemikiran Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia Tentang Bagian Perolehan Ahli Waris Pengganti, dalam Law Review Volume XIII No. 1, Juli 2013

Ghofur Ansori, Abdul., Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia Eksistensi dan Adaptabilitas, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press. 2012)

Hartono Soerjopratiknjo, “Hukum waris tanpa wasiatâ€, (Jakarta : Andi Offset, 2002)

Hilman Hadikusuma, “Hukum Waris Menurut Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat, Hukum Agama Hindu Islamâ€, (Bandung : P.T. Citra Aditya Bakti, 2006)

Husein, Syarif., Khisni, Akhmad., “Hukum Waris Islam di Indonesia (Studi erkembangan Hukum Kewarisan dalam Kompilasi hukum Islam dan Praktek di Pengadilan Agama)â€, jurnal AKTA, UNISSULA, Semarang. Vol. 5, No. 1, Maret 2018.

J. Satrio, “Hukum Warisâ€, (Bandung : Alumni, 2002)

Jamil, Rosidi., “Hukum Waris dan Wasiat (Sebuah Perbandingan antara Pemikiran Hazairin dan Munawir Sjadzali)â€, jurnal Al- Ahwal: UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Vol. 10, No. 1, Juni 2017.

K.H. Hoesein, Ibrahim, Problematika Wasiat Menurut Pandangan Islam, Makalah Seminar FH UI, Jakarta, 2015

Kans.il C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta : Balai Pustaka, 2009)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kompilasi Hukum Islam

Mohd. Idris Ramulyo,“Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum kewarisan perdata barat(Burgelijk Wetboek)â€, (Jakarta : Sinar Grafika, 2003)

M. Syafi’ie, Hak Non Muslim Terhadap Harta Warisan (Hukum Waris Islam, KHI, CLD-KHI di Indonesia, Al-Mawarid 11:2, 2011.

Muslim Maruzi, “Pokok-pokok Ilmu Warisâ€, (Semarang : Mujahidin, 2009)

R. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan di Indonesia, cet. VII, (Bandung : Sumur Bandung, 2003)

Satya Pambudi, Galih, Kedudukan Hukum Waris Adat terhadap Pluralisme Hukum Waris di Indonesia, Jurnal Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, 2012

Soerjono, Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 2010)

Subekti R, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta : PT Pradnya Paramita, 2008)

----------- dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, cet. XVI, (Jakarta : Pradnya Paramita, 2003)

Sudaryanto, Agus, Aspek Ontologi Pembgian Waris dalam Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 22, Nomor 3, Oktober 2010

Surwansyah, Absyar, Suatu Kajian Tentang Hukum Waris Adat Masyarakat Bangko Jambi, Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang, 2005

Wahyudani, Zulham., “Perubahan Sosial dan Kaitanya dengan Pembagian Harta Warisan dalam Perspektif Hukum Islamâ€, Jurnal Ilmiah Islam 108 Futura: University Malaya, Kuala Lumpur. Vol. 14, No. 2, Februari 2015

Yasin, “Titik Temu Hukum Waris Di Indonesiaâ€, (Yogyakarta : Idea Press, 2011)

Downloads

Published

2022-07-12