Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3243Abstract
Abstrak
Salah satu kejahatan dan pelanggaran hukum dalam bidang kesehatan yang marak terjadi pada saat ini adalah kejahatan dibidang farmasi. Sebab dalam dunia farmasi terdapat profesi yang menyangkut seni dan cara penyediaan obat, baik dari sumber alam atau sintetik yang sesuai untuk disalurkan dan digunakan pada pengobatan dan pencegahan penyakit. Pasal 197 Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Terkait Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar yang mengatur bahwa: “ setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satumiliar lima ratus rupiah)
Kata Kunci : Sanksi hukum, pengedar sediaan farmasi, tanpa izin
Â
Abstract
One of the crimes and violations of the law in the health sector, What is rife at this time is crime in the pharmaceutical sector. Because in the pharmaceutical world there are professions that involve the art and methods of providing drugs, either from natural or synthetic sources that are suitable for distribution and use in the treatment and prevention of disease. Article 197 of Law No. 36 of 2009 concerning Health Related to Pharmaceutical Preparations without a Circulation Permit which stipulates that: "everyone who intentionally produces or distributes pharmaceutical preparations and/or medical devices that does not have a distribution permit as referred to in Article 106 paragraph ( 1) shall be sentenced to a maximum imprisonment of 15 (fifteen) years and a maximum fine of Rp. 1,500,000,000.00 (one billion five hundred rupiah)
Keywords: Legal sanctions, distribution of pharmaceutical preparations, without a permit
References
DAFTAR PUSTAKA
Anis Yohana Chaerunissa, Emma Surahman, & Sri Soeryati H. Imron tentang Farmasetika Dasar, (Bandung, 2009)
Barda Nawawi Arif, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam penanggulangan Kejahatan. (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2007)
Depke RI, Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar. (Jakarta : Depkes. 2009)
----------,Standar Sarana Penyimpanan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan. (Jakarta : Depkes. 2009)
Elina Lestari, Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Usaha yang Menjual Kosmetik Pemutih Wajah yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya (Studi di Bpom Surabaya), Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2015
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
M. Sholehuddin. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2007)
Notoatmodjo Soekidjo, Etika dan Hukum Kesehatan, (Jakarta : Rineka Cipta, 2010)
Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan
Rizky A. Yuristyarini, “Pengawasan terhadap Peredaran Kosmetik Berbahaya Teregister Bpom yang Dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Malang Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/menkes/per/viii/2010 (Studi di Dinas Kesehatan Kota Malang)â€, Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2015.
Simatupang, Agustina. Analisa Perencanaan Dan Pengendalian Obat Dalam Daftar Obat Standar (DOS) Di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Ibu dan Anak Hermina Bekasi. Tesis. Fakultas Kesehatan Masyarakat. Universitas Indonesia. Depok. 2011
Soerjono, Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 2010)
Teguh Prasetyo. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. (Bandung: Nusa Media. 2011)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Utari, Anindita. Cara Pengendalian Persediaan Obat Paten dengan Metode Analisis ABC, Economic Order Quantity (EOQ), Buffer Stock dan Reorder Point (ROP) di Unit Gudang Farmasi RS Zahirah Tahun 2014. Skripsi. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan. Universitas Islam Negeri Syarifhidayatullah. Jakarta. 2014
Yulia Susantri, et al. “Pencantuman Informasi pada Label Produk Kosmetik oleh Pelaku Usaha Dikaitkan dengan Hak Konsumen.â€, Syiah Kuala Law Journal, vol. 2, no. 1, 23, 2018.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Nurul Hasanah, Feny Windiyastuti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.