Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin

Authors

  • Nurul Hasanah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Feny Windiyastuti Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3243

Abstract

Abstrak

Salah satu kejahatan dan pelanggaran hukum dalam bidang kesehatan yang marak terjadi pada saat ini adalah kejahatan dibidang farmasi. Sebab dalam dunia farmasi terdapat profesi yang menyangkut seni dan cara penyediaan obat, baik dari sumber alam atau sintetik yang sesuai untuk disalurkan dan digunakan pada pengobatan dan pencegahan penyakit. Pasal 197 Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Terkait Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar yang mengatur bahwa: “ setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satumiliar lima ratus rupiah)

Kata Kunci : Sanksi hukum, pengedar sediaan farmasi, tanpa izin

 

Abstract

One of the crimes and violations of the law in the health sector, What is rife at this time is crime in the pharmaceutical sector. Because in the pharmaceutical world there are professions that involve the art and methods of providing drugs, either from natural or synthetic sources that are suitable for distribution and use in the treatment and prevention of disease. Article 197 of Law No. 36 of 2009 concerning Health Related to Pharmaceutical Preparations without a Circulation Permit which stipulates that: "everyone who intentionally produces or distributes pharmaceutical preparations and/or medical devices that does not have a distribution permit as referred to in Article 106 paragraph ( 1) shall be sentenced to a maximum imprisonment of 15 (fifteen) years and a maximum fine of Rp. 1,500,000,000.00 (one billion five hundred rupiah)

Keywords: Legal sanctions, distribution of pharmaceutical preparations, without a permit

References

DAFTAR PUSTAKA

Anis Yohana Chaerunissa, Emma Surahman, & Sri Soeryati H. Imron tentang Farmasetika Dasar, (Bandung, 2009)

Barda Nawawi Arif, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam penanggulangan Kejahatan. (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2007)

Depke RI, Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar. (Jakarta : Depkes. 2009)

----------,Standar Sarana Penyimpanan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan. (Jakarta : Depkes. 2009)

Elina Lestari, Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Usaha yang Menjual Kosmetik Pemutih Wajah yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya (Studi di Bpom Surabaya), Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2015

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

M. Sholehuddin. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2007)

Notoatmodjo Soekidjo, Etika dan Hukum Kesehatan, (Jakarta : Rineka Cipta, 2010)

Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan

Rizky A. Yuristyarini, “Pengawasan terhadap Peredaran Kosmetik Berbahaya Teregister Bpom yang Dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Malang Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/menkes/per/viii/2010 (Studi di Dinas Kesehatan Kota Malang)â€, Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2015.

Simatupang, Agustina. Analisa Perencanaan Dan Pengendalian Obat Dalam Daftar Obat Standar (DOS) Di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Ibu dan Anak Hermina Bekasi. Tesis. Fakultas Kesehatan Masyarakat. Universitas Indonesia. Depok. 2011

Soerjono, Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 2010)

Teguh Prasetyo. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. (Bandung: Nusa Media. 2011)

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Utari, Anindita. Cara Pengendalian Persediaan Obat Paten dengan Metode Analisis ABC, Economic Order Quantity (EOQ), Buffer Stock dan Reorder Point (ROP) di Unit Gudang Farmasi RS Zahirah Tahun 2014. Skripsi. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan. Universitas Islam Negeri Syarifhidayatullah. Jakarta. 2014

Yulia Susantri, et al. “Pencantuman Informasi pada Label Produk Kosmetik oleh Pelaku Usaha Dikaitkan dengan Hak Konsumen.â€, Syiah Kuala Law Journal, vol. 2, no. 1, 23, 2018.

Downloads

Published

2022-07-12