Kualifikasi Kejahatan Luar Biasa Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Putusan Mahkamah Agung Nomor 301 K/Pid.Sus/2021)
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3244Abstract
AbstrakTindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang penanganannya membutuhkan upaya yang luar biasa juga karena dampak atau akibat yang ditimbulkannya begitu luar biasa terhadap perekonomian negara. Banyak pembangunan yang terbengkalai, pelayanan kepentingan umum yang terhambat, lapangan pekerjaan sempit dan kemiskinan tidak terentaskan akibat ulah oknum yang memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri pribadinya tanpa memperhatikan kepentingan umum, bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan keluarga
Kata Kunci : Korupsi, Extraordinary Crime
Â
Abstract
Corruption is an extraordinary crime whose handling requires extraordinary crime efforts because the impact or consequences it causes are so extraordinary on the country's economy. Many developments are neglected, public interest services are hampered, job opportunities are narrow and poverty is not eradicated due to the actions of individuals who enrich themselves or benefit themselves without paying attention to the interests of the public, nation and state above personal and family interests.
Keywords: Corruption, extraordinary crime
References
DAFTAR PUSTAKA
Ade Fajar Rezki, “Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Dan Hukum Islamâ€, Jurnal, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan, 2017
Artidjo Alkostar. Korupsi Sebagai Extra Ordinary Crime. Makalah dalam Training Pengarusutamaan Pendekatan Hak Asasi Manusia dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia Bagi Hakim Seluruh Indonesia, 2013
Chazawi, Adami, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016)
Djaja, Ermansjah, Memberantas Korupsi Bersama KPK, (Jakarta: Sinar Grafika. 2008)
Eddy O.S Hiariej, Naskah Akademik dan RUU Tipikor Usul Inisiatif Masyarakat, (Jakarta: Indonesia Corruption Watch. 2015)
Eleanora, FN, White Collar Crime Hukum Dan Masyarakat, Forum Ilmiah Volume 10 Nomor 2, Mei 2013, Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular, Jakarta, 2013
Hamzah, Andi, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. 2006)
Hartanti, Evi, Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Penerbit Sinar Grafika. 2005)
I Ketut Setiawan, “Optimalisasi Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiâ€, Program Kekhususan Peradilan Fakultas Hukum Universitas Udayana. 2015
Indriati, Etty, Pola dan Akar Korupsi, (Jakarta: PT. Gramedia pustaka Utama. 2014)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
M. Abdul Kholik, AF. Eksistensi KPK dalam Peradilan Korupsi di Indonesia, Jurnal Hukum FH.UII No.26 Vol.11, 2017
Mahfud Manan, Perundang-undangan Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta :Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta, 2010)
Mark A. Drumbl. Atrocity, Punishment, and International Law, Chapter 1: Extraordinary Crime and Ordinary Punishment: An Overview. (Cambridge University Press, 2017)
Muhammad Hatta. Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime). (Aceh: Unimal Press, 2019)
Mulyadi, Lilik, Tindak Pidana Korupsi ( Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, Penuntutan, Peradilan serta Upaya Hukummnya Menurut mUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999), (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2000)
Ngranto, AS, Tindak Pidana Korupsi Dalam Perundang-undangan Indonesia, Jurnal Al Manahij Volume 2 Nomor 1, Januari-Juni 2008
Pradjonggo, Tjandra Sridjaja, Sifat Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi, (Surabaya: Indonesia Lawyer Club. 2010)
R. Diyatmiko Soemodihardjo, Mencegah dan Memberantas Korupsi, Mencermati Dinamikanya di Indonesia, (Jakarta :Prestasi Pustaka Publisher, 2008)
Ridwan, “Kebijakan Penegakan Hukum Pidana dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesiaâ€, Jurnal Jure Humano, Volume1 No.1, 2009
Romli Atmasasmita, Sekitar Masalah Korupsi, Aspek Nasional dan Aspek Internasional, (Bandung, Mandar Maju, 2004)
Soemodihardjo,Dyatmiko, Mencegah dan Memberantas Korupsi, Mencermati Dinamikanya di Indonesia, (Jakarta: Prestasi Pustaka. 2008)
Soerjono, Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 2010)
Syamsudin, M, 2010, Pemaknaan Hakim Tentang Korupsi dan Implikasinya Pada Putusan Kajian Perspektif Hermeneutika Hukum, Mimbar Hukum Volume 22 Nomor 3, Oktober 2010
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Yusuf, Muhammad. Merampas Aset Koruptor, (Jakarta: PT Kompas Media Nusantara. 2013)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mohammad Al Faridzi, Gunawan Nachrawi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.