Implementasi Prosedur Penanganan Penumpang Dengan Barang Dilarang oleh Petugas Aviation Security di UPBU Tebelian Sintang
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3250Abstract
Abstrak
Untuk menangani dan menunjang masalah terkait keamanan penerbangan, khususnya keamanan di UPBU Kelas II Tebelian Sintang, maka petugas unit Aviation Security menjadi petugas yang menjadi garda terdepan dan berwenang dalam menangani permasalahan tersebut. Petugas unit Aviation Security (AVSEC) merupakan petugas yang memiliki izin atau lisensi khusus yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yang memiliki peran yang sangat penting karena bertanggung jawab penuh terhadap segala hal yang berkaitan dengan keamanan di Bandar Udara. Petugas unit Aviation Security memiliki tugas khusus seperti menjaga keamanan dan keselamatan di bandara, melakukan pengecekan terhadap penumpang dan barang yang hendak memasuki pesawat, memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan jalur menuju pesawat udara, melakukan pengawasan terhadap barang bawaan baik berbahaya dan ilegal maupun tidak berbahaya dan ilegal, kargo, dan penumpang, baik itu penumpang umum maupun khusus Penumpang sendiri dilarang membawa barang dilarang yang masuk dalam kategori membahayakan dalam perjalanannya karena dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah bagi penumpang itu sendiri ataupun penumpang lain serta para staf yang bekerja dan pengelola bandara tersebut. Menurut PM 127 Tahun 2015, dijelaskan bahwa barang dilarang atau prohibited items merupakan barang yang dapat digunakan untuk melumpuhkan, melukai dan menghilangkan nyawa orang lain serta untuk melakukan tindakan melawan hukum yang meliputi alat peledak, barang berbahaya, alat-alat berbahaya dan senjata. Petugas Aviation Security merupakan petugas yang berwenang dalam menangani penumpang dengan barang dilarang (prohibited items) tersebut sesuai dengan prosedur yang sudah berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi dari prosedur petugas unit Aviation Security di UPBU Kelas II Tebelian Sintang dalam menangani penumpang dengan barang dilarang atau prohibited items dan apa yang menjadi kendala dalam penerapan prosedur tersebut serta langkah-langkah yang dilakukan oleh petugas unit Aviation Security dalam mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dimana metode kualitatif merupakan metode yang meneliti mengenai kegiatan tingkah laku, perbuatan, cara pandang, tata cara hidup, maupun selera dari objek yang akan diteliti sesuai dengan penelitian yang akan dilakukan dan juga sesuai dengan data yang akan diperoleh. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder dengan 4 (empat) metode pengambilan data yaitu wawancara, dokumentasi, observasi dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan hasil wawancara serta observasi langsung di lapangan, petugas Aviation Security sudah mengimplementasikan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan penumpang dengan barang dilarang dengan baik namun masih ada beberapa kendala dalam penerapannya, seperti kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang tersedia, penumpang yang tidak kooperatif serta masih banyak penumpang yang belum atau tidak mengetahui peraturan yang ada dan berlaku.
Kata Kunci : Standard Operating Procedure (SOP), Barang dilarang (Prohibited Items), Petugas Aviation Security (AVSEC), UPBU Kelas II Tebelian Sintang
Â
Abstract
To handle and support issues related to aviation security, especially security at the UPBU Kelas II Tebelian Sintang, the Aviation Security unit officer is the officer who is at the forefront and is authorized to handle these problems. The Aviation Security Unit (AVSEC) officer is an officer who has a special permit or license issued by an authorized institution which has a very important role because they are fully responsible for all matters relating to security at the airport. Aviation Security unit officers have special duties such as maintaining security and safety at the airport, checking passengers and goods that want to enter the aircraft, having the authority to supervise the route to the aircraft, carry out supervision of both dangerous and illegal and harmless and legal luggage, cargo, and passengers, both general and special passengers. Passengers are prohibited from bringing prohibited items that are categorized as dangerous during their flight because it is feared that it can cause problems for the passengers themselves or other passengers as well as the staff who work and manage the airport. Passengers themselves are prohibited from bringing prohibited items that are categorized as dangerous on their journey because it is feared that it can cause problems for the passengers themselves or other passengers and the staff who work and manage the airport. According to PM or Ministerial Regulation number 127 of 2015, it is explained that prohibited items are items that can be used to paralyze, injure and kill other people as well as to carry out unlawful acts which include explosive devices, dangerous goods, dangerous equipment and weapons. Aviation Security Officers are officers authorized to handle passengers with prohibited items in accordance with applicable procedures.This study aims to find out how the implementation of the procedures for the Aviation Security unit officer at UPBU Kelas II Tebelian Sintang in handling passengers with prohibited items and what are the obstacles in implementing these procedures as well as the steps taken by the Aviation Security unit officers in overcoming these obstacles. This study uses a qualitative method, where the qualitative method is a method that examines behavioral activities, actions, perspectives, ways of life, and tastes of the object to be studied in accordance with the research to be carried out and also in accordance with the data to be obtained. Sources of data used in this study are primary and secondary data with 4 (four) data collection methods, namely interviews, documentation, observation and literature study. The results showed that based on the results of interviews and direct observations in the field, Aviation Security officers had implemented the Standard Operating Procedure for handling passengers with prohibited goods properly. But there are still some obstacles in its implementation, such as the lack of available Human Resources (HR), uncooperative passengers and many passengers who do not or do not know the existing and applicable regulations.
Keywords: Standard Operating Procedure, Prohibited Items, Aviation Security, UPBU Kelas II Tebelian Sintang.
References
DAFTAR PUSTAKA
Allam, N. F. (2019). Implementasi Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pramusaji Di Coffee Toffee Gasibu Surapati Bandung, 1.
Anggraini, M. (2020). Implementasi Standard Operating Procedure (SOP) Pada Pelayanan Prima Di Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, 7.
Arnina, P. (2016). Langkah-Langkah Efektif Menyusun SOP. Depok: Huta Publisher.
Atiyah, & Liana, W. (2018). Implementasi Standar Operasional Prosedur Waiter/ Waitress Dalam Menyajikan Pesanan Tamu Di Opi Indah Hotel Palembang, 9.
BPS Kabupaten Sintang. (n.d.). Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin. Retrieved from https://sintangkab.bps.go.id/indicator/12/29/1/jumlah-penduduk-menurut-jenis-kelamin-.html
Cakrawartya, G., Supriyadi, H. K., & Pramono, A. (2016). TINJAUAN UMUM KEAMANAN BANDARA DI INDONESIA (Studi Kasus pada Mario Penyusup Roda Pesawat Garuda Indonesia GA177). Semarang: Universitas Diponegoro.
Dewi. (2019). ANCAMAN KEAMANAN DALAM PENERBANGAN. 3.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. (2018). BANDARA TEBELIAN SIAP MENGGANTIKAN BANDARA SUSILO UNTUK MENGEMBANGKAN POTENSI EKONOMI DAERAH SINTANG DAN SEKITARNYA. Retrieved from http://hubud.dephub.go.id/hubud/website/berita.php?id=NTFkYTg1YTNjM2RmYTFmMzYwYjQ4ODUyYjY0MjE4YjI=
KP 128 Tahun 2017 Tentang Program dan Tata Cara Pengawasan dan Investigasi Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara
MediaDigital. (2019, Maret 25). Bawa Peluru Aktif dalam Koper, Aviation Security Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Kembali Amankan Seorang Penumpang Rute Internasional. Retrieved from Bisnis.com: https://ekonomi.bisnis.com/read/20190325/98/906860/bawa-peluru-aktif-dalam-koper-aviation-security-bandar-udara-internasional-i-gusti-ngurah-rai-kembali-amankan-seorang-penumpang-rute-internasional
Miles, Huberman, & Saldana. (2014). Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI - Press.
Mulyono, Y. D. (2021). Tindakan AT Yang Membawa Senjata Tajam Berupa Pisau Badik Dalam Penerbangan Ditinjau Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, 14.
Ningsih, F., Mardalena, T., & Arianti, N. D. (2021). Implementasi SOP Penerbitan Sertifikasi Sanitasi Kapal Pada Kapal Penumpang Di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjung Balai Karimun , 1.
Nursaleh, A. (2013). Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/100/VII/2003 Terhadap Penanganan Penumpang Sipil Yang Membawa Senjata Api Dan Peluru (Studi Kasus Di Bandara Supadio Pontianak), 61.
Permenhub No. 39 Tahun 2019 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional
Permenhub No. 69 Tahun 2013 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional
Permenhub No. 127 Tahun 2015 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional
PM 51 Tahun 2020 Tentang Keamanan Penerbangan Nasional
PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional
Prameswari, S. (2019). Implementasi Standard Operating Procedures (SOP) Pendaftaran Ibadah Haji di Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung, 1.
Putra, D. G. (2016). Implementasi Standar Operasional Prosedur Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Di Kota Pekanbaru . 12.
Samsu. (2017). Metode Penelitian: Teori dan Aplikasi pada penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Mixed Methods, dan Research & Development. Jambi: Pusat Studi Agama dan Kemasyarakatan (PUSAKA).
SKEP/100/VII/2003 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru Dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan Sipil
SKEP/2765/XII/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan
Sugiyono. (2005). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Alfabeta.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: CV. ALFABETA.
Sumardiana, B. (2019). Analisis Yuridis Larangan Bomb Joke Dalam Penerbangan Guna Menanggulangi Resiko Terorisme, 5.
Susanto, P. C., Hartono, & Hermawan, M. A. (2019). PERSONEL AVIATION SECURITY MENJAGA KEAMANAN DI BANDAR UDARA, 17.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Widyaningrum, Rahma Dyah, T., Yunias Hendra, S., & Aksamina, Y. (2021). Implementasi Kebijakan SOP Di Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang Dalam Upaya Pemaksimalan Tugas Dan Fungsi Pendetensian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, 3.
Yusuf, M. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Padang: Kencana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Gamas Naufal Yudhistira
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.