Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Authors

  • Muhammad Yulianto Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Titiek Guntari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3334

Abstract

Abstrak

Karya ilmiah ini berjudul penegakan hukum terhadap tindak pidana judi online. Perkembangan teknologi yang pesat pada saat ini menjadi peluang besar bagi para pelaku kejahatan dalam melakukan kejahatannya. Tindak pidana perjudian ini sudah masuk ke dalam internet yang sekarang dikenal sebagai judi online. Dalam mengurangi tingkat kriminalitas tindak pidana judi online perlu diketahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana judi online dan upaya penanggulannya. Dan upaya penanggulangan itu yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum dan faktor-faktor yang menghambat upaya penegakan hukum, serta bagaimana penanggulangan tindak pidana perjudian online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum dan faktor-faktor upaya penegakan hukum serta penanggulangan tindak pidana perjudian online. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan normatif yuridis ditunjang dengan pendekatan yuridis empiris. Metode pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengolahan data dilakukan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dalam hal penegakan hukum tindak pidana perjudian online dalam proses penyelidikan dilakukan oleh direktorat cyber crime polri, sedangkan badan siber dan sandi negara mempunyai tugas dan mengatur regulasi dan pengawasan penggunaan internet yang ada di Indonesia. Dalam hal penanggulangan terhadap tindak pidana perjudian online yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah penanggulangan yang bersifat preventif dan represif.

Kata Kunci: Penegakan hukum, Tindak Pidana, Judi online

 

Abstract

This scientific work is entitled law enforcement against online gambling crimes. The rapid development of technology at this time is a great opportunity for criminals to commit their crimes. This criminal act of gambling has entered the internet which is now known as online gambling. In reducing the crime rate of online gambling crimes, it is necessary to know the factors that cause online gambling crimes to occur and their countermeasures. And the countermeasures that are the problem in this study are how law enforcement and the factors that hinder law enforcement efforts, as well as how to overcome online gambling crimes. This study aims to determine law enforcement and the factors of law enforcement efforts and overcome online gambling crimes. The research method used is with a juridical normative approach supported by an empirical juridical approach. The data collection method is carried out by literature research and field research. Data processing is carried out and analyzed qualitatively. The results of research in terms of law enforcement of online gambling crimes in the investigation process are carried out by the cyber crime directorate of the national police, while state cyber and password agencies have the task of and regulate the regulation and supervision of internet use in Indonesia. In terms of countermeasures against online gambling crimes committed by the police, it is a preventive and repressive countermeasure.

Keywords: Law Enforcement, Crime, Online Gambling

References

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Sofian,Penerapan Asas Lex Specialis Derograt Legi Generali ,maret 2021

Anang Sugeng Cahyono, Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat di Indonesia, Jurnal, Hlm. 1, Dikutip Melalui http://www.jurnal unita.org/index.php/publiciana/ article/viewFile/79/73, diakses pada 4 maret 2022, Pukul 10.00 WIB

Andi Hamzah, KUHP & KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta, 2011.

Antoni. 2017. “Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Dalam simak Onlineâ€, Nurani Vol.17 No.2 (Desember 2017)

Badan Siber dan Sandi Negara, Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara, bssn.go.id.

Chainur Arrasjid, S.H., 2000, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika,Jakarta,hlm. 21.

Didik Endro Purwoleksono, Tindak Pidana di Bidang Media Sosial,unair.ac.id.

Dista Amalia Arifah, Kasus Cybercrime di Indonesia, Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE), Vol 18, No 2, September 2011

Dythia Novianty dan Bagus Santosa, Polisi :Badan Siber Nasional Beda Tugas dari Unit Cyber Crime, suara.com.

Eko pandiangan, Mengiklankan situs judi pada media social termasuk tindak pidana, diakses melalui link https://eap-lawyer.com/mengiklankan-situs-judi-pada-media-sosial-termasuk-tindak-pidana/

Haryanto, Indonesia Negeri Judi, Yayasan khasanah insan mandiri, Jakarta,2003.

Kominfo, Sejarah, kominfo.go.id.

Merah Putih, New, Undang-undang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik), Jakarta; Galang Press, 2009.

Nafiatul Munawaroh, Jerat Hukum Judi Online Penjara Hingga Denda 1 Miliar, www.hukumonline.com.

Raharjo, Agus. 2002. Cyber Crime Pemahaman Dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Satjipto Rahardjo. 1987. Masalah Penegakan Hukum. Bandung : Sinar Baru. hlm.15.

Satjipto Rahardjo,S.H, dikutip dari http://ejournal.uajy.ac.id/18139/3/HK108372.pdf,

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1983.

Sovia Hasanah, Risiko Hukum Pengguna Instagram yang Meng-endorse Judi Online, www.hukumonline.com.

Sudarto, S.H., 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana,Penerbit P.T. ALUMNI, Bandung, hlm.113,

Widodo, 2009, Sistem Pemidanaan dalam Cybercrime, Laksbang Mediatama, Yogyakarta;

Downloads

Published

2022-07-18