Kontrak/Perjanjian Pemerintah Daerah dengan Pihak Swasta dalam Rangka Kerja Sama Pemanfaatan Aset Daerah

Authors

  • Abu Nawas Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3335

Abstract

Abstrak

Perubahan penyelenggaraan pemeritahan daerah dari Sentralisasi ke Desentralisasi sesuai undang-undang no.32 Tahun 2004 daerah diberihak, kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan barang milik daerah yang merupakan bagian dari kekayaan negara, untuk diamankan dan dipelihara baik fisik non fisik serta dapat digunakan untuk pelaksanaan tugas dan pelayanan serta dapat menciptaaakan lapangan kerja melalui pihak swasta. Berdasarkan temuan yang dilakukan dalam kontrak/ perjanjian pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak laian (swasta) dalam bentuk sewa, kerjasama pemanfaatan, bangun serah guna dan bangun guna serah atas dasar perjanjian/kontak tejadi penyimpangan sehingga pemerintah mengalami kerugian, disebabkan dalam pembuatan kontrak/perjanjian tidak adanya mekanisme pertangung jawaban Kepala Daerah dan Kepala Satuan Kerja. Permasalahan yang sering dihadapi dan belum banyak dibahas, khususnya dibidang pemanfaatan aset daerah, memunculkan 2 (dua) pertanyaan: (1) Apakah kontrak/perjnjian tersebut telah memenuhi syarat-sayarat sahnya suatu kontrak/perjnajian dan tidak adanya pelangggaran azas kebebasan berkontrak (contractvrijheid beginselen)? (2) Apakah sebelum penandatanganan kontrak/pernjanjian telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu kontrak /perjnjian tidak terjadi penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden)? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, selain menggunakan sumber-sumber literatur, juga akan dipadukan dengan pengalaman lapangan sehingga diharapkan akan dapat dihimpun masukan terhadap penyiapan sebuah kontrak/perjjanjian, sebelum kontrak ditandatangani, dilaksanakan, maupun akibat hukum yang terjadi manakala kontrak/perjnjian tersebut diingkari (wanprestasi) atau terjadi sengketa.

Kata Kunci: Kontrak/perjanjian, Azas Kebebasan Berkontrak, Penyalahgunaan Keadaan, dan Pemanfaatan aset Daerah.

 

Abstract

The change in the implementation of regional government from Centralization to Decentralization in accordance with law no.32 of 2004 regions are given the authority, authority and responsibility in the management of regional property that is part of the state's wealth, to be secured and maintained both non-physical and can be used for the implementation of duties and services and can create jobs through the private sector. Based on the findings made in the contract / agreement for the use of regional property with the laian (private) party in the form of leases, utilization cooperation, build a handover and build for the handover on the basis of the agreement / contact there are deviations so that the government suffers losses, caused by the making of contracts / agreements there is no mechanism for answering the Regional Head and Head of the Work Unit. Problems that are often faced and have not been discussed much, especially in the field of utilization of regional assets, raise 2 (two) questions: (1) Whether the contract / contract has met the requirements of the validity of a contract / agreement and the absence of violation of the principle of freedom of contract (contractvrijheid beginselen)? (2) Whether prior to the signing of the contract/agreement has fulfilled the conditions for the validity of a contract/contract there is no abuse of circumstances (e.g. van omstandigheden)? To answer the questions above, in addition to using literary sources, it will also be combined with field experience so that input can be gathered on the preparation of a contract / agreement, before the contract is signed, implemented, or legal consequences that occur when the contract / agreement is denied (default) or a dispute occurs.

Keywords: Contracts/agreements, Principles of Freedom of Contract, Abuse of Circumstances, and Utilization of Regional assets.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Bandung, Citra Bakti, 1990

Arifin Psoeria Atmadja, Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan Negara suatu tinjauan Yuridis, Jakarta, Gramedia, 1998

Bob Waworuntu, Berbagai bentuk Kerjasama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pihak Ketiga: Studi Kasus pada Aspek Legal dan Ekonomi, Makalah Dalam Bimbingan Tehnis Perjanjian Kerja Sama/MoU yang diselenggarakan Biro HUKUM Setda Prov. DKI Jakarta, di hotel Nikko, tgl 26 – 29 November 2007.

Henri Rahardjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2009

Harahap M. Yahya, Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung, Alumni, 1989.

Laica Marzuki, Kebijaksanaan yang Diperjanjikan (Beleidsregel) Hakekat serta Fungsinya selaku Sarana Hukum Pemerintahan, Makalah pada Penataran Nasional Hukum Acara dan Hukum dministrasi Negara, (Ujung Pandang: Fakultas Hukum Universitas Hasanudin 26-31 Agustus 1996)

---------, hubungan Antara Pusat dan Daerah menurut UUD 1945, Jakarta, Sinar Harapan, 1994.

---------, Tentang Wewenang, Makalah pada Penataran Hukum Administrasi, Surabaya, Fakultas Hukum Airlangga, 1998.

---------, Babak Baru sistem Pemerintahan Daerah, Jakarta, Kata Hasta Pusataka, 2005

----------,dan R Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgerlijk Wetboek, Jakarta, Pradnya Paramita. 1992

Peratran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)

Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2006 nomor 20, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)

Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pmerintah Daerah Kabupaten/ Kota.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 11945

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor).

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Tentang Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuanga Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)

Undang-undang Nomor 32 tahu 2004 Tentang Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Paeraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548)

Downloads

Published

2022-07-18