Analisis Yuridis Normatif Pelanggar Hak Cipta dan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kasus Polemik Keberadaan Warkopi)
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3346Abstract
Abstrak
Media sosial tengah dibuat ramai dengan kemunculan tiga orang pria yang memiliki paras serupa dengan personil Warkop DKI. Tiga pria tersebut kemudian membuat trio yang diberi nama Warkopi. Trio Warkopi memiliki acara tersendiri di YouTube dan sudah diundang ke sejumlah acara televisi. Dari kondisi ini, Indro sebagai satu-satunya anggota tersisa dari Warkop DKI menuding Warkopi telah melanggar hak kekayaan intelektual grup legendaris tersebut. Apakah benar Warkopi melanggar hak kekayaan intelektual? Hak kekayaan intelektual yang terkait dengan masalah ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Penegakan hukum hak cipta di Indonesia perlu disoroti sebagai bentuk evaluasi atas undang-undang Hak Cipta yang telah ada. Dalam hal ini terdapat frasa “pada pokoknya atau keseluruhannya†yang dimaksudkan untuk kemiripan yang ditimbulkan terhadap merek. Karya Tulis Ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui sengeketa yang terjadi antara Warkop DKI dan Warkopi, pelanggaran Hak Cipta yang terjadi dan bagaimanakah penyelesaian sengeketa atas pelanggaran tersebut.
Kata Kunci: Hak Cipta, Warkop DKI
Â
Abstract
Social media is being made crowded with the appearance of three men who have similar faces to DKI Warkop personnel. The three men then created a trio named Warkopi. The Warkopi trio has its own show on YouTube and has been invited to a number of television shows. From this condition, Indro as the only remaining member of Warkop DKI accused Warkopi of violating the intellectual property rights of the legendary group. Is it true that Warkopi infringes intellectual property rights? Intellectual property rights related to this issue are regulated in the Law of the Republic of Indonesia Number 28 of 2014 concerning Copyright and Law of the Republic of Indonesia Number 20 of 2016 concerning Brands and Geographical Indications. The enforcement of copyright law in Indonesia needs to be highlighted as a form of evaluation of existing Copyright laws. In this case there is the phrase "in essence or in its entirety" which is intended for the similarity caused to the brand. This Scientific Paper aims to find out the dispute that occurred between Warkop DKI and Warkopi, copyright violations that occurred and how to resolve sengeketa for these violations.
Keywords: Copyright, Warkop DKI
References
DAFTAR PUSTAKA
A.Lulu. Analisis Yuridis Pelanggaran Merek Dagang Antara Warkop Dki Dengan Warkopi Ditinjau Dari Trade Related Aspects Of Intellectual Property Rights 1994 (Trips). Universitas Bung Hatta.
CNN Indonesia. Dirjen KI Beberkan Potensi Pelanggaran HKI Warkopi. 28 September 2021. https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20210927154130-248-700057/dirjen-ki-beberkan-potensi-pelanggaran-hki-warkopi/2 diakses pada 25 Juni 2022.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. KUPAS WARKOPI dari SISI Kekayaan Intelektual: Tanggapan Dirjen KI Freddy Harris Soal Polemik WARKOPI dan WARKOP DKI. 27 September 2021. https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel/tanggapan-dirjen-ki-freddy-harris-soal-polemik-warkopi-dan-warkop-dki?kategori= diakses pada 25 Juni 2022.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/475/t/peraturan+bersama+menkumham+dan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+14+tahun+2015+dan+nomor+26+thn+2015+tanggal+2+juli+2015 diakses pada 26 Juni 2022.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Universitas Medan Area. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI): Pengertian dan Jenisnya. 25 November 2021. https://lp2m.uma.ac.id/2021/11/25/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki-pengertian-dan-jenisnya/ diakses pada 29 Juni 2022.
Margono Suyud. Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization/WTO- TRIPs Agreement. (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010).
Pandoy Axel. 2018. Tindak Pidana Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lex Crimen, 8(1).
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik.
Siregar Bismar. Pelanggaran Hak Moral dan Hak Ekonomi Penciptaan Naskah Film (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 305 K/Pdt.Sus-HKI/2014). Tesis Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2018.
Suharson Arif. Produk Kreatif dan Kewirausahaan: Kroya Kreatif Keramik. (Yogyakarta: Penerbit ANDI, 2021).
Tomi Suryo Utomo. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global : Sebuah Kajian Kontemporer. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Victor Agung Pratama, Agri Chairunnisa Irshad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.