Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen (Studi Putusan No: 1129/Pid.B/2021/PN.TJK)
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3591Abstract
AbstrakTindakan kejahatan mendefinisikan kejahatan sebagai pelanggaran terhadap hukum pidana. kejaharan dalam kehidupan manusia merupakan indikasi sosial yang akan selalu dialami oleh setiap manusia, masyarajat terlebih lahi negara. maraknya perbuatan melanggar hukum dalam tindak kejahatan sudah menjadi bukti bahwa moralitas dan akhlak masyarakat sudah mulai berkuranh salah satunya dengan objek pemalsuan surat keterangan dokter. surat yang akhir akhir ini marak dipalsukan adalah surat pemalsuan surat rapid test covid 19. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetaui faktor dan petanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh oknum pemalsuan surat rapid test antigen (studi putusan 1129/Pid.B/2021/PN.Tjk).
Kata Kunci: Kejahatan, Surat, Pertanggungjawaban
Â
AbstractA criminal act defines a crime as a violation of criminal law. Crime in human life is a social indication that will always be experienced by every human being, the community especially the state. The rise of unlawful acts in crime has become evidence that the morality and morals of the community have begun to decrease, one of which is the object of forging a doctor's certificate. The letter that has recently been widely falsified is the letter for falsification of the COVID-19 rapid test letter. The purpose of this study is to find out the factors and responsibility for the criminal response carried out by the person who falsified the rapid test antigen letter (study of decision 1129/Pid.B/2021/PN.Tjk ).
Keywords: Criminal, Letter, Responsibility
References
DAFTAR PUSTAKA
Adam Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Achmad Ali. 2012. Menguak Tabir Hukum. Ghalia Indonesia, Jakarta
Andi Hamzah. 2001. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Barda Nawawi Arief. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bhakti. Bandung.
Gilang Rizki Aji Putra. 2020. Manusia Sebagai Subyek Hukum, : Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 4, No. 3, Jakarta.
Marwan Effendy. 2012. Diskresi, Penemuan Hukum, Korporasi & Tax Amnesty Dalam Penegakan Hukum, Referensi, Jakarta
Moeljatno. 2009. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta
Mukti Arto. 2016. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar. Yogyakarta
Ishaq. 2016. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika, Jakarta
Leden Marpaung. 1992. Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
--------------------. 2002.Tindak Pidana terhadap nyawa dan tubuh (pemberantas dan prevensinya), Sinar Grafika, Jakarta
Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
------------. 2009. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta
P.A.F. Lamintang, dan C. Djisman Samosir. 1981. Delik-delik Khusus, Tarsito, Bandung
-------------------- dan Fransciscus Theojunior Lamintang, 2014, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 jo Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana.
R. Soeroso, 1992, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Retno Karunia Putri dkk, Efek Pandemi Covid- 19: Dampak Lonjakan Angka PHK Terhadap Penurunan Perekonomian di Indonesia, Jurnal Bismak Volume 1, No 2, Juli 2021.
Riska Franita, Analisa Pengangguran di Indonesia, Nusantara ( Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial) Volume 1 Desember 2016.
Roni Wiyanto.2012. asas-asas hukum pidana. Ghalia Indonesia.jakarta
Sudarto, 1990. Hukum Pidana Jilid IA-IB, Fakultas Hukum UNDIP, Semarang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Keempat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 48 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahunn 2020 Tentang Cipta Kerja.
Vicko Taniady dkk, PHK dan Pandemi COVID-19: Suatu Tinjauan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Tentang Kenagakerjaan di Indonesia, Jurnal Yustisiabel Volume 4 Nomor 2 Oktober 2020.
Zainal Abidin Farid. 2010. Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Dinda Salsabilla Januardhi, Lukmanul Hakim, Angga Alfiyan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.