Efektivitas Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam Menertibkan Pedagang Kaki Lima di Cikampek Kabupaten Karawang

Authors

  • Aditya Rismayanti Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Rachmat Ramdani Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Lukmanul Hakim Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.3764

Abstract

Abstrak

Perihal otonomi dareah dan penyelengaraan pemerintahan daerah diatur di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pegganti Undang-Undang No. 22 Tahun 1999. Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Satuan ini merupakan perangkat pemerintah daerah yang bertugas untuk membantu kepala daerah dalam pelaksanaan jalannya pemerintahan dan sebagai garda atau barisan terdepan dalam bidang ketentraman dan ketertiban umum. Salah satu bentuk sektor ekonomi perkotaan yang informal ialah berdagang, namun tidak semua orang memiliki modal yang cukup untuk mulai berdagang dengan skala sedang maupun besar. Mereka yang memiliki modal terbatas lebih memilih untuk berdagang menggunakan gerobak atau sebuah lapak kecil karena tak memiliki dana untuk menyewa kios maupun toko karena keterbatasan modal. Dan pedagang yang minim modal ini biasanya akan berjualan di sepanjang trotoar yang di peruntukan untuk pejalan kaki (Trotoar), pedagang ini disebut dengan Pedagang Kaki Lima. Di Cikampek khususnya di Kawasan Pasar Cikampek, dibawah Fly Over dan di sepanjang Jl. Ir. Haji Juanda masih saja menempati tempat yang tidak peruntukkannya atau tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Karawang No. 6 Tahun 2011. rumusan masalah, yaitu: (1) Bagaimana Produktivitas Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima di Cikampek? (2) Bagaimana Kualitas Layanan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima di Cikampek? (3) Bagaimana Responsivitas Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima Cikampek? (4) Bagaimana Responsibilitas Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima di Cikampek? (5) Bagaimana Akuntabilitas Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima di Cikampek? Ttujuan penelitian (1) Untuk mengetahui Produktivitas Satuan Polisi Pamong Praja (2) Untuk mengetahui Kualitas Layanan Satuan Polisi Pamong Praja (3) Untuk mengetahui Responsivitas Satuan Polisi Pamong Praja (4) Untuk mengetahui Responsibilitas Satuan Polisi Pamong Praja (5) Untuk mengetahui Akuntabilitas Satuan Polisi Pamong Praja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Peneliti dalam mengoleksi data melakukan kontak langsung dan berhubungan secara kontinyu, yang menjadi informan adalah mereka yang ditentukan sesuai dengan informasi yang kredibel tentang Efektifitas Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima di Cikampek Kabupaten Karawang. Kesimpulan hasil Produktivitas, Kualitas Layanan, Responsivitas, Responbilitas, Akuntabilitas.

Kata Kunci: Efektivitas, Satuan Polisi Pamong Praja, Pedagang Kaki Lima

 

Abstract

Regarding regional autonomy and the implementation of regional government, it is regulated in Law no. 32 of 2004 concerning Regional Government as a replacement for Law no. 22 of 1999. Civil Service Police (Satpol-PP). This unit is a regional government apparatus whose task is to assist regional heads in the implementation of government operations and as a guard or front line in the field of peace and public order. One form of the informal urban economic sector is trading, but not everyone has sufficient capital to start trading on a medium or large scale. Those with limited capital prefer to trade using a cart or a small stall because they do not have the funds to rent a kiosk or shop due to limited capital. And traders who have minimal capital will usually sell along the sidewalks that are designated for pedestrians (Sidewalks), these traders are called Street Vendors. In Cikampek, especially in the Cikampek Market Area, under the Fly Over and along Jl. Ir. Haji Juanda is still occupying a place that is not designated or not in accordance with the Regional Regulation of Karawang Regency No. 6 of 2011. The formulation of the problem, namely: (1) How is the Productivity of the Civil Service Police Unit in controlling street vendors in Cikampek? (2) How is the Service Quality of the Civil Service Police Unit in controlling street vendors in Cikampek? (3) How is the Responsiveness of the Civil Service Police Unit in controlling Cikampek Street Vendors? (4) What is the Responsibilities of the Civil Service Police Unit in controlling street vendors in Cikampek? (5) How is the Accountability of the Civil Service Police Unit in controlling street vendors in Cikampek? The research objectives (1) To determine the Productivity of the Civil Service Police Unit (2) To determine the Quality of Service of the Civil Service Police Unit (3) To determine the Responsiveness of the Civil Service Police Unit (4) To determine the Responsibilities of the Civil Service Police Unit (5) To determine the Accountability of the Unit Civil service police. The method used in this research is qualitative method. Researchers in collecting data make direct contact and relate continuously, the informants are those who are determined according to credible information about the Effectiveness of the Performance of the Civil Service Police Unit in controlling Street Vendors in Cikampek, Karawang Regency. Conclusion of Productivity, Quality of Service, Responsivity, Responsibility, Accountability.

Keywords: Effectiveness, Civil Service Police Units, Street Vendors

References

DAFTAR PUSTAKA

A Muri Yusuf. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian gabungan. Jakarta; Prenadamedia Group.

Dwiyanto, Agus. 2006. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Media Group.

Moeloeng, J, Lexy. 2006. Metode Pnelitian Kualitatif. Bandung; P.T Remaja Rosadakarya.

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang nomor 4 tahun 2015 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Downloads

Published

2022-08-21