Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PPU-XX/2022
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.3792Abstract
Abstrak
Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 ditetapkan dengan sistem proporsional terbuka melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.114/PUU-XX/2022. Putusan itu menjawab uji materi Pasal 168 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sistem proporsional terbuka. Kini pasca adanya putusan MK 114/PUU-XX/2022, bola menggelinding di ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar konsisten melaksanakan amanah tersebut. Yang dimaksud dengan sistem proporsional mengacu pada metode perhitungan suara yang memungkinkan partai politik mendapatkan kursi sesuai dengan persentase suara yang diperolehnya. Sedangkan sistem terbuka mengacu pada praktik di mana pemilih memiliki akses langsung terhadap calon-calon yang dipilih oleh partai politik. Sistem Pemilu merupakan salah satu hal penting dalam proses penyelenggaraan Pemilu terutama berkaitan dengan proses dan hasil Pemilu. Dalam sistem proporsional satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil. Dalam sistem proporsional wilayah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipecah, kursi untuk perwakilan wilayah dibagi berdasarkan jumlah suara yang diperoleh para kontestan. Sedangkan sistem campuran memadukan di antara keduanya dengan mengambil beberapa sisi positif dari masing-masing sistem.
Kata Kunci: Putusan, Analisis, Mahkamah Konstitusi
References
DAFTAR PUSTAKA
Djuyandi, Yusa. Pengantar Ilmu Politik, (Depok, PT. Raja Grafindo Persada, 2014).
Erliyani, Rahmida. 2021, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.
Gozali. Djoni Sumardi. 2021, Ilmu Hukum dan Penelitian Ilmu Hukum, Yogyakarta: UII Press.
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19260&menu.
Judi, Fajiurrahman. Pengantar Hukum Pemilihan Umum, (Jakarta, Kencana, 2018).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PPU-XX/2022
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XVII/2019
Rasyid, Hatamar. Pengantar Ilmu Politik Prespektif Barat dan Islam, (Depok : PT.Raja Grafindo Persada. 2017).
Surbakti, Ramlan dkk. Merancang Sistem Politik Demokrasi Menuju Pemerintahan Presidensial Yang Efektif.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yuliani Fitriasih Widhi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.