Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Yang Berkepastian Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Authors

  • Heri Gunawan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Agri Chairunisa Isradjuningtias Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.3801

Abstract

Abstrak

Passing off mengakibatkan kerugian bagi pemilik merek sesungguhnya seperti menurunnya reputasi perusahaan, omset penjualan yang menurun, dan tuntutan dari konsumen yang merasa tertipu karena kualitas produk tidak sesuai dengan merek aslinya. Rumusan masalah yang akanpenulis bahas dalam penelitian penelitian ini adalah: 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi kosumen atas tindakan passing off yang dilakukan oleh pengusaha?dan2) Bagaimana penyelesaian secara hukum bagi pengusana yang melakukan pemalsuan merek dengan tindakan passing off atas merek terkenal ?. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu yaitu menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas denganmengutamakan data kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Data sekunder tersebut dapat berupa bahan hukum primer,sekunder maupun tersier. Akhirnya berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi kosumen atas tindakan passing off yang dilakukan oleh pengusaha, yaitu : a) Perlindungan konsumen dari barang tiruan, artinya, konsumen diberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. Jadi para pengguna produk atau konsumen tidak merasa dirugikan oleh pihak pelaku usaha ; b) Perlindungan atas tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen yang membeli barang tiruan, artinya tiap perbuatan melanggar hukum, yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya mengakibatkan kerugian itu, mengganti kerugian.†Ketentuan ini memberi perlindungan kepada seseorang terhadap perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Merek Palsu

 

Abstract

Passing off results in losses for the real brand owner such as declining company reputation, declining sales turnover, and demands from consumers who feel deceived because the quality of the product does not match the original brand. The formulation of the problems that the author will discuss in this research is: 1) How is the legal protection for consumers for passing off actions carried out by entrepreneurs?and2) How is the legal settlement for the proposer who commits brand counterfeiting with the act of passing off the famous brand ?. The research method that the author uses is a normative juridical method, namely analyzing the relationship between applicable laws and regulations and legal theories and the practice of implementing positive law which concerns the problems discussed by prioritizing literature data, namely research on secondary data. The secondary data can be in the form of primary, secondary or tertiary legal materials. Finally, based on the results of the study, the author concludes that the legal protection for consumers for the act of passing off carried out by entrepreneurs, namely: a) Consumer protection from counterfeit goods, that is, consumers are given guarantees for security and safety to consumers in the use, use and utilization of goods and or services consumed or used. So product users or consumers do not feel disadvantaged by business actors; b) Protection of the responsibility of the business actor against consumers who purchase counterfeit goods, meaning that any unlawful act, which causes harm to others, obliges the person who by his fault resulted in the loss, to compensate." This provision provides protection to a person against unlawful acts (onrechtmatige daad)

Keywords: Consumer Protection, Fake Brands

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah Aly, “Dimensi Spiritualitas dalam Bisnis di Indonesia: Perspektif Islam†dalam Maryadi dan Syamsudin (eds), Agama Spiritualisme dalam Dinamika Ekonomi Politik, Surakarta: Muhammadiah University Press, 2001

Achmad Zen Umar Purba, Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, P.T. ALUMNI, Bandung, 2005

Adrian Sutedi, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, Jakarta. 2008

Adami Chazawi, Pengantar Hukum Pidana Bag 1, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta : Sinar Grafika, 2009

A.Z Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Daya Widya, 2004

Bambang Mudjianto, Petunjuk Praktis Metode Penelitian Kualitatif, Tiarana Lokus, yogyakarta, 2014

CST Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2000,

Damian Eddy, dkk. Hak Kekayaan Intelektual, P.T.ALUMNI, Bandung, 2003

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PN. Balai Pustaka, 2008

Dwi A. Kurniasih, Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar Dari Perbuatan Passing Off ( Pemboncengan Reputasi) Bagian II, Media HKI, Vol. VI/No.1/Februari 2009, penerbit ditjen HKI, Jakarta, 2009

Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum Normatif& Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009

Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. 2003

H. D. Effendy Hasibuan, Perlindungan Merek Studi Mengenai Putusan Pengadilan Indonesia dan Amerika Serikat, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003

H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok HukumDagang Indonesia Pengetahuan Dasar HukumDagang, Jakarta : Djambatan, 2003

Ishaq. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta. Sinar Grafika. 2009

Jened, Rahmi. Implikasi Persetujuan TRIPs terhadap Perlindungan Merek di Indonesia, CV.Surabaya: Surabaya. 2008

Jenniver Davis, Intellectual PropertyLaw,Oxford University Press,2005

Ismu Gunadi dan kawan-kawan, Cepat Mudah Memahami Hukum Pidana, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2011

Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Kurnia Titon Slamet, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal di Indonesia Pasca Perjanjian TRIP’s, Bandung, 2011

Lindsey, Tim; Eddy Damian; Simon Butt; dan Tomi Suryo Utomo. Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar, Bandung, Alumni. 2002

M.A. Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum Tanggung Gugat untuk Kerugian yang Disebabkan Karena Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta : Pradanya Paramita, 2009

Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010

Muhammad Djumhana, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori, Prakteknya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.

NHT. Siahaan, Hukum Konsumen, Perlindungan Konsumen Dan Tanggung Jawab Produk, Panta Rei, Jakarta. 2005

OK. Sadikin, “Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual†Intellectual Property Right, cet 4, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2014.

Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. Kencana. 2008

Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi HaKI di Indonesia Edisi Khusus, 2007

Rachmadi Usman, Hukum Ekonomi dalam Dinamika, Jakarta : Djambatan, 2000

Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2000

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000

Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum., Jakarta: PT Rineka Cipta, 2007

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Downloads

Published

2022-08-21