Tinjauan Hukum Mengenai Praktek Dumping oleh Cina ke Berbagai Negara Termasuk Implikasinya yang Ditimbulkan Baik dari Dalam Maupun Luar Negeri
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.3845Abstract
Abstrak
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui akibat-akibat yang ditimbulkan dari praktek dumping oleh Cina ke berbagai negara termasuk implikasi yang ditimbulkan baik dari dalam maupun luar negeri, serta bagaimana formulasi hukum dari praktek dumping itu sendiri. Penelitian yang dilakukan menggunakan data sekunder, yang diperoleh dalam bentuk literatur yang berkaitan dalam rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus Dumping terjadi akibat dari surplus barang dalam negeri, dan pencapaian pangsa pasar seluas-luasnya. Untuk mengatasi masalah tersebut ada dua hal yang dapat dilakukan yaitu, secara internasional ketika terjadi hubungan bisnis maka diperlukan kecermatan dalam berkontrak, selain itu adanya itikad baik dari para pihak, dan mematuhi prinsip-prinsip hukum. Secara nasional, ketika terjadi praktek Dumping pemerintah turut campur tangan dalam pemberian subsidi.
Kata Kunci: Praktek Dumping, Tindakan secara Internasional, Tindakan secara  Nasional
References
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Pengamanan Perdagangan Direktorat, Direktorat Jenderal Kerjasama Industri dan Perdagangan Internasional, 2004, Penanganan Tuduhan Dumping, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Jakarta
Gerhard Loibl, International Economic Law, dalam Malcolm D Evans (ed), International law, New York; Oxford University
Hikmahanto Juwana, 2001, Hukum Internasional Dalam Konflik Kepentingan Ekonomi Negara Berkembang dan Negara Maju, Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.
Maskun, ed 2003, Pelatihan Konsultan Hukum Menyongsong Era Perdagangan Bebas, Praktek Hukum Perdagangan Internasional Pasca GATT/WTO, Makassar.
N. Max,1997, China Now, PT Gramedia Komputindo, Jakarta
The General Agreementon Tarrif and Trade (GATT)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Shinta Nurhidayati Salam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.