Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Authors

  • Lalu Muhamad Faisal Universitas Gunung Rinjani

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.3872

Abstract

Abstrak

Negara Indonesia sebagai sebuah institusi kekuasaan sebagaimana disebutkan di atas pada dasarnya bertanggungjawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Diantara tujuan dari dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanahkan oleh UUD 1945. Semenjak didirikannya negara Indonesia pada tahun 1945, kinerja pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan rakyatnya belum pernah mencapai taraf yang memuaskan, kemiskinan masih merupakan problematika sosial yang belum pernah terselesaikan. Beberapa point penting yang bisa ditarik menjadi kesimpulan dalam penelitian ini yaitu sebagai diantaranya: 1) TKI berhak mendapat perlindungan dari negara, untuk itu Pemerintah berkewajiban melindungi para TKI yang bekerja di luar negeri, 2) Hak TKI untuk mendapat perlindungan adalah sejak pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan, 3) Perlindungan pra penempatan, 4) Perlindungan terhadap TKI selama masa penempatan yang dilakukan, dan 5) Perlindungan yang dilakukan terhadap TKI yang mengakhiri purna kerjanya atau dikenal TKI purna.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, TKI

References

DAFTAR PUSTAKA

Badan Pusat Statistik, Profil Kemiskinan di Indonesia Maret 2011, Berita Resmi Statistik, No. 45/07/Th. XIV, 1 Juli 2011.

BNPTKI, SOP Perlindungan TKI 2012 Diperkuat, Layanan Pengaduan Dipercepat, http://www.bnp2tki.go.id/berita-mainmenu-231/6385-sop-perlindungan-tki-2012-diperkuat-layanan-pengaduan-dipercepat.html (19 Maret 2012).

BNPTKI, SOP Perlindungan TKI 2012 Diperkuat, Layanan Pengaduan Dipercepat, http://www.bnp2tki.go.id/berita-mainmenu-231/6385-sop-perlindungan-tki-2012-diperkuat-layanan-pengaduan-dipercepat.html (19 Maret 2012).

Firman Hamdani, TKI, Sejarah dan Masa Kini, http://www.gema-nurani.com/2011/12/tki-sejarah-dan-masa-kini/ (31 Desember 2011)

Joko Riyanto, Pepesan Kosong Perlindungan TKI, http://gagasanhukum. wordpress.com/2011/06/27/pepesan-kosong-perlindungan-tki/(27 Juni 2011)

Kemiskinan Pengangguran dan Setengah Pengangguran, http://www.google.co.id/search?q=pengangguran+dan+kemiskinan, (diakses 26 April 2012)

Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rusdakarya, 1993, hal 118.

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, (Surakarta : Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003), hal. 14

Pasal 1 angka 4, UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Permasalahan TKI di Luar Negeri, http://yulitaning.blogspot.com/2010/03/permasalahan-tki-di-luar-negeri.html (diakses 23 April 2012)

Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003, hal. 121.

Satjipto Rahardjo¸Ilmu Hukum, Cet. VI, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006, hal. 262. Awal Tahun 2011 Pengangguran Masih 9,25 juta http://jarno.web.id/general/awal- tahun-2011-pengangguran-masih-925-juta.html#axzz1tA4afo1k , (1 Januari 2011)

Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni, 1991, hal. 55

Tujuan dan Fungsi dan Negara, http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/tujuan-dan-fungsi-negara/ (09 November 2008).

UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Downloads

Published

2022-08-28