Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.3872Abstract
Abstrak
Negara Indonesia sebagai sebuah institusi kekuasaan sebagaimana disebutkan di atas pada dasarnya bertanggungjawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Diantara tujuan dari dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanahkan oleh UUD 1945. Semenjak didirikannya negara Indonesia pada tahun 1945, kinerja pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan rakyatnya belum pernah mencapai taraf yang memuaskan, kemiskinan masih merupakan problematika sosial yang belum pernah terselesaikan. Beberapa point penting yang bisa ditarik menjadi kesimpulan dalam penelitian ini yaitu sebagai diantaranya: 1) TKI berhak mendapat perlindungan dari negara, untuk itu Pemerintah berkewajiban melindungi para TKI yang bekerja di luar negeri, 2) Hak TKI untuk mendapat perlindungan adalah sejak pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan, 3) Perlindungan pra penempatan, 4) Perlindungan terhadap TKI selama masa penempatan yang dilakukan, dan 5) Perlindungan yang dilakukan terhadap TKI yang mengakhiri purna kerjanya atau dikenal TKI purna.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, TKI
References
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat Statistik, Profil Kemiskinan di Indonesia Maret 2011, Berita Resmi Statistik, No. 45/07/Th. XIV, 1 Juli 2011.
BNPTKI, SOP Perlindungan TKI 2012 Diperkuat, Layanan Pengaduan Dipercepat, http://www.bnp2tki.go.id/berita-mainmenu-231/6385-sop-perlindungan-tki-2012-diperkuat-layanan-pengaduan-dipercepat.html (19 Maret 2012).
BNPTKI, SOP Perlindungan TKI 2012 Diperkuat, Layanan Pengaduan Dipercepat, http://www.bnp2tki.go.id/berita-mainmenu-231/6385-sop-perlindungan-tki-2012-diperkuat-layanan-pengaduan-dipercepat.html (19 Maret 2012).
Firman Hamdani, TKI, Sejarah dan Masa Kini, http://www.gema-nurani.com/2011/12/tki-sejarah-dan-masa-kini/ (31 Desember 2011)
Joko Riyanto, Pepesan Kosong Perlindungan TKI, http://gagasanhukum. wordpress.com/2011/06/27/pepesan-kosong-perlindungan-tki/(27 Juni 2011)
Kemiskinan Pengangguran dan Setengah Pengangguran, http://www.google.co.id/search?q=pengangguran+dan+kemiskinan, (diakses 26 April 2012)
Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rusdakarya, 1993, hal 118.
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, (Surakarta : Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003), hal. 14
Pasal 1 angka 4, UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Permasalahan TKI di Luar Negeri, http://yulitaning.blogspot.com/2010/03/permasalahan-tki-di-luar-negeri.html (diakses 23 April 2012)
Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003, hal. 121.
Satjipto Rahardjo¸Ilmu Hukum, Cet. VI, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006, hal. 262. Awal Tahun 2011 Pengangguran Masih 9,25 juta http://jarno.web.id/general/awal- tahun-2011-pengangguran-masih-925-juta.html#axzz1tA4afo1k , (1 Januari 2011)
Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni, 1991, hal. 55
Tujuan dan Fungsi dan Negara, http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/tujuan-dan-fungsi-negara/ (09 November 2008).
UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Lalu Muhamad Faisal
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.