Pencurian Disertai Kekerasan dalam Pandangan Ilmu Kriminologi

Authors

  • I Gusti Ayu Sri Adinda Universitas Pendidikan Nasional
  • Kadek Julia Mahadewi Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.3901

Abstract

Abstrak

Pencurian merupakan kejahatan yang dapat merugikan orang lain. Salah satunya berupa tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan. Pencurian yang disertai kekerasan umumnya dilakukan oleh dua orang atau lebih. Pencurian dengan kekerasan sering ditemukan pada tindak pencopetan, perampokan, penjambretan, pemalakan dan pembajakan. Untuk itu semua masyarakat sebaiknya dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana pencurian di lingkungan masyarakat. Sehingga kejahatan tersebut dapat dicegah dan dikurangi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab munculnya tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan. Juga menilik tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam pandangan ilmu kriminologi.

Kata Kunci: Pencurian, Kekerasan, Kriminologi

 

Abstract

Theft is a crime that can harm others. One of them is the crime of theft accompanied by violence. Theft that is accompanied by violence is generally carried out by two or more people. Violent theft is often found in pickpocketing, robbery, mugging, burglary and piracy. For this reason, all communities should be able to cooperate with the police in eradicating the crime of theft in the community. So that these crimes can be prevented and reduced. This study aims to determine the factors that cause the emergence of the crime of theft accompanied by violence. Also looking at the crime of theft with violence in the view of criminology.

Keywords: Theft; violence; criminology

References

DAFTAR PUSTAKA

Atmassasmita, R. (2010). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Refika Aditama.

Hartono, T., Lubis, M. A., & Siregar, S. A. (2021). Jurnal Retentum. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan), 32–42.

Herrmann, C. R. (2015). The dynamics of robbery and violence hot spots. Crime Science, 4(1). https://doi.org/10.1186/s40163-015-0042-5

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Buku Kedua Bab XXII tentang Kejahatan terhadap harta benda dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 KUHP

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

Lasnita, F. A., Adji, M., & Utama, R. (2020). Juvenile Delinquency and Theft : How Law and Criminology Said ? 6, 343–348.

Mangkepriyanto, E. (2019). Hukum Pidana dan Kriminologi. Guepedia.

Rosayadi, I. (2020). Victim Precipitation dalam Tindak Pidana Pencurian (Sebuah Pendekatan Viktimologi). Duta Media Publishing.

Tyas, D. A. R., & Rodiyah, R. (2020). The Handling of Criminal Act of Theft with Violence by Children of the Directorate of Criminal Investigation of the Central Java Regional Police. Journal of Law and Legal Reform, 1(2), 273–278. https://doi.org/10.15294/jllr.v1i2.36358

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Utari, I. (2012). Aliran dan Teori dalam Kriminolog. Thafa Media.

Downloads

Published

2022-08-31