Harta Warisan yang Ditolak oleh Ahli Waris dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.3945Abstract
Abstrak
Pada umumnya mewaris diterima oleh para ahli waris baik dengan tegas maupun diam diam, sebagian orang yang mempunyai hak untuk mendapatkan waris, tapi karena sesuatu hal tertentu ahli waris menolak dan tidak mau menerima harta warisan tersebut. Harta yang diwariskan berupa aktiva maupun passive, tidak hanya berbentuk uang dan barang melainkan hutang pewaris yang harus ditanggung oleh ahli waris. Permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana aspek hokum penolakan harta warisan, bagaimana status yuridis harta warisan yang ditolak oleh para ahli waris, dan bagaimana tanggung jawab ahli waris melunasi hutang terkait dengan adanya penolakan ahli waris untuk menerima harta warisan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hokum normatif, yang berarti pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan perbandingan hukum, dengan mengkaji tentang status yuridis harta warisan yang ditolak oleh ahli waris dalam prespektif hokum islam dan hokum perdata. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Seseorang yang menolak harta warisan yang jatuh kepadanya harus menolaknya secara tegas dengan surat pernyataan dibuat di Pengadilan Negeri. Harta peninggalan yang tidak terurus akan diambil alih oleh Balai Harta Peninggalan Untuk menuntaskan Kewajiban pewaris dari harta yang ditinggalkan. Kedua, status harta yang ditolak dalam KUH Perdata akan mengakibatkan harta warisan menjadi terbuka atau terluang, untuk memberikan kepastian hukum yang jelas kepada ahli waris dan diajukan ke Pengadilan Negeri dimana harta warisan itu dibuka serta wajib mencatat pernyataan penolakan tersebut di buku register. Sedangkan dalam Hukum Islam, tidak boleh menolak harta warisan, tetapi ada istilah lain yang memperbolehkan itu dengan sitem Takharuj (pengunduran) diri dengan rela dan ikhlas menyerahkan bagiannya kepada para ahli waris lainnya. Ketiga, Hukum Islam menegaskan bahwa seorang ahli waris tidak memiliki hak untuk menolak jatuhnya sebuah warisan, didalam kompilasi hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa ahli waris memiliki kewajiban untuk menyelesaikan urusan urusan pewaris termasuk bertanggung jawab dalam penyelesaian hutang hutang sehingga tidak memungkinkan untuk menolak sebuah warisan. Sedangkan menurut KUH Perdata jika ada seorang ahli waris menolak untuk menerima harta warisan, maka secara hukum dianggap tidak pernah ada dan tanggung jawabnya terhadap seluruh harta peninggalan maupun hutang hutang pewaris oleh ahli waris kuasanya hilang.
Kata Kunci: HartaWarisan, Hukum Islam, Hukum Perdata
Â
Abstract
In general inherit accepted by experts inheritance good with assertive or secretly, some people who have right for get inheritance, but because something Thing certain expert inheritance refuse and no want to accept treasure inheritance that. Inherited property _ in the form of assets nor passive, no only in the form of money and goods but debt heir who must borne by the expert inheritance. Problem in study this is about how aspect law denial treasure inheritance, what is the juridical status treasure the inheritance rejected by the experts inheritance, and how not quite enough answer expert inheritance pay off debt related with existence denial expert inheritance for accept treasure inheritance. Type study this use study law normative, which means approach to problem conducted with comparison law,with study about juridical status treasure the inheritance rejected by the expert inheritance in perspective law Islam and law civil. Research results this show that first, someone who refuses treasure fallen inheritance to him must reject it by assertive with letter statement made in the District Court. Treasure legacy that doesn't taken care of will taken over by Balai Treasure Relics forfinish Obligation heir from abandoned property. Second,rejected property status in the Civil Code will result in treasure inheritance becomes open or spare,for give certainty clear law to expert inherit and submit to Where is the District Courttreasure inheritance that opened as well as Required take notes statement denial it is in the register book. Whereas in Islamic Law, no can reject treasure inheritance, but there is other terms that allow that is with system Takharuj( resignation) with willing and sincere deliver part to the experts inheritance other.Third, Islamic law affirms that a expert inheritance no have right for reject fall a inheritance , inside compilation Islamic law (KHI) states that expert inheritance have obligation for complete affairs affairs heir including responsible answer in solution debt debt so that no allow for reject a inheritance. Whereas according to the Civil Code if there is a expert inheritance reject for accept treasure inheritance, then by law considered no once exists and is responsible to whole treasure relic nor debts heir by expert inheritance power lost .
Keywords: Treasure Inheritance, Islamic Law, Civil Law
References
DAFTAR PUSTAKA
A Djazuli, 2012, Ilmu Fiqih Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media.
A Pitlo, 1993, Hukum Waris Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Belanda, Jakarta: Darul.
A Sukris Samadi, 2013, Hukum Waris Islam Di Indonesia (Perbandingan Komplikasi Hukum Islam dan Fiqih Sunni), Sleman : Aswaja Presindo
Abdul Kadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judical Prudence), Jakarta : Kencana Prenada
Ahmad Azhar, 2008, Hukum Waris Islam, Yogyakarta: Bagian Penerbit Fe UII
Ahmad Rafiq, 2002, Fiqih Mawari, Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Ahmad Rofiq, 1995, Fiqih Mewaris, Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Akhmad Khisni,
Ali Afandi, 2004, Hukum Waris, Hukum Keluarga dan Hukum Pembuktian, Jakarta: Rineka Cipta.
Amin Farih, 2008, Kemaslahatan & Pembaharuan Hukum Islam, Semarang: Walisongo
Amininur Baits, 2019, Pengantar Ilmu Waris, Yogyakarta: Muamalah Publishing
Amir Syarifuddin, 2004, Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media
Anidtus Amanat, 2001, Membagi Warisan Berdasarkan Pasal – Pasal Hukum Perdata (BW), Jakarta: PT. Raja Grafindo
Arya Bagus Khrisna Budi Santosa dan I Gusti Agung Ayu Ari Krisnawati, 2018, Penolakan Waris Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 6, No. 2,
Badriyah Harun, 2009, Panduan Praktis Pembagian Waris, Yogyakarta: Pustaka Yudistisia
Benyamin Asri & Thabrani Asri, 2000, Dasar – Dasar Hukum Waris Barat (Suatu Pembebanan Teoritis dan Praktek), Bandung: Tasrito.
Burhan Ashshofa, 2003, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.
Efendi Perangin,2016, Hukum Waris, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Elfia, 2018, Ishlah Dalam Takharruj Menurut Hanafiyah Versus Ishlah Dalam Kompilasi Hukum Islam (Analisis Kebijakan Hukum), Jurnal Ilmiah Syari’ah, Vol. 17, No. 1,
Eman Suparman, 2018, Hukum Waris Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama
Firda Weri, 2017, Kewajiban Ahli Waris Terhadap Harta Peninggalan, Asas: Jurnal Ekonomi Syariah, Vol.9.No.02
Halimah, 2017, Pandangan Tokoh Agama Tentang Penanggungan Hutang Pewaris Oleh Ahli Waris (Studi Kasus di Desa Gonjak Kec. Praya Lombok Tengah), Al-Ihkam: Jurnal Ahwal al-Syakhsiyyah, Vol. IX, No. 1,
Hamdani, 2019, Perbandingan TanggungJawab Ahli Waris Terhadap Hutang Pewaris Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata, vol.3(2)
Ibnu Abidin, t.t, Radd Al- Mukhar, Jus 10. Beirut: Dar Al- kutub Al - Imiyyah
Kelik Wardiono dkk, Hukum Perdata, Surakarta: Muhammadiyah University Press
L.J. Van Apeldon, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramith.
Lexy J. Moloeng, 2004, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya
M. Anshary, 2016, Harta Bersama Perkawinan Dan Permasalahannya, Bandung: Mandar Maju.
Mardani, 2017, Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia, Depok: PT. Raja Wali Press
Moh.Muhibbin dan Abdul Wahid, 2011, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Mohammad Daud Ali, 1998, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Muhammad Daud Ali Ash – Shabuni, 1995, Pembagian Waris Menurut Islam, Jakarta: Gema Insan Pres.
N. Nyoman Suryani, 2019, Wewenang Menolak Warisan Oleh Ahli Waris Menurut KUH Perdata dan Hukum Islam, Mataram: Fakultas Hukum Universitas Mataram
Oemar Salim, 2008, Dasar – Dasar Hukum Waris Di Indonesia, Jakarta: PT. Biba Aksara
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media
R. Abdoel Djamal, 2001, Pengantar Hukum Pustaka, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Rachmadi Usman, 2009, Hukum Kewarisan Islam, Bandung: Mandar Maju
Salim HS, 2005, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika
Sayuti Thalib, 2018, Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Siti Hamida dkk, 2021, Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia, Malang: UB Press.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,2012, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press
Soeroso, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika
Sudarsono, 1994, Hukum Waris dan Sistem Bilateral, Jakarta: PT. Rineka Cipta
Sudikno Mertokusumo, 2010, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka
Suparman Usman & Yusuf Somawinata, 1997, Fiqih Mawaris Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama
Suparman Usman, 1993, Ikhtisar Hukum Waris Menurut KUH Perdata, Serang: Darul Ulum Press.
Syahril Sofyan, 2011, Beberapa Dasar Tekhnik Pembuatan Akta (Khusus Kewarisan), Medan: Pustaka Bangsa Pres.
Syaikhu, 2018, Isu Keberlakuan Hukum Sengketa Waris, Yogyakarta: K- Media
Syekh Zainuddin, 2015, Hukum Waris, Medan: CV. Mahaji Bekerja Sama
Tinuk Dwi Cahyani, 2018, Hukum Waris Islam Dalam Islam, Malang: UMM Press
Titik Triwulan & Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Jakarta: Prestasi Pustaka
Usep Sapullah, 2015, Pemikiran Hukum Islam Tentang Hibah dalam KHI ( Analisis Fiqih dan Putusan MA), Laporan Penelitian Individual, Lembaga Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Bandung: Gunung Jati
Zainuddin Ali, 2010, Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Zainul Asikin dkk, 2016, Pengantar Hukum Perusahaan, Jakarta: Kencana Prenada Media
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jodi Anwar Harahap
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.