Harta Warisan yang Ditolak oleh Ahli Waris dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata

Authors

  • Jodi Anwar Harahap Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.3945

Abstract

Abstrak

Pada umumnya mewaris diterima oleh para ahli waris baik dengan tegas maupun diam diam, sebagian orang yang mempunyai hak untuk mendapatkan waris, tapi karena sesuatu hal tertentu ahli waris menolak dan tidak mau menerima harta warisan tersebut. Harta yang diwariskan berupa aktiva maupun passive, tidak hanya berbentuk uang dan barang melainkan hutang pewaris yang harus ditanggung oleh ahli waris. Permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana aspek hokum penolakan harta warisan, bagaimana status yuridis harta warisan yang ditolak oleh para ahli waris, dan bagaimana tanggung jawab ahli waris melunasi hutang terkait dengan adanya penolakan ahli waris untuk menerima harta warisan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hokum normatif, yang berarti pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan perbandingan hukum, dengan mengkaji tentang status yuridis harta warisan yang ditolak oleh ahli waris dalam prespektif hokum islam dan hokum perdata. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Seseorang yang menolak harta warisan yang jatuh kepadanya harus menolaknya secara tegas dengan surat pernyataan dibuat di Pengadilan Negeri. Harta peninggalan yang tidak terurus akan diambil alih oleh Balai Harta Peninggalan Untuk menuntaskan Kewajiban pewaris dari harta yang ditinggalkan. Kedua, status harta yang ditolak dalam KUH Perdata akan mengakibatkan harta warisan menjadi terbuka atau terluang, untuk memberikan kepastian hukum yang jelas kepada ahli waris dan diajukan ke Pengadilan Negeri dimana harta warisan itu dibuka serta wajib mencatat pernyataan penolakan tersebut di buku register. Sedangkan dalam Hukum Islam, tidak boleh menolak harta warisan, tetapi ada istilah lain yang memperbolehkan itu dengan sitem Takharuj (pengunduran) diri dengan rela dan ikhlas menyerahkan bagiannya kepada para ahli waris lainnya. Ketiga, Hukum Islam menegaskan bahwa seorang ahli waris tidak memiliki hak untuk menolak jatuhnya sebuah warisan, didalam kompilasi hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa ahli waris memiliki kewajiban untuk menyelesaikan urusan urusan pewaris termasuk bertanggung jawab dalam penyelesaian hutang hutang sehingga tidak memungkinkan untuk menolak sebuah warisan. Sedangkan menurut KUH Perdata jika ada seorang ahli waris menolak untuk menerima harta warisan, maka secara hukum dianggap tidak pernah ada dan tanggung jawabnya terhadap seluruh harta peninggalan maupun hutang hutang pewaris oleh ahli waris kuasanya hilang.

Kata Kunci: HartaWarisan, Hukum Islam, Hukum Perdata

 

Abstract

In general inherit accepted by experts inheritance good with assertive or secretly, some people who have right for get inheritance, but because something Thing certain expert inheritance refuse and no want to accept treasure inheritance that. Inherited property _ in the form of assets nor passive, no only in the form of money and goods but debt heir who must borne by the expert inheritance. Problem in study this is about how aspect law denial treasure inheritance, what is the juridical status treasure the inheritance rejected by the experts inheritance, and how not quite enough answer expert inheritance pay off debt related with existence denial expert inheritance for accept treasure inheritance. Type study this use study law normative, which means approach to problem conducted with comparison law,with study about juridical status treasure the inheritance rejected by the expert inheritance in perspective law Islam and law civil. Research results this show that first, someone who refuses treasure fallen inheritance to him must reject it by assertive with letter statement made in the District Court. Treasure legacy that doesn't taken care of will taken over by Balai Treasure Relics forfinish Obligation heir from abandoned property. Second,rejected property status in the Civil Code will result in treasure inheritance becomes open or spare,for give certainty clear law to expert inherit and submit to Where is the District Courttreasure inheritance that opened as well as Required take notes statement denial it is in the register book. Whereas in Islamic Law, no can reject treasure inheritance, but there is other terms that allow that is with system Takharuj( resignation) with willing and sincere deliver part to the experts inheritance other.Third, Islamic law affirms that a expert inheritance no have right for reject fall a inheritance , inside compilation Islamic law (KHI) states that expert inheritance have obligation for complete affairs affairs heir including responsible answer in solution debt debt so that no allow for reject a inheritance. Whereas according to the Civil Code if there is a expert inheritance reject for accept treasure inheritance, then by law considered no once exists and is responsible to whole treasure relic nor debts heir by expert inheritance power lost .

Keywords: Treasure Inheritance, Islamic Law, Civil Law

References

DAFTAR PUSTAKA

A Djazuli, 2012, Ilmu Fiqih Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media.

A Pitlo, 1993, Hukum Waris Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Belanda, Jakarta: Darul.

A Sukris Samadi, 2013, Hukum Waris Islam Di Indonesia (Perbandingan Komplikasi Hukum Islam dan Fiqih Sunni), Sleman : Aswaja Presindo

Abdul Kadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judical Prudence), Jakarta : Kencana Prenada

Ahmad Azhar, 2008, Hukum Waris Islam, Yogyakarta: Bagian Penerbit Fe UII

Ahmad Rafiq, 2002, Fiqih Mawari, Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Ahmad Rofiq, 1995, Fiqih Mewaris, Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Akhmad Khisni,

Ali Afandi, 2004, Hukum Waris, Hukum Keluarga dan Hukum Pembuktian, Jakarta: Rineka Cipta.

Amin Farih, 2008, Kemaslahatan & Pembaharuan Hukum Islam, Semarang: Walisongo

Amininur Baits, 2019, Pengantar Ilmu Waris, Yogyakarta: Muamalah Publishing

Amir Syarifuddin, 2004, Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media

Anidtus Amanat, 2001, Membagi Warisan Berdasarkan Pasal – Pasal Hukum Perdata (BW), Jakarta: PT. Raja Grafindo

Arya Bagus Khrisna Budi Santosa dan I Gusti Agung Ayu Ari Krisnawati, 2018, Penolakan Waris Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 6, No. 2,

Badriyah Harun, 2009, Panduan Praktis Pembagian Waris, Yogyakarta: Pustaka Yudistisia

Benyamin Asri & Thabrani Asri, 2000, Dasar – Dasar Hukum Waris Barat (Suatu Pembebanan Teoritis dan Praktek), Bandung: Tasrito.

Burhan Ashshofa, 2003, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Efendi Perangin,2016, Hukum Waris, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Elfia, 2018, Ishlah Dalam Takharruj Menurut Hanafiyah Versus Ishlah Dalam Kompilasi Hukum Islam (Analisis Kebijakan Hukum), Jurnal Ilmiah Syari’ah, Vol. 17, No. 1,

Eman Suparman, 2018, Hukum Waris Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama

Firda Weri, 2017, Kewajiban Ahli Waris Terhadap Harta Peninggalan, Asas: Jurnal Ekonomi Syariah, Vol.9.No.02

Halimah, 2017, Pandangan Tokoh Agama Tentang Penanggungan Hutang Pewaris Oleh Ahli Waris (Studi Kasus di Desa Gonjak Kec. Praya Lombok Tengah), Al-Ihkam: Jurnal Ahwal al-Syakhsiyyah, Vol. IX, No. 1,

Hamdani, 2019, Perbandingan TanggungJawab Ahli Waris Terhadap Hutang Pewaris Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata, vol.3(2)

Ibnu Abidin, t.t, Radd Al- Mukhar, Jus 10. Beirut: Dar Al- kutub Al - Imiyyah

Kelik Wardiono dkk, Hukum Perdata, Surakarta: Muhammadiyah University Press

L.J. Van Apeldon, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramith.

Lexy J. Moloeng, 2004, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya

M. Anshary, 2016, Harta Bersama Perkawinan Dan Permasalahannya, Bandung: Mandar Maju.

Mardani, 2017, Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia, Depok: PT. Raja Wali Press

Moh.Muhibbin dan Abdul Wahid, 2011, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Mohammad Daud Ali, 1998, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo

Muhammad Daud Ali Ash – Shabuni, 1995, Pembagian Waris Menurut Islam, Jakarta: Gema Insan Pres.

N. Nyoman Suryani, 2019, Wewenang Menolak Warisan Oleh Ahli Waris Menurut KUH Perdata dan Hukum Islam, Mataram: Fakultas Hukum Universitas Mataram

Oemar Salim, 2008, Dasar – Dasar Hukum Waris Di Indonesia, Jakarta: PT. Biba Aksara

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media

R. Abdoel Djamal, 2001, Pengantar Hukum Pustaka, Jakarta: PT. Raja Grafindo

Rachmadi Usman, 2009, Hukum Kewarisan Islam, Bandung: Mandar Maju

Salim HS, 2005, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika

Sayuti Thalib, 2018, Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Siti Hamida dkk, 2021, Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia, Malang: UB Press.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,2012, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press

Soeroso, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika

Sudarsono, 1994, Hukum Waris dan Sistem Bilateral, Jakarta: PT. Rineka Cipta

Sudikno Mertokusumo, 2010, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka

Suparman Usman & Yusuf Somawinata, 1997, Fiqih Mawaris Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama

Suparman Usman, 1993, Ikhtisar Hukum Waris Menurut KUH Perdata, Serang: Darul Ulum Press.

Syahril Sofyan, 2011, Beberapa Dasar Tekhnik Pembuatan Akta (Khusus Kewarisan), Medan: Pustaka Bangsa Pres.

Syaikhu, 2018, Isu Keberlakuan Hukum Sengketa Waris, Yogyakarta: K- Media

Syekh Zainuddin, 2015, Hukum Waris, Medan: CV. Mahaji Bekerja Sama

Tinuk Dwi Cahyani, 2018, Hukum Waris Islam Dalam Islam, Malang: UMM Press

Titik Triwulan & Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Jakarta: Prestasi Pustaka

Usep Sapullah, 2015, Pemikiran Hukum Islam Tentang Hibah dalam KHI ( Analisis Fiqih dan Putusan MA), Laporan Penelitian Individual, Lembaga Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Bandung: Gunung Jati

Zainuddin Ali, 2010, Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Zainul Asikin dkk, 2016, Pengantar Hukum Perusahaan, Jakarta: Kencana Prenada Media

Downloads

Published

2022-09-04