Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan Amdal Berdasarkan Omnibus Law Pasca Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.91/PUUXVIII/2020
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3999Abstract
Abstrak
UU Cipta Kerja menghapus, mengubah, dan menetapkan aturan baru terkait perizinan berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah mengenai ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). Penelitian akan membahas tentang akibat yang ditimbulkan dalam penyusunan AMDAL jika yang dilibatkan hanya masyarakat yang terkena dampak langsung. Kemudian bagaimana peluang bagi organisasi lingkungan hidup untuk berperan dalam menyusun dokumen Amdal berdasarkan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu melakukan studi kepustakaan (Library Research) terhadap hal-hal yang bersifat teoritis yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan mempelajari asas-asas hukum dalam teori/pendapat sarjana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melakukan penelitian ini, data bersumber dari data sekunder berupa yang sifatnya mengikat, literatur-literatur, peraturan perundangan, kamus hukum, surat kabar, media cetak dan media elektronik.
Kata Kunci: keterlibatan masyarakat, penyusunan amdal, omnibus law, pasca putusan MK.
References
DAFTAR PUSTAKA
Hanggara, Lalu Hedwin. “Diskursus Keberlakuan Uu Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/Puu-Xviii/2020†5, no. 2 (2022): 233–260.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Putusan Mahkamah Konstitusi No.91/PUUXVIII/2020
Rudini, Fransmini Ora. “Implementasi Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Amdal Kegiatan Pertambangan Bauksit Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 (Studi Di PT. Harita Di Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang).†Jurnal Nestor Magister Hukum 7, no. 2 (2012): 57–77.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Warsifah Warsifah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.