Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Kontrak Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) yang di PHK Saat Kontrak Sedang Berlangsung (Studi Kasus Putusan Nomor 24/PDT.SUS-PHI/2019/PN-DPS)
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.4034Abstract
Abstrak
Saat ini masalah ketenagakerjaan sangat beragam karena kenyataan nya bahwa hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja tidak selalu berjalan dengan harmonis. Antara pengusaha dengan pekerja terdapat suatu hubungan kerja yang didasari oleh adanya perjanjian kerja. Masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh pengusaha secara sepihak merupakan masalah utama yang terjadi di Indonesia saat ini. Pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja kontrak yang terjadi pada masa kontrak masih berlangsung oleh pengusaha terjadi karena alasan sepihak dari pengusaha yang sembarangan memutus kontrak sebelum berakhirnya masa kontrak. Tujuan dari penulis khususnya dibidang perburuhan adalah untuk mecegah pemutusan hubungan kerja sewenang-wenang dan menganalisis hak tenaga kerja kontrak yang telah dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum masa kontrak berakhir. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan masalah melalui statute approach dan conseptual approach. Hasil dari penulisan yang penulis bahas yaitu pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Kontrak, Pemutusan Hubungan Kerja
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia,Citra Aditya Bhakti,Bandung,2009 hal 74
Abdul Hadi,Universitas Pamulang, Vol 9 No.2, 2018) Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan yang mengalami PHK Setelah Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap
Edy Sutrisno Sidabatur, 2008, Pedoman Penyelesaian PHK (Prosedur PHK, Kompensasi PHK, Akibat Hukum PHK, Contoh-Contoh Kasus PHK Beserta Penghitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan dan Uang Penggantian Hak), Cet.II, Elpress, Tangerang, hlm, 2.
Imam Supomo,Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan , Jakarta 2005 , hal 16
Komang Dendi Tri Karinda, 2018, Jurnal Hukum “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Kontrak Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Saat masa Kontrakâ€. Hukum perdata ,Bali : Universitas Udayana
PP No.35 Tahun 2021. Tentang PKWT,Alih Daya,Waktu Kerja & Waktu Istirahat PHK
Philipus M. Hadjon, “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia†, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987), hal 2
Putusan Kasus Nomor 24/PDT.SUS PHI/2019/PN-DPS
Satjipto Raharjo, “Ilmu Hukum’ , (Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti, 2000), hal 54 Setiono Rule Of LAW (Supermasi Hukum), Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Sebelass Maret, 2004 hal. 3
Suwarto,Undang-Undang Ketenagakerjaan , Declaration Project, Jakarta , 2003 hal 19
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003. Pasal 1 ayat 25 , Tentang pengertian pemutusan hubungan kerja.
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003. Pasal 61 ayat 1 , Tentang aturan berakhirnya Perjanjian Kerja.
Undang – Undang No.11 Tahun 2020 . Tentang Cipta Kerja
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 ,Tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
www.Lutfichakim.com, Perlindungan Hukum tenaga kerjaan,diakses 14/08/20222 pukul 09.30 Jurnal Adminitrative law and Governance , Volume 2 Issue 2, 2019,Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional www.jurnal.univers.suryadharma.ac.id, Perlindungan Hukum hak-hak Pekerja dalam Hubungan Ketenagakerjaan di Indonesia diakses 14/08/2022 pukul 10.35
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Gilang Darmawan, P. L. Tobing
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.