Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Kontrak Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) yang di PHK Saat Kontrak Sedang Berlangsung (Studi Kasus Putusan Nomor 24/PDT.SUS-PHI/2019/PN-DPS)

Authors

  • Gilang Darmawan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • P. L. Tobing Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.4034

Abstract

Abstrak

Saat ini masalah ketenagakerjaan sangat beragam karena kenyataan nya bahwa hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja tidak selalu berjalan dengan harmonis. Antara pengusaha dengan pekerja terdapat suatu hubungan kerja yang didasari oleh adanya perjanjian kerja. Masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh pengusaha secara sepihak merupakan masalah utama yang terjadi di Indonesia saat ini. Pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja kontrak yang terjadi pada masa kontrak masih berlangsung oleh pengusaha terjadi karena alasan sepihak dari pengusaha yang sembarangan memutus kontrak sebelum berakhirnya masa kontrak. Tujuan dari penulis khususnya dibidang perburuhan adalah untuk mecegah pemutusan hubungan kerja sewenang-wenang dan menganalisis hak tenaga kerja kontrak yang telah dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum masa kontrak berakhir. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan masalah melalui statute approach dan conseptual approach. Hasil dari penulisan yang penulis bahas yaitu pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Kontrak, Pemutusan Hubungan Kerja

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia,Citra Aditya Bhakti,Bandung,2009 hal 74

Abdul Hadi,Universitas Pamulang, Vol 9 No.2, 2018) Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan yang mengalami PHK Setelah Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap

Edy Sutrisno Sidabatur, 2008, Pedoman Penyelesaian PHK (Prosedur PHK, Kompensasi PHK, Akibat Hukum PHK, Contoh-Contoh Kasus PHK Beserta Penghitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan dan Uang Penggantian Hak), Cet.II, Elpress, Tangerang, hlm, 2.

Imam Supomo,Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan , Jakarta 2005 , hal 16

Komang Dendi Tri Karinda, 2018, Jurnal Hukum “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Kontrak Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Saat masa Kontrakâ€. Hukum perdata ,Bali : Universitas Udayana

PP No.35 Tahun 2021. Tentang PKWT,Alih Daya,Waktu Kerja & Waktu Istirahat PHK

Philipus M. Hadjon, “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia†, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987), hal 2

Putusan Kasus Nomor 24/PDT.SUS PHI/2019/PN-DPS

Satjipto Raharjo, “Ilmu Hukum’ , (Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti, 2000), hal 54 Setiono Rule Of LAW (Supermasi Hukum), Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Sebelass Maret, 2004 hal. 3

Suwarto,Undang-Undang Ketenagakerjaan , Declaration Project, Jakarta , 2003 hal 19

Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003. Pasal 1 ayat 25 , Tentang pengertian pemutusan hubungan kerja.

Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003. Pasal 61 ayat 1 , Tentang aturan berakhirnya Perjanjian Kerja.

Undang – Undang No.11 Tahun 2020 . Tentang Cipta Kerja

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 ,Tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial

www.Lutfichakim.com, Perlindungan Hukum tenaga kerjaan,diakses 14/08/20222 pukul 09.30 Jurnal Adminitrative law and Governance , Volume 2 Issue 2, 2019,Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional www.jurnal.univers.suryadharma.ac.id, Perlindungan Hukum hak-hak Pekerja dalam Hubungan Ketenagakerjaan di Indonesia diakses 14/08/2022 pukul 10.35

Downloads

Published

2022-09-12