Hak Cipta Karya Digital pada NFT Dikaitkan dengan Hak Akses yang Memiliki Nilai Ekonomi sebagai Hak Kebendaan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.4102Abstract
Abstrak
Non-Fungible Token atau yang sering disebut sebagai NFT sedang menjadi trend dalam beberapa tahun belakangan. Pada awal tahun 2014 Kevin McCoy mencetak token “Quantum” yang tidak dapat dipertukarkan, jauh sebelum pasar seni kripto atau CryptoArt Market meledak. Dengan menggabungkan dunia seni media berbasis waktu yang didukung teknologi Blockchain dan dengan mata uang kripto Ethereum, NFT menaungi aset digital yang beberapa diantaranya berupa seni digital, koleksi, dan kreasi musik. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka, yang berhubungan dengan permasalah yang diteliti. NFT adalah token digital berjenis mata uang kripto yang diturunkan oleh kontak pintar, namun NFT berbeda dengan dengan mata uang kripto klasik lainnya seperti bitcoin. Kehadiran NFT sebagai produk baru yang dapat digunakan untuk perdagangan karya cipta digital, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para seniman dengan baik untuk melakukan transaksi karyanya. Sebagaimana Hak Cipta yang memiliki perlindungan khusus, Indonesia juga harus menyediakan atau segera mengeluarkan Undang-Undang khusus mengenai NFT ini, karena pengaturan pemerintah saja tidak cukup untuk menaungi keunikan dan kekompleksan dalam NFT.
Kata Kunci: NFT, Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Hak Kebendaan.
Abstract
Non-Fungible Tokens or often referred to as NFTs have become a trend in recent years. In early 2014 Kevin McCoy minted the non-exchangeable “Quantum” token, long before the CryptoArt Market exploded. By combining the world of time-based media art supported by Blockchain technology and with the cryptocurrency Ethereum, NFT houses digital assets, some of which are digital art, collections, and music creation. The method used in writing this article is a normative juridical approach. normative juridical, namely library law research conducted by examining library materials or mere secondary data, which relates to the problem under study. NFT is a digital token of the type of cryptocurrency derived by smart contacts, but NFT is different from other classic cryptocurrencies such as bitcoin. The presence of NFT as a new product that can be used to trade digital copyrighted works, is expected to be used by artists to make transactions with their works. As with Copyright which has special protection, Indonesia must also provide or immediately issue a special law regarding NFT, because government regulation alone is not enough to overshadow the uniqueness and complexity of NFT.
Keywords: NFT, Intellectual Property Rights, Copyright, Material Rights.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, A., Sugianta, K. A. P., & Anwar, K. (2021). Kedudukan Hak Cipta Ssbagai Hak Kebendaan dan Eksekusi Jaminan Fidusia atas Hak Cipta. Jentera: Jurnal Hukum, 4(1), 440-457.
Apandi, A. B., Fasa, M. I., & Ja’far, A. K. (2022). Legalitas dan Pandangan Majelis Ulama Indonesia terhadap Bitcoin sebagai Alat Transaksi. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 4(2), 311-320.
Asikin, A. Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Aufima, Z. (2018). Jual Beli Bitcoin di Indodax. com dalam Perspektif Syariah. Jurnal Notaire, 1(2).
Carrillo, C. P. C. (2022). Hubungan Bitcoin dan Nilai Tukar Mata Uang Cina, India dan Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Atma Jaya Yogyakarta).
Fauzan, A. R., & Dirkareshza, R. (2021). Lex Crypto: Perbandingan Landasan Hukum terhadap Dampak Keberadaan Bitcoin antara Indonesia dengan El Salvador. Pandecta Research Law Journal, 16(2), 320-335.
Ilyasa, R. M. A., & Arifin, R. (2019). Transaksi Bitcoin dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(1), 26-35.
Irawan, Y. (2022). Perikatan Para Pihak dalam Transaksi Jual Beli Bitcoin Melalui Website Indodax (Doctoral dissertation, Universitas Wiraraja).
Jiang, X. J., & Liu, X. F. (2021). Cryptokitties Transaction Network Analysis: The Rise and Fall of the First Blockchain Game Mania. Frontiers in Physics, 9, 57.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Murtopo, U. A. (2014). Pemanfaatan Barang Milik Negara sebagai Dasar bagi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Ditinjau dari Sistem Hukum Jaminan dan Sistem Hukum Kebendaan Nasional. Jurnal Rechtens, 3(2), 40-55.
Novianto, F. (2020). Perlindungan Hukum bagi Pengguna Mata Uang Virtual Bitcoin dan Ketentuan Standar Keamanan Penyedia Bitcoin Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Hukum Positum, 5(1), 1-12.
Nurbaiti, S. (2018). Kedudukan Hukum Bitcoin Sebagai Mata Uang Virtual di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Jurnal Hukum Adigama, 1(1), 1403-1428.
Pura, R. N. (2020). Cybercrime melalui Bitcoin. Journal Justice, 2(2).
Rinaldi, D. A., & Huda, M. K. (2016). Bitcoin sebagai Alat Pembayaran Online dalam Perdagangan Internasional.
Safilia, N. U. (2020). Penggunaan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Zakat di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam (Doctoral dissertation, FAKULTAS HUKUM).
Saidin, O. K. (2010). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sarmah, S. S. (2018). Understanding Blockchain Technology. Computer Science and Engineering, 8(2), 23-29.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Wiharto, Y., & Irawan, A. (2018). Enkripsi Data Menggunakan Advanced Encryption Standart 256. Kilat, 7(2), 91-99.
Wijaya, D. A. (2016). Mengenal Bitcoin dan Cryptocurrency. Puspantara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Teti Tiran
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.