Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah: Reforma Agraria di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.4105Abstract
Abstrak
Kehadiran dan mafia tanah menyebabkan munculnya berbagai permasalahan dan sengketa tanah. Penelitian ini kemudian akan dilaksanakan dengan tujuan untuk dapat melihat bagaimana untuk dapat mengimplementasikan kebijakan mengenai pencegahan serta pemberantasan terhadap mafia tanah di negara Indonesia. Dalam pelaksanaannya, penelitian ini akan menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode studi pustaka. Hasil dari penelitian ini kemudian menemukan bahwa seringkali konflik dan sengketa tanah sangat sulit untuk diselesaikan, sehingga penyelesaian permasalahan mafia tanah menjadi begitu penting untuk menghilangkan permasalahan dan sengketa tanah hingga ke sumbernya. Adapun pembentukan badan khusus untuk membasi mafia tanah menjadi suatu opsi yang cukup baik dalam menyelesaikan permasalahan keberadaan mafia tanah di negara Indonesia.
Kata Kunci: Pencegahan, Pemberantasan, Reformasi Agraria, Mafia Tanah.
Abstract
The presence of the land mafia causes various problems and land disputes to arise. This research will then be carried out with the aim of being able to see how to implement policies regarding the prevention and eradication of the land mafia in Indonesia. In practice, this research will use a qualitative approach through the literature study method. The results of this study then found that often conflicts and land disputes are very difficult to resolve, so that solving the land mafia problem becomes very important to eliminate land problems and disputes to their source. The establishment of a special agency to eradicate the land mafia is a fairly good option in solving the problem of the existence of the land mafia in Indonesia.
Keywords: Prevention, Eradication, Agrarian Reform, Land Mafia.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abon, M. A., Dantes, K. F., & Adnyani, N. K. S. (2022). Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Waris Berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(3), 64-80.
Alvian, F., & Mujiburohman, D. A. (2022). Implementasi Reforma Agraria Pada Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Jurnal Tunas Agraria, 5(2).
Chadijah, S., Wardhani, D. K., & Imron, A. (2020). Kebijakan Reforma Agraria Terhadap Lahan Pertanian Di Kabupaten Tulungagung. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(1), 91-103.
Chandranegara, I. S. (2020). Kompabilitas Penggunaan Metode Omnibus Dalam Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 241-263.
Fansuri, H., & Lubis, H. (2020). PRAKTIK DIGITALPRENEUR INDUSTRI 4.0 (Studi Kasus Digitalpreneur Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura Perspektif Pierre Bourdieu). Hermeneutika: Jurnal Hermeneutika, 6(1).
Fauzi, A. (2022). Reformasi Agraria Dalam Kerangka Otonomi Daerah. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(2), 218-233.
Gultom, F., & Harianto, S. (2021). Revolusi Hijau Merubah Sosial-Ekonomi Masyarakat Petani. TEMALI: Jurnal Pembangunan Sosial, 4(2), 145-154.
Handoko, W. (2019). Analisis Pengembangan Kebijakan dan Manajemen Pertanahan BPN/Kementerian Agraria RI. Recital Review, 1(2), 23-43.
Harjawati, T. (2020). Model Pengembangan Industri Kreatif Berbasis Syariah Di Provinsi Banten. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 1(2), 187-206.
Henri, P. A. O. (2019). Natural resources curse: A reality in Africa. Resources policy, 63, 101406.
Kartiwi, M. (2020). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Meminimalisir Sengketa Tanah. Res Nullius Law Journal, 2(1), 35-47.
Levien, M. (2021). Coercive Rentier Networks: “Land Mafias” in Neoliberal India. Sociology of Development, 7(2), 159-185.
Lokollo, L., Patty, J. M., & Saimima, J. M. (2020). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penguasahan Tanah Yang Bukan Hak Milik Pasca Konfik Sosial. Jurnal Belo, 6(1), 101-125.
Mulyadi, S., & Satino, S. (2019). Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Bersertifikat Ganda. Jurnal Yuridis, 6(1), 147-173.
Mustofa, I. (2018). Peran Organisasi Masyarakat dalam Membangun Harmoni Pasca Konflik Antara Masyarakat Pribumi dengan Masyarakat Pendatang di Lampung Tengah. Penamas, 31(1), 205-226.
Nuriyanto, N. (2020). Urgensi Reforma Agraria; Menuju Penataan Penggunaan Tanah Yang Berkeadilan Sosial. Jurnal Rontal Keilmuan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(1), 29-45.
Nurlinda, I. (2018). Perolehan tanah obyek reforma agraria (TORA) yang berasal dari kawasan hutan: permasalahan dan pengaturannya. Veritas et Justitia, 4(2), 252-273.
Putra, T. M. (2021). Analisa Yuridis Penyimpangan Penegakan Hukum Pada Konflik Lahan Di Provinsi Jawa Timur. Arena Hukum, 14(1), 42-66.
Rachman, A. M. I., & Hastri, E. D. (2021). Analisis Kendala Implementasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik. Mulawarman Law Review, 91-104.
Rahim, A., & Rahim, M. I. F. (2021). Pemalsuan Surat dalam Arti Formil dan Materil Beserta Akibat Hukumnya. PLENO JURE, 10(2), 68-80.
Redpath, S. M., Keane, A., Andrén, H., Baynham-Herd, Z., Bunnefeld, N., Duthie, A. B., ... & Travers, H. (2018). Games as tools to address conservation conflicts. Trends in ecology & evolution, 33(6), 415-426.
Salsabila, A. P., & Riandini, V. A. (2019). Pemaknaan Kepentingan Masyarakat & Kepentingan Hukum Bisnis-Ekonomi dalam Pembangunan (Studi Kasus Pembangunan PT Semen Indonesia di Rembang). Lex Scientia Law Review, 3(1), 87-102.
Silviana, A., & Yunita, F. R. (2022). Uang Kerohiman Sebagai Bentuk Ganti Rugi Untuk Penggarap Tanah Tanpa Ijin Pemiliknya. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 336-363.
Tarfi, A., & Amri, I. (2021). Reforma Agraria sebagai Jalan menuju Perdamaian yang Berkelanjutan di Aceh. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 7(2), 210-225.
Wicaksono, A., & Purbawa, Y. (2018). Hutang negara dalam reforma agraria studi implementasi mandat 9 juta hektar tanah Indonesia. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1), 24-38.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Damianus Krismantoro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.