Analisis Yuridis Terhadap Putusan Praperadilan Tentang Sah Atau Tidaknya Penghentian Penyidikan (Studi Putusan No: 13/Pid.Pra/2021/PN Mks)

Authors

  • Bariek Ramdhani Pababbari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Ade Darmawan Basri Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.4132

Abstract

Abstrak

Praperadilan merupakan salah satu upaya hukum yang dapat diajukan oleh tersangka apakah upaya paksa seperti penahanan atas dirinya bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP, atau melewati batas waktu Pasal 24 KUHAP, selain itu upaya praperadilan juga dapat diajukan oleh penyidik, dan penuntut umum atau pihak ketiga (saksi korban). Secara yuridis Praperadilan adalah salah satu wewenang Pengadian negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang (1) Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan (2) Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan dan (3) Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan undang-undang dan hukum acara pidana (formal legal apporoach) dan pendekatan kasus (case apporoach) yang berhasil dimenangkan oleh rekan-rekan advokat pada kantor hukum ADE DARMAWAN BASRI & PARTNERS dengan bertujuan untuk memahami aturan hukum mengenai sah tidaknya penghentian penyidikan melalui terbitnya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dan disatu sisi untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum oleh hakim tunggal praperadilan dalam perihal menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya dalam putusan praperadilan nomor: 13/Pid.Pra/2021/PN Mks.

Kata Kunci: Sah Tidaknya Penghentian Penyidikan, Praperadilan

 

Abstract

Pretrial is one of the legal efforts that can be submitted by the suspect whether forced efforts such as detention of him are contrary to Article 21 of the Kuhap, or past the deadline of Article 24 of the Kuhap, in addition pretrial efforts can also be submitted by investigators, and public prosecutors or third parties (victim witnesses). Juridically pretrial is one of the authorities of the State Court to examine and decide about (1) the validity of an arrest and or detention at the request of the suspect or his family or a request of interest for the sake of upholding law and justice. (2) The validity of the termination of the investigation or the termination of the prosecution at the request of the interest for the sake of upholding the law and justice and (3) Request for damages or rehabilitation by the suspect or his family or any other party or his or her power of attorney whose case is not brought to the Court. This research uses research methods with a legal approach and criminal event law (formal legal apporoach) and case app (case apporoach) that was successfully won by fellow advocates at the law office ADE DARMAWAN BASRI & PARTNERS with the aim to understand the rule of law regarding the validity of the termination of the investigation through the issuance of SP3 (warrant of termination of investigation) and on the one hand to find out the basis of legal consideration by a single pretrial judge in the matter of declaring to accept and grant the Petitioner's application for all in the pretrial verdict number: 13/Pid.Pra/2021/PN Mks.

Keywords: The Validity of the Termination of the Investigation, Pretrial

References

DAFTAR PUSTAKA

Al wisnubroto dan G Widiartna, Pembaharuan Hukum Acara Pidana (Bandung : Citra Aditya, 2005)

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta : Sinar Grafika, 2004)

Hartono, Penyidikan Dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif (Jakarta : PT.Sinar Grafika, 2010)

Herbert L. Packer, the limits of the criminal sanction, (California, Stanford University Press Stanford,1998)

Indriyanto Seno Adji, Perspektif Mahkamah Konstitusi Terhadap Perkembangan Hukum Pidana dalam Mardjono Reksodiputro, Pengabdian Seorang Guru Besar Hukum Pidana, (Jakarta: Bidang Studi Hukum Pidana Sentra HAM FHUI Badan Penerbit FHUI, 2007)

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)/UU No.8 Tahun 1981

Luhut M.P. Pangaribuan, Hukum Acara Pidana Dan Hakim Ad Hoc, (Jakarta:Papas Sinar Sinanti,2017)

Oly Viana Agustinne, Sistem Peradilan Pidana (Depok : Rajawali Pers, 2019)

Ridwan Eko Prasetyo, Hukum Acara Pidana (Bandung : Pustaka Setia, 2015)

Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer (Jakarta : PT Citra Aditya Bakti,2007)

Sidik Sunaryo, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, (Malang:IMM Press,2005)

Downloads

Published

2022-10-27