Penerapan Sanksi Hukum Pelaku Tindak Kekerasan dan Intimidasi Terhadap Anak dalam Perspektif Hukum Pidana

Authors

  • Dwi Susanto Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Nia Ayu Mayang Sari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.4148

Abstract

Abstrak

Kejahatan atau tindak pidana pada dasarnya dapat terjadi pada siapapun dan dapat juga dilakukan oleh siapapun baik itu pria, wanita maupun anak-anak. Anak sangat rentan atau rawan menjadi korban tindak pidana kekerasan fisik yang mana anak merupakan manusia yang sangat lemah dan masih membutuhkan perlindungan dari orang dewasa yang ada di sekitarnya.Anak adalah pewaris dan pelanjut masa depan suatu bangsa.4 Perlindungan terhadap anak merupakan suatu usaha untuk mengadakan kondisi untuk melindungi anak dapat melaksanakan hak dan kewajiban. Melindungi anak adalah melindungi manusia seutuhnya.

Kata Kunci: Tanggungjawab Hukum, Kekerasan Terhadap Anak, Hukum Pidana

 

Abstract

Crimes or criminal acts can basically happen to anyone and can also be committed by anyone, be it men, women or children. Children are very vulnerable or prone to become victims of criminal acts of physical violence where children are very weak human beings and still need protection from adults around them. Children are the inheritors and continuation of the future of a nation. Protection of children is an attempt to provide conditions to protect children from carrying out their rights and obligations. Protecting children is protecting the whole person.

Keywords: Legal Responsibility, Violence Against Children, Criminal Law

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul, K., Salahudin, & Wawan, M. (2022). Upaya Kepala Desa dalam Meningkatkan Kinerja Perangkat Desa di Desa Renda Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(1), 79–87.

Abintoro Prakoso, “Kriminologi dan Hukum Pidana”, (Yogyakarta: Laksbang Grafika, 2013)

Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, (Bandung : Penerbit Nuansa Cendekia, 2012)

Adami Chazawi. “Pelajaran Hukum Pidana”. (Jakarta : Grafindo Persada. 2002),

Arif, Barda Nawawi. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Cet. II. (Bandung:Alumni. 2008)

Bambang, Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008),

Budirahayu, Tuti. Sosiologi Perilaku Menyimpang. (Surabaya: PT Revka Petra Media, 2013)

Dikdik M.Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita, Cetakan Pertama, Edisi pertama, (Jakaera : PT Raja Grafindo Utama, 2007),

Edy Ikhsan (ed), Perlindungan TerhadapAnak Korban Kekerasan Di Indonesia, (Medan: Lembaga Advokasi Indonesia, 2001)

Erlina, “Analisis Kriminologi Terhadap Kekerasan Dalam Kejahatan”, Jurnal Hukum Pidana & Ketenagakerjaan UIN Alauddin Makassar, Vol.3/No. 2/2014

Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan. (Jakarta: PT Buana Ilmu Populer. Kelompok Gramedia, 2004)

Kurniasari, Z., & Amarda, R. T. (2022). The Effect of On Time Performace on Ticket Buying Interest by Garuda Indonesia Airline Consumers at Komodo Airport. JAMBU AIR: Journal of Accounting Management Business and International Research, 1(1), 22–30.

Larasati, N. (2022). Implementation of Government Regulation Policies towards the Empowerment of MSMEs. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 1(1), 13–21.

Leden Marpaung SH. Asas Teori Praktik Hukum Pidana. (Jakarta : Sinar Grafika. 2012)

Mardis Awaluddin, 2017, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan yang Dilakukan Secara Bersama-sama Terhadap Orang Dimuka Umum”, (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar).

Martin RH dan Lewis.Y. Criminologi: Crime and criminality. (Chicago Rand Macnally College Publishing Company, 2004),

Maulana, D. T., & Ismail, T. (2022). Teacher Strategies in Building Learning Motivation in Street Children. Jurnal Pendidikan Amartha, 1(1), 6–10.

Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, (Jakarta : Sinar Grafik, 2012)

Mulyana W Kusumah, Analisa kriminologi tentang kejahatan kekerasan, (Bandung, Armico, 2005)

Mulyana W Kusumah, Kriminologi dan Masalah Kejahatan, (Bandung : Armico, 2004),

Niniek Suparni, SH. “ Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan”. (Jakarta : Sinar Grafika, 2007)

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. (Jakarta: PT. Rajawali Press. 2012)

Setyo Tresnadi, “Ruang Lingkup Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti Pada Peristiwa Pidana Mengenai Tubuh Manusia di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang”, Jurnal Sains Medika, Vol.5/No.2/2013.

Shanty Dellyana, Wanita Dan Anak Di Mata Hukum, (Yogyakarta : Penerbit Liberty, 2008)

Sholeh Soeaidy, dan Zulkhair, Dasar Hukum Perlindungan Anak, (Jakarta: CV. Noviando Pustaka Mandiri, 2001)

Soerjono & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2014)

Soerjono, Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Pers, 2010)

Suharso dan Ana Retnoningsih, “Kamus Besar Bahasa Indonesia” (Semarang : Cv. Widya Karya,2011)

Syarifuddin Petanase. Kejahatan Kekerasan Kolektif. Universitas Sriwijaya. (Program Pascasarjana. 2008)

Tassya, A. T., & Elisabeth, E. P. (2022). Analisis Fasilitas Ruang Tunggu di Terminal Keberangkataan Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon Bagi Kepuasan Penumpang. Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(1), 1–7.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Downloads

Published

2022-10-29