Prinsip Kehati-Hatian dalam Pembuatan Akta Otentik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Authors

  • Azwardi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Meysita Arum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.4149

Abstract

Abstrak

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum yang telah diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk membuat akta otentik. PPAT dalam melakukan suatu tindakan hukum harus senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian guna menghindari pemasalahan hukum yang akan terjadi dikemudian hari. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif (normative legal research) dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan prinsip kehati-hatian dapat diimplementasikan dengan cara: sebelum melaksanakan pembuatan akta, PPAT wajib terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Kantor Pertanahan mengenai kesesuaian sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan setempat dengan memperlihatkan sertifikat asli, pembuatan akta PPAT harus dihadiri oleh para pihak, pembuatan akta PPAT harus disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi, PPAT wajib membacakan akta kepada para pihak yang bersangkutan dan memberi penjelasan mengenai isi dan maksud pembuatan akta, akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT. Adpun akibat hukum jika PPAT tidak menggunakan prinsip kehati-hatian tersebut, terhadap akta yang dibuat oleh PPAT dapat dibatalkan oleh pihak yang merasa dirugikan bahkan bisa sampai ke pengadilan. Menurut Ali Yusuf Amin, apabila PPAT tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, maka berpotensi terkena ketentuan Pasal 28 ayat (2) perkaban Nomor 1 Tahun 2006 yaitu diberhentikan secara tidak hormat.

Kata Kunci: Prinsip Kehati-hatian, PPAT, Akta.

 

Abstract

Land Deed Making Officials (PPAT) are public officials who have been given the authority by laws and regulations to make authentic deeds. PPAT in carrying out a legal action must always apply the precautionary principle in order to avoid legal problems that will occur in the future. This study uses a normativelegal researchwith a statutory approach. The results of the study show that the precautionary principle can be implemented by: before carrying out the making of the deed, the PPAT must first conduct an inspection at the Land Office regarding the suitability of the land rights certificate in question with the lists at the local Land Office by showing the original certificate, making the PPAT deed must be attended by the parties, the making of the PPAT deed must be witnessed by at least two witnesses, the PPAT must read the deed to the parties concerned and provide an explanation of the contents and purposes of making the deed, the PPAT deed must be read/explained its contents to the parties in the presence of at least 2 (two) witnesses before being signed immediately by the parties, witnesses and PPAT. As for the legal consequences if PPAT does not use the precautionary principle, the deed made by PPAT can be canceled by the party who feels aggrieved and can even go to court. According to Ali Yusuf Amin, if the PPAT does not apply the precautionary principle, it will potentially be subject to the provisions of Article 28 paragraph (2) of the Kaban Number 1 of 2006 which is dishonorably dismissed.

Keywords: Prudential Principle, PPAT, Deed.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2018).

Alasdair Macintyre, A Short History Of Ethics (A History Of Moral Philosphy From The Homeric Age To The Twentieth Century), (Great Britain: Alden Press Oxford, 1976).

Arsiendy Aulia, “Prinsip Kehati-hatian PPAT Dalam Proses Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum”, Jurnal Recital Review, 4 (Nomor 1, 2022).

Dasfamudi, Y., Hatala, R., & Salamor, L. (2022). The Role of Schools in Raising Awareness of Traffic Law for Students of SMAN 1 Ambon. IJRAEL: International Journal of Religion Education and Law, 1(1), 1–4.

Erwiningsih, Winahyu, “Pelaksanaan Pengaturan Hak Menguasai Negara Atas Tanah Menurut UUD 1945”, Jurnal Hukum, 16 ( Nomor Edisi Khusus, Oktober 2009).

Freddy Haris dan Leny Helena, Notaris Indonesia (Jakarta: Lintas Cetak Publishig, 2017).

Habib Adjie, Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris, (Surabaya: Refika Aditama, 2010).

Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, (Bandung: Refika Aditama, 2009).

Henry Campell Black, Black’s Law Dictionary: Definitions Of The Terms And Phrases Of American And English Jurisprudence, Ancient And Modern, (St. Paul, Minn: West Publishing Co, 1968).

Isnaini dan Wanda, Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24 (Nomor 3, 2017).

Iwan Sutiawan, “PPAT Harus Terapkan Prinsip Kehatihatian”, diakses pada tanggal 11 September 2022, Pukul 11:06 WIB.

Jehubyanan, G. A., Sialana, F., & Hatala, R. (2022). Implementation of Amoi Marriage Custom in Marriage Procedures in Rumahkay Village. IJRAEL: International Journal of Religion Education and Law, 1(1), 46–50.

Johannes Ibrahim, dan Hassanain Haykal, “Prinsip Kehati-Hatian Dalam Konsistensi Penerbitan Kebijakan PPAP sebagai Upaya Menciptakan Struktur Perbankan Yang Sehat”, Jurnal Imu Hukum Litigasi, 14 (Nomor 1, April 2019).

Kodongan, E. M. T., & Pandie, R. D. Y. (2022). Technological Developments in the Perspective of Christianity. IJRAEL: International Journal of Religion Education and Law, 1(1), 38–45.

Kwaar, Y., Soumokil, A., & Sialana, F. (2022). The Use of Exercise Methods in Improving Student Learning Outcomes in the Material of Living and Practicing Religious Teachings That he Adheres to Class XI SOCIAL STUDIES-2 Students at SMAN 9 Ambon. IJRAEL: International Journal of Religion Education and Law, 1(1), 5–7.

Labobar, S. T., Gaite, T., & Salamor, T. (2022). The Managerial Role of The Principal in Improving Teacher Performance in the Pandemic Era (Study at Yos Sudarso Dobo Catholic High School). IJRAEL: International Journal of Religion Education and Law, 1(1), 59–65.

M Yahya Harahap, Hukum Acara Pedata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).

Mustofa, Tuntutan Pembuatan Akta-Akta PPAT, Cetakan Ketiga, (Yogyakarta: Penerbit Karya Media, 2014).

Nahwandi, M. S., & Izzuddin, A. (2022). The Accuracy of Modified Gunter ’ s Quadrant (Ver.2) in Prayer Time Calculation. IJRAEL: International Journal of Religion Education and Law, 1(1), 66–87.

Ninilouw, R., Salamor, L., & Hatala, R. (2022). Improving Social Skills through Project Based Blended Learning Model at SMAN 3 Ambon. IJRAEL: International Journal of Religion Education and Law, 1(1), 8–18.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Pratama, D. (2022). Implementation of Default Settlement in Event Organizer Service Agreements During the Covid-19 Pandemic with Clients (Case Study of The West Jakarta District Court Decision Number 25/Pdt.G.S/2020/PN.Jkt.Brt). IJRAEL: International Journal of Religion Education and Law, 1(1), 30–37.

R. Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notaris Di Indonesia: Suatu Penjelasan, (Jakarta: Rajawali Pers, 1982).

Ramadhani, R. Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah. Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2 (Nomor 1, 2021).

Safira Khoirunnisa, Penerapan Prinsip Kehati-hatian oleh PPAT dalam Pembuatan Akta Dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Skripsi, Univesitas Islam Negeri Bandung, 2019.

Salim H.S, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Cetakan Kedua, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2016).

Samsaimun, Pengantar Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Peralihan Hak Atas tanah di Indonesia, (Bandung: Pustaka Reka Cipta , 2018).

Soejono dan Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2003).

Sri Kawuryan, Endang, “Pelaksanaan Tugas Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah”, Bahan Ajar Mata Kuliah Hukum Pertanahan, Magister Kenotariatan Universitas Narotama Surabaya, 2015.

Sunaryati Hartono, Beberapa Pemikiran ke Arah Pembaruan Hukum Tanah, (Bandung: Alumni, 1978).

Tan Thong Kie, Studi Notariat Dan Serba Serbi Praktek Notaris, (Jakarta: Ichtisar Baru Van Hoeve, 2007).

Theis, C. G., & Walid, J. (2022). The Role of the Class I Immigration Office of TPI Yogyakarta in preventing illegal Indonesian migrant workers based on Law Number. IJRAEL: International Journal of Religion Education and Law, 1(1), 19–29.

Wakano, J., Sialana, F., & Abas, A. (2022). Efforts to Handle Cases of Minors in Driving Motor Vehicles (Case Studies on Police and Lease Islands). IJRAEL: International Journal of Religion Education and Law, 1(1), 51–58.

Downloads

Published

2022-10-29