Penerapan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Industri yang Mencemarkan Lingkungan (Kasus PT. Pertamina Hulu Energi atas Tumpahan Minyak di Perairan Karawang)

Authors

  • Arum Rindani Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Erwin Syahruddin Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.4150

Abstract

Abstrak

Hukum lingkungan dibuat dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dan memberi manfaat kepada masyarakat. Artinya peraturan tersebut dibuat adalah untuk kepentingan masyarakat, sehingga jangan sampai terjadi bahwa, karena dilaksanakannya peraturan tersebut, masyarakat justru menjadi resah. Unsur ketiga adalah keadilan. Dalam penegakan hukum lingkungan harus diperhatikan, namun demikian hukum tidak identik dengan keadilan, Karena hukum itu sifatnya umum, mengikat semua orang, dan menyamaratakan. Dalam penataan dan penegakan hukum lingkungan, unsur kepastian, unsur kemanfaatan ,dan unsur keadilan harus dikompromikan, ketiganya harus mendapat perhatian secara proporsional. Sehingga lingkungan yang tercemar dapat dipulihkan kembali.

Kata Kunci: Sanksi Hukum, Industri Pelaku Pencemaran

 

Abstract

Environmental laws are made with the aim of protecting environment and benefit society. This means that the regulation is made for the benefit of the community, so it should not happen that, because of the implementation of the regulation, the community will become restless. The third element is justice. In the enforcement of environmental law, attention must be paid to the law, however, the law is not synonymous with justice, because the law is general in nature, binding on everyone, and generalizing. In structuring and enforcing environmental law, the element of certainty, the element of benefit, and the element of justice must be compromised, all three of which must receive proportional attention. So that the polluted environment can be restored.

Keywords: Legal Sanctions, Polluting Industry

References

DAFTAR PUSTAKA

Aji Pratama, Penegakan Hukum terhadap Pencemaran Lingkungan Limbah Industri di Perairan Karawang, Jawa Barat, Logika : Journal of Multidisciplinary Studies, p-ISSN 2085-997X. e-ISSN 2715-4505 Vol. 11 Nomor 01 Juni 2020.24-31

Hardianto Banjar Nahor Josua Jonny, Implikasi dan Pengelolaan Limbah Eloktroni, Bulutin Utama Teknik, vo. 14 no. 2 (Januari 2019)

Harry Agung Ariefianto, Penerapan Sanksi Administrasi Pencemaran Lingkungan HidupAkibat Kegiatan Industri (Studi Kasus Di CV. Slamet Widodo di Semarang), UNNES LAW JOURNAL, (1) (2015) ISSN 2252-6536

Julia, A., Ayub, D., & Alvi, R. R. (2022). Pengasuhan Keluarga Terhadap Aktivitas Keseharian Lanjut Usia di Rumah. JETISH: Journal of Education Technology Information Sosial Sciences and Health, 1(1), 83–86.

Julian, A., Ricardo, S., & Deris, D. (2022). Analisis Pengaruh Pendidikan Serta Teknologi Informasi dan Komunikasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia Tahun 2018-2020. Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(1), 108–113.

Kodongan, E. M. T., & Pandie, R. D. Y. (2022). Technological Developments in the Perspective of Christianity. IJRAEL: International Journal of Religion Education and Law, 1(1), 38–45.

Muhamad Erwin, Hukum Lingkungan, Cetakan Pertama, (Bandung: PT Refika Aditama, 2008)

Muhamad Erwin, Hukum Lingkungan: Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Cetakan ketiga, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2011

Muhammad Hamdan, Tindak Pidana Pencemran Lingkungan Hidup, (Bandung: Mandiri Maju, 2000)

Mukhlish & Mustafa Lutfi, Hukum Administrasi Lingkungan Kontenporer. (Malang: Setara Press, 2010)

Munadjat Danoesaputro, Hukum Lingkungan, (Jakarta: Bina Cipta, 2003)

Muslim, A. (2022). Landasan Filsafat Idealisme dan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar. JETISH: Journal of Education Technology Information Sosial Sciences and Health, 1(1), 34–40.

N.H.T Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, (Jakarta : Erlangga, 2004)

Nurul Isna Ramadhan, Pengaturan Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan di Indonesia : Studi Pencemaran Tanah di Brebes, Logika : Journal of Multidisciplinary Studies, ISSN 2085-997X. Vol. 09 Nomor 02 Desember 2018. 96-102.

Nyoman Serikat Putra Jaya, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Diponnynyomanegoro Semarang. 2009

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Lembaran Negara Nomor 333 Tahun 2014

Soerjono, Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 2010)

Sudikno, Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), (Yogyakarta: Liberty, 2008)

Suwari Akhmaddhian, Implementasi Penegakan Hukum Lingkungan Pada Sektor Pertambangan Di Kabupaten Kuningan, Jurnal Unifikasi

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Wahyoedi, S., Wardhana, A., & Tannady, H. (2022). The Role of Green Trust as an Intervening Variable in the Relationship Between Green Brand Image and Green Perceived Value Towards Purchase Intention in Indonesian Local Fashion Products. JAMBU AIR: Journal of Accounting Management Business and International Research, 1(1), 17–21.

Wahyono Sri, Kebijakan Pengelolaan Limbah Elektronik dalam Lingkungan Global dan Lokal, Juranl Teknologi Lingkungan, vol. 14 no. 1 (2013).

Wibowo, R., Suhendro, S., & Amelia, Y. (2022). Analysis of Factors Affecting Carbon Emission Disclosure in Indonesia. JAMBU AIR: Journal of Accounting Management Business and International Research, 1(1), 1–16.

Downloads

Published

2022-10-29