Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Transportasi Online Gojek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Danil Siswadi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Feny Windiyastuti Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.4156

Abstract

Abstrak

Kemajuan zaman dalam bidang transportasi sudah ditransformasi dari sistem konvensional menjadi lebih multi-kreatif salah satunya dengan lahirnya transportasi berbasis online yang dapat dimanfaatkan oleh individu-individu maupun oleh kelompok. Saat ini, muncul berbagai macam jenis transportasi berbasis online, salah satunya Go-jek. Dalam penelitan ini digunakan metode penelitian hukum normatif/metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan Terdapat dua pertanggungjawaban sebagai pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan oleh PT Gojek terhadap konsumen sebagai pengguna jasa transportasi online, yaitu tanggung jawab yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya (responsibility) dan tanggung jawab ganti rugi (liability), yang diatur dalam Surat Perjanjian Kemitraan PT. Gojek Indonesia dengan Mitra Gojek tentang Klaim Asuransi. Perlindungan hukumnya adalah kecelakaan, objek pesanan rusak/hilang, objek tidak sampai ke konsumen. Caranya adalah driver Go-jek mendatangi Kantor Perusahaan PT. Go-jek untuk menyampaikan masalah yang dihadapi kepada perwakilan perusahaan dengan membawa dokumen-dokumen bukti pemesanan Go-jek. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila hak-haknya tidak terpenuhi dapat dilakukan melalui dua cara, pertama melalui jalur non litigasi dan kedua melalui jalur litigasi. Jalur non litigasi dilakukan dengan cara mediasi, negosiasi, maupun konsiliasi yang dapat di fasilitasi dan didampingi oleh LPKSM atau Advokat. Namun apabila salah satu pihak tidak sepakat dengan penyelesaian yang telah dilaksanakan melalui jalur-jalur tersebut, maka Konsumen dapat menempuh jalur litigasi, yaitu jalur melalui pengadilan yang dapat ditempuh melalui proses hukum pidana maupun proses gugatan perdata untuk mendapatkan ganti rugi.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Transportasi Online.

 

Abstract

The progress of the times in the field of transportation has been transformed from a conventional system to a more multi-creative one, one of which is the birth of online-based transportation that can be used by individuals and by groups. Currently, various types of online-based transportation appear, one of which is Go-Jek. In this research, normative legal research methods/normative juridical methods are used. The results of the study show that there are two responsibilities as the implementation of legal protection provided by PT Gojek to consumers as users of online transportation services, namely responsibilities that must be carried out as well as possible (responsibility) and responsibility for compensation (liability), which are regulated in the Partnership Agreement. PT. Gojek Indonesia with Gojek Partners regarding Insurance Claims. The legal protection is an accident, the object of the order is damaged/lost, the object does not reach the consumer. The trick is the Go-jek driver comes to the PT. Go-jek to convey the problems encountered to company representatives by bringing documents proof of Go-jek orders. Legal remedies that can be taken by consumers if their rights are not fulfilled can be done in two ways, first through non- litigation and secondly through litigation. The non- litigation path is carried out by means of mediation, negotiation, or conciliation which can be facilitated and accompanied by LPKSM or an advocate. However, if one of the parties does not agree with the settlement that has been carried out through these channels, then the consumer can take litigation, namely the path through the courts that can be taken through criminal law processes or civil lawsuits to obtain compensation.

Keywords: Legal Protection, Consumers, Online Transportation.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkakir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998).

Ahmad M Ramli, Menuju Kepastian Hukum di Bidang : Informasi dan Transaksi Elektronik, (Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2007).

Andika Wijaya, Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online. (Jakarta: Sinar Grafika 2016).

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2003).

Bima Guntara, (et.al), Perlindungan Hukum Pengguna Transportasi Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 8 (Nomor 2 Desember 2021).

Celina Tri Kristiayanti, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).

CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989).

Gojeg, “Tentang Kami”, https://www.go-jek.com, diakses pada tanggal 09 September 2022, Pukul 19:56 WIB.

Go-jek, “Sebuah Perjalanan”, https://www.gojek.com/id-id/about/, diakses pada tanggal 09 September 2022, Pukul 18:44 WIB.

Kitab Undnag-Undang Hukum Acara Pidana

Kodongan, E. M. T., & Pandie, R. D. Y. (2022). Technological Developments in the Perspective of Christianity. IJRAEL: International Journal of Religion Education and Law, 1(1), 38–45.

Mahendra Arga Giantama, Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Atas Kecelakaan Penumpang Jasa Transportasi Online (Studi Layanan Go-Ride Yang Diselenggarakan Oleh PT Gojek Indonesia), Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, UII Yogyakarta, 2019.

Muhammad Ikhsan As-syifa, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Transportasi Online Dihubungkan Dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, 2021.

Muslim, A. (2022). Landasan Filsafat Idealisme dan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar. JETISH: Journal of Education Technology Information Sosial Sciences and Health, 1(1), 34–40.

Oktavia, N., & Nurkhalizah, S. (2022). Implementation of Democratic Values in Islam to Build Student Character in the Millennial Era. Jurnal Pendidikan Amartha, 1(1), 11–13.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat

Pratama, (et.al), Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Diponegoro Law Journal, 5 (Nomor 3, 2016).

Putri, T. D., Munandar, E., & Ganjar, S. (2022). Analysts Influence of Non Performing Financing (NPF), Finance to Deposit Ratio (FDR), and Operating Costs and Operating Income (BOPO) on the Return on Assets (ROA) of PT BPRS in West Java Province During the Covid-19 Pandemic. JAMBU AIR: Journal of Accounting Management Business and International Research, 1(1), 40–46.

Rudi, S. A., Syariefful, I., & Nur, K. (2022). Pengaruh Customer Relationship Management Terhadap Loyalitas Pelanggan Melalui Kepuasan Pelanggan (Studi Kasus pada Kedai Kopi He Kafei). Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(1), 88–95.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum , (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000).

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta: PT. Grasindo, 2000).

Sulistyowati Irianto, Memperkenalkan Kajian Sosio-Legal dan Implikasi Metodologisnya, Revisi dari orasi Guru Besar Antropologi Hukum, (Jakarta: Fakultas Hukum UI, 2009).

Susdarwono, E. T., & Surahmadi. (2022). The Effectiveness of Promotional Tools in Making Covid-19 Vaccination a Success : Hypothesis Testing Methods for Changing Cochran ’ s Version. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 1(1), 22–30.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Downloads

Published

2022-10-31