Tanggungjawab Hukum Pelaku Demonstrasi yang Anarkis dan Menimbulkan Kerusakan

Authors

  • Fandy Lucky Septiyandi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Fikrotul Jadidah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.4161

Abstract

Abstrak

Dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum diharapkan masyarakat dapat melakukan kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum dengan bebas namun tetap menjungjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode yuridis normative, artinya data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Kesimpulannya adalah bahwa Pertanggungjawaban hukum atas perusakan fasilitas umum oleh demonstran, secara umum diatur oleh ketentuan Pasal 406 KUHP ayat 1 berbunyi “Barang Siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Kata Kunci: Tanggungjawab Hukum, Demonstran Anarkis

 

Abstract

With the enactment of Law Number 9 of 1998 concerning Freedom of Expressing Opinions in Public, it is hoped that the public can carry out activities to express opinions in public freely but still uphold responsible freedom. The research method used by the author is a normative juridical method, meaning that the data used are primary, secondary and tertiary legal materials. The conclusion is that legal responsibility for the destruction of public facilities by demonstrators is generally regulated by the provisions of Article 406 of the Criminal Code paragraph 1 which reads "Anyone who intentionally and against the law destroys, damages, renders unusable or eliminates something wholly or partly belonging to another person. otherwise, it is punishable by a maximum imprisonment of two years and eight months or a maximum fine of four thousand five hundred rupiahs.

Keywords: Legal Responsibility, Anarchist Demonstrators

References

DAFTAR PUSTAKA

A Widiada Gunakaya, Hukum Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta: Penerbit Andi, Yogyakarta. 2017)

Adami Chazawi, Hukum Pidana Bagian I. (Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada. 2005)

Amir Ilyas. Asas-asas Hukum Pidana. (Rangkang Education: Yogyakarta, 2012)

Amzulian Rifai, Makna Suatu Kemerdekaan, (Palembang :Universitas Sriwijaya, 2002)

Andi Hamzah. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari retribusi ke Reformasi. (Jakarta: Pradnya Paramita, Jakarta. 2006)

Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta : Graha Indonesia,Jakarta. 2002)

Hariyanto, Hariyanto “Pembangunan Hukum Nasional Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila”, Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, Vol.1., No.1., 2018

Helim, Abdul. “Paradigma Fikih Aspiratif, Demonstrasi dalam Nalar Zari‟at”. Jurnal Kajian Islam. Vol. 1, No. 1, April 2009

Kodongan, E. M. T., & Pandie, R. D. Y. (2022). Technological Developments in the Perspective of Christianity. IJRAEL: International Journal of Religion Education and Law, 1(1), 38–45.

Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, (Jakarta : Sinar Grafika: Jakarta. 2005)

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta : Bina Aksara, Jakarta. 2000)

Muslim, A. (2022). Landasan Filsafat Idealisme dan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar. JETISH: Journal of Education Technology Information Sosial Sciences and Health, 1(1), 34–40.

Nurul Qamar. Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi (Human Rights in Democratiche Rechtsstaat). Jakarta: Sinar Grafika, 2016)

Oktavia, N., & Nurkhalizah, S. (2022). Implementation of Democratic Values in Islam to Build Student Character in the Millennial Era. Jurnal Pendidikan Amartha, 1(1), 11–13.

P.A.F Lamintang., Delik-Delik Khusus: Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara. Edisi Kedua. (Jakarta: Sinar Grafika, 2020)

Pranadji, Tri. "Aksi Unjuk Rasa (dan Radikalisme) serta Penanganannya dalam Alam ”Demokrasi” di Indonesia." Forum penelitian agro ekonomi. Vol. 26. No. 2. 2008

Putra, I. Putu Ary Yoga Pramana, Osgar S. Matompo, and Ida Lestiawati. "Tinjauan Yuridis terhadap Pengamanan Unjuk Rasa Oleh Kepolisian (Studi di Kepolisian Resor Palu)." Jurnal Kolaboratif Sains 1.1. 2019.

Putri, T. D., Munandar, E., & Ganjar, S. (2022). Analysts Influence of Non Performing Financing (NPF), Finance to Deposit Ratio (FDR), and Operating Costs and Operating Income (BOPO) on the Return on Assets (ROA) of PT BPRS in West Java Province During the Covid-19 Pandemic. JAMBU AIR: Journal of Accounting Management Business and International Research, 1(1), 40–46.

R.Soesilo, KUHP dan penjelasannya. (Bogor : Politea. 2004)

Rizki Ariestandi Irmansyah, Hukum, Hak Asasi Manusia Dan Demokrasi, (Yogyakarta : Graha Ilmu, 2013)

Rudi, S. A., Syariefful, I., & Nur, K. (2022). Pengaruh Customer Relationship Management Terhadap Loyalitas Pelanggan Melalui Kepuasan Pelanggan (Studi Kasus pada Kedai Kopi He Kafei). Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(1), 88–95.

Soerjono, Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 2010)

Susdarwono, E. T., & Surahmadi. (2022). The Effectiveness of Promotional Tools in Making Covid-19 Vaccination a Success : Hypothesis Testing Methods for Changing Cochran ’ s Version. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 1(1), 22–30.

Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Downloads

Published

2022-10-31